Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2009 — Putus : 10-02-2009 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 1/Pid.B/2009/PN Dmk
Tanggal 10 Februari 2009 — NOOR KHALIMI BINTI KLASMIJAN
6810
  • Mengadili :1.Menyatakan terdakwa NOOR KHALIMI BINTI KLASMIJAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangvbkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhklan.4.Memerintahklan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) lembar kwitansi asli pembayaran
    NOOR KHALIMI BINTI KLASMIJAN