Ditemukan 4 data
6 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 12 Juni 2011 di hadapan pemuka Agama Buddha bernama Pandita Hokiman Agus, di Klenteng Kota Samarinda tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda Nomor : 39 / 2011 tanggal 13 Juni 2011;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal
12 Juni 2011 di hadapan pemuka Agama Buddha bernama Pandita Hokiman Agus, di Klenteng Kota Samarinda tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda Nomor : 39 / 2011 tanggal 13 Juni 2011 sebagai pasangan suami-isteri yang sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, agar putusan
ANG BAN DJOEHARUNSA
30 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon Ang Ban Djoeharunsa dengan Bo Tan yang telah dilaksanakan secara agama Budha pada tanggal 18 Januari 1972 di Klenteng Hock An Keng di Jalan Paya Dalu, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan;
- Menetapkan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan Pemohon dengan Bo Tan tersebut, masing-masing :
- Parman, laki-laki
MAINIE
15 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Pemohon Mainie dengan Kian Hok (Almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Budha dihadapan pemuka Agama Besan Budiman di Kelenteng Chie Kong Jalan Garuda No.58-B Medan, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan (Tentang Perkawinan) No.002/I/94 tanggal 9 Januari 1994, yang ditanda tangani oleh Besan Budiman pengurus Klenteng Chie Kong adalah sah secara
Tok Gek Nie
3 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan Perkawinan antara Pemohon TOK GEK NIE DENGAN SIU WENG (ALMARHUM) yang telah dilaksanakan secara agama Budha di Medan dihadapan pemuka agama Budha Besan Budiman, pada tanggal 25 Juni 1973, sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan (Tentang Perkawinan ) No.183/XII/2003, tanggal 14 Desember 2003, yang ditanda tangani oleh Pengurus Klenteng