Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 470/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2017 — Anjas Asmara Alias Kiteul Bin Eman Sulaeman
229
  • M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa ANJAS ASMARA alias KITEUL bin EMAN SULAEMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum telah menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa ANJAS ASMARA alias KITEUL bin EMAN SULAEMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    Anjas Asmara Alias Kiteul Bin Eman Sulaeman
    PUTUSANNomor 470/Pid.Sus/2017/PN BlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Anjas Asmara Alias Kiteul Bin Eman SulaemanTempat lahir : BandungUmur/Tgl lahir : 19/21 Maret 1998Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Pagarsih Gg.
    Menyatakan terdakwa ANJAS ASMARA Alias KITEUL Bin EMANSULAEMAN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hakatau melawan hukum, menerima, Narkotika Golongan 1(satu, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndangRepublik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam suratdakwaan Primair dan oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segalatuntutan dalam dakwaan primair tersebut.2.
    Menyatakan terdakwa ANJAS ASMARA Alias KITEUL Bin EMANSULAEMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,Narkotika Golongan (satu) dalam bentuk bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam suratdakwaan Subsidair.3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANJAS ASMARA Alias KITEUL BinEMANSULAEMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan penjara;4.
    Perkara : PDM 126/Cimah/5/2017., tanggal 08 Mei 2017, yaitu sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa ANJAS ASMARA Alias KITEUL Bin EMANSULAEMAN, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 sekira jam 16.00 Wib ataupada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan TerusanPasirkoja Gg.
Register : 17-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 471/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 20 Juni 2017 — Erlan Bin Jang Elan Bin Husin Mita
2810
  • memiliki teman atau rekan yangsuka menggunakan sabu dan Mang Jeding Alias Ronsel meminta terdakwaapabila ada yang membutuhkan sabu agar diarahkan kepada Mang Jeding AliasRonsel, dikarenakan terdakwa ingin mencoba menggunakan sabu lalu memintasabu secara gratis kepada Mang Jeding Alias Ronsel dan permintaan terdakwatersebut disetujui oleh Mang Jeding Alias Ronsel selanjutnya terdakwa denganMang Jeding Alias Ronsel janjian ketemu didaerah Astana Anyar Kota Bandung.Ketika itu datang Anjas Asmara Alias Kiteul
    (dilakukan penuntutan secaraterpisah) kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak Anjas Asmara AliasKiteul untuk mengambil sabu, setelah itu terdakwa bersama dengan AnjasAsmara Alias Kiteul pergi ketempat dimaksud dan setelah terdakwa bertemudengan Mang Jeding Alias Ronsel mengatakan bahwa sabunya disimpandibawah batu dekat tiang listrik didaerah Astana Anyar Kota Bandunglaluterdakwa bersama Anjas Asmara Alias Kiteul pergi ketempat tersebut danmengambi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil
    Setelahmendapatkan sabu tersebut lalu terdakwa bersamasama Anjas Asmara AliasKiteul pergi kerumah terdakwa selanjutnya sebagian sabu digunakan ataudikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan Anjas Asmara Alias Kiteulsedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket kecil pada sekira jam 16.00 Wibdiminta oleh Anjas Asmara Alias Kiteul untuk disimpan yang nantinya akandigunakan kembali bersama dengan terdakwa dan oleh terdakwa diberikan.Ketika terdakwa menerima, menyerahkan sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihakyang
    pengadilan negeriyang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan NegeriBale Bandung berwenang mengadili perkaranya,tanoa hak atau melawanhukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan (satu), dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,berawalsebelumnya saksi Gilang Rizal M, saksi Angga Sugih, saksi Arif Prima Gratama(ketiganya anggota Kepolisian Resor Bandung) berhasil mengamankanAnjasmara Alias Kiteul
    Saksi Anjas Asmara alias Kiteul Bin Eman Sulaeman, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargadengan Terdakwa;Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Kantor Polisi oleh Penyidikdan seluruh kieterangan dalam BAP dibenarkan oleh Terdakwa;Bahwa saksi mengetahui dipanggil kepersidangan untuk dimintaiketerangan sehubungan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaanNarkotika;Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017
Register : 27-07-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 703/Pid.Sus/2017/PN Blb
Tanggal 23 Agustus 2017 — Herdiman Wihayanto Als. Bohong Bin Eman Sulaeman.
266
  • Leny Marliantiny telah dilakukan pemeriksaanUrine terhadap terdakwa Anjas Asmara Alias Kiteul Bin Eman Sulaeman,dengan hasil sebagai berikut:Golongan Amphetamin : Negatif ()Golongan Metamphetamine : Positif (+)Golongan Cannabinoid/Ganja : Negatif ()Golongan Opium / Morphine (putaw) : Negatif ()Golongan Benzodiazepine : Negatif ()Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa