Ditemukan 723 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2006 — Upload : 04-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353PK/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Sylvia Sukmawati Tanos (Akwan); Yayasan Dhanagun
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk itu tentunya perlu uraian satu persatu mengenai AnggaranDasar dari Yayasan Dhanagun tersebut dimulai dengan butir 3 AnggaranDasar a quo yang berbunyi sebagai berikut : memelihara tempatsembahyang Agama Budha ;Vihara Dhanagun aslinya bernama Klenteng Hok tek Bio, jadi berartiKlenteng bukan Vihara. Klenteng adalah merupakan bangunan tempatmemuja, berdoa, sembahyang dan melakukan upacaraupacara keagamaanbagi penganut Taoisme dan Khonghucu/Konfusianisme.
    di Gereja Khatolik tentunya tidak mungkindan tidak masuk akal ;Begitu banyak perbedaan antara Klenteng dan Vihara, dengan kata laintidak mungkin Klenteng di jadikan Vihara, begitu juga Vihara tidak akanmungkin menjadi Klenteng.
    Didalam Klenteng Hok Tek Bio banyak patungpatung tempat memujamuji umat Taoisme dan umat Konfusianismeberupa patung Dewa dan Dewi sedang di Vihara hanya patung sangBudha ;2.
    upacara agamanya; Bahwa bukti PK8, membuktikan para umat tidak mengakui bahwaYayasan Dhanagun yang diketuai oleh Otong Hirawan yang berdomisilidan beralamat serta bersekretariat di Rumah lbadah Klenteng Hok TekBio, tetapi hanya mengakui Yayasan Rejeki dan Kebajikan lah yangselama ini melaksanakan kegiatan di Klenteng Hok Tek Bio ;Hal ini sesuai dengan bukti PK9 halaman 159 dimana tercantum YayasanRejeki dan Kebajikan sebagai pengelola Klenteng Hok Tek Bio ; Bahwa bukti PK9, membuktikan bahwa Klenteng
    Hok Tek Bio adalahbetulbetul dikategorikan sebagai Klenteng bukan Vihara dimana terdaftarsebagai salah satu Klenteng kuno di Jawa Barat.
Putus : 17-12-2015 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 179/Pid.Sus/2015/PN Skt
Tanggal 17 Desember 2015 — TRI MULYANTO Alias KLENTENG
275
  • Menyatakan Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Dikembalikan kepada Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    TRI MULYANTO Alias KLENTENG
    Menyatakan terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG bersalahmelakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dalam surat dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM 177/SKRTA/Euh.2/11/2015 tanggal 20 Nopember 2015.2.
    Pol : AD4264LS.Dikembalikan kepada Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG .4.
    Permohonankeringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungankeluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak lagi mengulangi;Menimbang bahwa atas Permohonan tersebut Jaksa Penuntut Umummenyatakan tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengandakwaan sebagaimana surat dakwaan No.Rek.Perkara : PDM168/SKRTA/Epp.2/12/2015 tanggal 15 November 2015 sebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG
    1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristaldengan berat bersih 0,151 gram yang dibungkus dengan kertas grenjenglalu dimasukkan didalam bungkus rokok L.Alights POSITIF mengandungMETAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan (satu) Nomor urut 61lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG
    Sus/2015/PN Skt.WIRASTHO, dengan kesimpulannya adalah terdakwa TRI MULYANTOAlias KLENTENG dengan menggunakan Test Device (urine) Merk RIGHTSIGN Exp : 201607 terhadap parameter Methamfethamine memberikanhasil POSITIF.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebutTerdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
Register : 19-01-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Yyk
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon:
YAYASAN KLENTENG FUK LING MIAU YOGYAKARTA
4816
  • Pemohon:
    YAYASAN KLENTENG FUK LING MIAU YOGYAKARTA
Upload : 01-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 K/PDT.SUS/2010
YAYASAN TITD KLENTENG AGUNG SAM PHO KHONG SEMARANG; SUHARTANTO
2222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN TITD KLENTENG AGUNG SAM PHO KHONG SEMARANG; SUHARTANTO
    PUTUSANNo. 081 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YAYASAN TITD KLENTENG AGUNG SAM PHO KHONG,berkedudukan di Jalan Simongan No. 129 Kelurahan BongsariKecamatan Semarang Barat, Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada Husein Ungai, SH., dan kawan, para Advokat,berkantor di Jalan Sultan Agung No. 104 F Semarang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus
    Termohon Kasasi dahuluPenggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atasdalildalil :1.Bahwa Tergugat merupakan Yayasan yang mengelola asset budayadaerah yaitu tempat peribadatan peninggalan Laksamana Cheng Ho(Klenteng
    UndangUndang No. 3 Tahun 2009 ;Bahwa judex facti telah memutus dengan benar mengenai PemutusanHubungan Kerja akibat kesalahan ringan berhak mendapatkan uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimanadirumuskan dalam amar putusan judex facti ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : YAYASAN TITD KLENTENG
Putus : 21-12-2011 — Upload : 05-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 PK/Pdt/2011
Tanggal 21 Desember 2011 —
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN KLENTENG AGUNG SAM POO KONG
    ., Advokat, berkantor di KomplekGOR Tri Lomba Juang, Jalan Tri Lomba Juang No. 7 Lt.1 KotaSemarang;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat III/Pembanding IIjuga Terbanding I;melawan :YAYASAN KLENTENG AGUNG SAM POO KONG,berkedudukan di Jalan Simongan No. 129 Semarang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/ Pembanding juga Terbanding II;Dan:1. YAYASAN KRISTEN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK(JAKKIBA);2. YAYASAN PEMBANGUNAN GEREJA SALOMO, keduanyaberkedudukan di Jalan KH.
    terletak di Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat,Kotamadya Semarang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.857/Kelurahan Bongsari yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan KotaSemarang, Surat Ukur No. 698/ Bongsari/1999;Bahwa di atas sebagian besar tanah tersebut berdiri Klenteng AgungSam Poo Kong milik Penggugat yang pemeliharaan dan pengurusannyaditangani oleh Penggugat;Bahwa sebagian tanah tersebut yaitu seluas + 1440 m? dengan batasbatas :a. Sebelah Utara : Rumah Sdr.
    Sebelah Selatan : Klenteng Agung SAM POO KONG;d. Sebelah Barat : JI.
    Biaya operasional pengurusan perkara sebesarRp 50.000.000,JUMIAN oo... cece cc cecceeeeeeeeeeeeetaeeeeeens Rp 400.000.000,(empat ratus juta Rupiah);Bahwa Penggugat menderita kerugian immateriil sebab dengan adanyaperkara ini yang terjadi sebagai akibat wanprestasi dari para Tergugat makajajaran Pengurus Yayasan Klenteng Agung Sam Poo Kong mengalami tekanansecara psikis karena oleh kalangan masyarakat yang melakukan Ibadah diKlenteng Agung Sam Poo Kong dianggap tidak mampu/tidak serius mengurusasset
Register : 12-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 417/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
UCOK YOANTHA.SH
Terdakwa:
DENI JOHAN Als KLENTENG
133
    1. Menyatakan Terdakwa Deni Johan als Klenteng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan , sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    UCOK YOANTHA.SH
    Terdakwa:
    DENI JOHAN Als KLENTENG
Putus : 13-04-2021 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pdt/2021
Tanggal 13 April 2021 — YAYASAN KLENTENG TAOPEKONG HOK SIOE BIO TE VS BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN DK
4343 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN KLENTENG TAOPEKONG HOK SIOE BIO TE VS BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN GROBOGAN DK
Putus : 27-05-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 149/Pdt/2019/PT SMG
Tanggal 27 Mei 2019 — Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio Te lawan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Grobogan dkk
5235
  • Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio Te lawan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Grobogan dkk
    sebelah timur KlentengHok Sioe Bio atau dikenal juga sebagai Klenteng Hok Tik SioeBio.Bahwa Lantai Bangunan tersebut telah dipasang keramik olehTergugat Il.Sebuah Bangunan permanen seluas 96 M2 (12 X 8 m) yang terbuat dariDinding Tembok, Lantai Semen, Atap Genteng, Sekat Papan Kayu Jatidi tengah ruangan; terletak persis di samping sebelah Barat KlentengHok Sioe Bio atau dikenal juga sebagai Klenteng Hok Tik SioeBio.Bahwa Lantai Bangunan tersebut telah dipasang keramik olehTergugat Il.Sebuah Bangunan
    permanen seluas 54 M2 (9 X 6 m) yang terbuat dariDinding Setengah Tembok dan Papan Kayu Jati, Lantai Semen danAtap Genteng, terletak di sebelah Barat Laut Klenteng Hok Sioe Bioatau dikenal juga sebagai Klenteng Hok Tik Sioe Bio.Sebuah Bangunan permanen seluas 40 M2 (10 X 4 m) yang terbuat dariDinding Setengah Tembok dan Papan Kayu Jati, Lantai Semen danAtap Genteng, terletak di sebelah Barat Laut Klenteng Hok Sioe Bioatau dikenal juga sebagai Klenteng Hok Tik Sioe Bio.Bahwa Bangunan Obyek Sengketa
    . 41 sudah berakhir dan pada Tahun 2016 tanahdan bangunan SDN Wirosari VI dan Klenteng Hok Sioe Bio telahmenjadibarang milik daerah Kabupaten Grobogan.
    , dan Kepala Inspeksi Pendidikan Dasar/Prasekolah WilajahWirosari.Bahwa Pihak yang terlibat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud angka6 adalah Ketua Pengurus Klenteng Hok Tik Wirosari, berbeda dengannama Penggugat yaitu Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio TeWirosari.Bahwa Pengurus Klentheng Hok Tik Wirosari yang terlibat perjanjiansebagaimana dimaksud angka 7 adalah organisasi yang berbeda denganYayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio Te Wirosari (Penggugat).Bahwa karena Penggugattidak ikut/
    Bahwa terkait Eksepsi (Duplik Terbanding Il/Tergugat Il), Terbandingl/Tergugat Il menyatakan Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe BioTe Wirosari selaku Pembanding/Penggugat adalahorganisasionderbouw(organisasi sayap) atau setidaknya organisasikelanjutan dari Perkumpulan De Chineeshe Godsdienstige VerenigingTot Instandhouding Der Klenteng Toapekong Hok Sioe Bio Te Wirosarisebagaimana tersebut di atas.
Register : 11-10-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 607/Pid.B/2018/PN Bls
Tanggal 4 Desember 2018 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
HERIYANTO alias ERIK KLENTENG bin Alm.LEGIMIN
442
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Heriyanto Alias Erik Klenteng Bin Alm Legimin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto Alias Erik Klenteng Bin Alm Legimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
    Penuntut Umum:
    IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
    Terdakwa:
    HERIYANTO alias ERIK KLENTENG bin Alm.LEGIMIN
Register : 24-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Wng
Tanggal 23 Mei 2019 — KLENTENG Bin. Alm. PARTO SUKARNO
500
    1. Menyatakan Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG Bin (Alm) PARTO SUKARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun;
    3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Dikembalikan kepada Terdakwa TRI MULYANTO Alias KLENTENG Bin (Alm) PARTO SUKARNO.

  • 1 (satu) gulung isolasi warna hitam

Dirampas untuk dimusnahkan.

7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;

KLENTENG Bin. Alm. PARTO SUKARNO
Putus : 28-05-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3037 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG “PO AN THIAN” lawan MAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (Makin)
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG PO AN THIAN tersebut;
    YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG PO AN THIANlawanMAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (Makin)
    Bahwa Klenteng Po An Thian didirikan oleh masyarakat Tionghoa lebih dari 1abad yang lalu, bertujuan untuk tempat ibadah. Dari catatansejarah Klenteng PoAn Thian (sebagaimana tertera dalam prasasti pendirian Klenteng), bahwasebagaian hesar penyumbangnya adalah orangyang beragama Khonghucu.Memang pada perkembangan selanjutnya ada sumbangan dari umat agamalain. Pada saat itu, Klenteng Po An Thian digunakan untuk tempat ibadah umatKhonghucu dan Tao.
    Bahwa dari jejak sejarah tersebut jelas, Klenteng Po An Thian didirikan untuktempat ibadah agama Khonghucu dan Tao.
    Nomor 3037 K/Padt/2014diajak bicara sama sekali) pada tanggal 14 Desember 2002 dibentukkepengurusan "Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian", tidak adaseorangpun umat dari agama Khonghucu maupun umat agama Tao dilibatkan, yangnotabene adalah pendiri dari Yayasan (dari sejarah pendirian Klenteng "Podalam organ Pembina "Yayasan Tri Dharma Klenteng Poan ThianAn Thian", jelas bahwa umat Khonghucu yang pertama menjadi tuan rumahKlenteng "po an thian").
    Semua yang duduk sebagai pembina di Yayasan TriDharma Klenteng Po An Thian" sekarang adalah umat beragama Budha.Pembentukan kepengurusan "Yayasan Tri Dharma Klenteng Po An Thian"Yang Tanpa Melibatkan Umat Khonghucu Maupun Umat Tao YangMerupakan sebagian dari umat Klenteng sangat merugikan umat Khonghucumaupun umat Tao, Penggugat Rekonvensi sebagai umat agama Khonghucumerasa sangat dirugikan akibat dari perobuatan Tergugat Rekonvensi.Pembentukan Kepengurusan Yayasan Tri Dharma Klenteng Po AnTHIANNa
    " tanpa melibatkan semua umat Klenteng PO AN THIAN " adalahtidak sah.
Putus : 05-02-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 464/Pdt/2013/PT.Smg.
Tanggal 5 Februari 2014 — YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG “ PO AN THIAN “ (PENGGUGAT) MELAWAN MAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (MAKIN) (TERGUGAT);
2512
  • YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG PO AN THIAN (PENGGUGAT) MELAWAN MAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (MAKIN) (TERGUGAT);
    ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang mengadili perkaraperkaraperdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara : 2202 nn nnnonnYAYASAN TRI DHARMA KLENTENG PO AN THIAN ; Berkedudukan di JI. Blimbing No. 357, Kelurahan Sampangan,Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Nur Khamid, SH.Pengacara / Penasehat Hukum berkantor di Jl.
    Menyatakan hukumnya bahwa Pembanding semula TergugatRekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, karenadalam pembentukan kepengurusan Yayasan Tri Dnarma Klenteng POAN THIAN? tidak melibatkan semua umat Klenteng PO AN THIAN ; 3.
Register : 13-09-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 58/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Tanggal 13 Juni 2013 — YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG “ PO AN THIAN “ (PENGGUGAT) MELAWAN MAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (MAKIN) (TERGUGAT);
364
  • YAYASAN TRI DHARMA KLENTENG PO AN THIAN (PENGGUGAT) MELAWAN MAJELIS AGAMA KONGHUCU INDONESIA (MAKIN) (TERGUGAT);
    Jadi Klenteng "PO AN THIAN" adalah milik bersamaumat Khonghucu, umat Tao maupun Budha. Tidak boleh terjadi ada satu agamapunmenguasai Klenteng "PO AN THIAN" . Klenteng "PO AN THIAN" adalah milikbersama masyarakat Pekalongan yang mencintai Klenteng "PO AN THIAN". Jadisangat menggelikan kalau Penggugat mengaku dirinya sebagai pemilik sah Klenteng"PO AN THIAN".4 Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 2, benar adanya.5 Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 3, 4 dan 5 , Tergugat tolak dengantegas.
    yangingin buang air , karena akses ke kamar mandi Klenteng ditutup olehPenggugat.
    Jadi tidak beralasan untuk melarangumat Khonghucu beribadah di Klenteng "PO AN THIAN".8 Bahwa dalil gugatan Penggugat poin 13, 14, 15 , Tergugat tolak dengantegas, karena Tergugat menempati tanah dan bangunan Klenteng "PO ANTHIAN" atas seijin pengurus Klenteng dan sejak dulu tempat ibadahumat Khonghucu adalah Klenteng, karena umat Khonghucu adalahTUAN RUMAH (hal ini bisa dilihat dari DewaDewa yang dipuja diKlenteng "PO AN THIAN") dari Klenteng "PO AN THIAN".
    Dari catatansejarah Klenteng POAN THIAN (sebagaimana tertera dalam prasasti pendirian Klenteng), bahwa sebagaianhesar penyumbangnya adalah orangyang beragama Khonghucu. Memang padaperkembangan selanjutnya ada sumbangan dari umat agama lain. Pada saat itu, Klenteng POAN THIAN digunakan untuk tempat ibadah umat Khonghucu dan Tao. Baru pada era ordebaru agama Budha memasuki Klenteng PO AN THIAN.4.
    Pembentukan kepengurusan "Yayasan TriDharma Klenteng PO AN THIAN" yang tanpa melibatkan umat Khonghucu maupun19umat Tao yang merupakan sebagian dari umat Klenteng sangat merugikan umatKhonghucu maupun umat Tao, Penggugat Rekonvensi sebagai umat agamaKhonghucu merasa sangat dirugikan akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi.Pembentukan Kepengurusan Yayasan Tri Dharma Klenteng PO AN THIAN" tanpamelibatkan semua umat Klenteng PO AN THIAN" adalah tidak sah.
Register : 13-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 967/Pid.B/2014/PN.Pbr
Tanggal 4 Nopember 2014 — Ardi Soma Als Ardi Bin Permadi
201
  • jalan Angkasa Pekanbaruuntuk mengambil barangbarang yang ada di Klenteng tersebut.
    Bahwa selanjutnya terdakwa Ardi Soma dan Ricad Naninggola berjalanmenuju Klenteng sesampainya dibelakang klenteng terdakwa bersama RicadNainggolan memanjat tembok pagar klenteng untuk masuk kedalam klenteng,didalam klenteng Ricad Nainggolan mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuatdari kayu dan kaca selanjutnya kotak amal yang terbuat dari kayu diserahkanRicad Nainggolan ke terdakwa sedangkan kotak amal yang terbuat dari kaca dipegang olehRicad Naninggolan.
    Bahwa selanjutnya terdakwa Ardi Soma dan Ricad Naninggola berjalanmenuju Klenteng sesampainya dibelakang klenteng terdakwa bersam RicadNainggolan memanjat tembok pagar klenteng untuk masuk kedalam klenteng,didalam klenteng Ricad Nainggolan mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuatdari kayu dan kaca selanjutnya kotak amal yang terbuat dari kayu diserahkanRicad Nainggolan ke terdakwa sedangkan kotak amal yang terbuat dari kaca dipegang olehRicad Naninggolan.
    2 (dua) buahkotak amal milik klenteng Jl.
    memanjat tembok pagar klenteng dan setelah didalam klenteng, terdakwa dan RicadNaninggolan mengambil 2 (dua) buah kotak amal tersebut, untuk masuk kedalam klentengterlebih dahulu kedua orang tersebut memanjat tembok pagar klenteng dan setelah didalamklenteng, terdakwa dan Ricad Naninggolan Mengambil 2 (dua) buah kotak amal yang terbuatdari kayu dan kaca.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 25-07-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 182/Pid.B/2014/PN.Kis
Tanggal 16 Juni 2014 — MUHAMMAD ALI SIHOMBING ALS. ALI
161
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah gembok warna putih;- 1 (satu) buah gembok warna kuning;- 1 (satu) buah kaos attack suck chicks;- 1 (satu) buah celana ponggol warna hitam;Dikembalikan kepada pihak Klenteng Hok Hin Tien;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
    KOCU dengan mengatakan bahwa adagambar di klenteng ini, lalu ADITIA SAMSUL SIBUEA ALS.
    linggis/besi keras;Bahwa yang terdapat di dalam kotak amal tersebut biasanya +Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membayar gaji karyawanbagian kebersihan klenteng;Bahwa kotak amal yang ada di klenteng tersebut sudah satu setengahbulan belum dibuka;Bahwa klenteng Hok Hin Tien tersebut setiap saat terbuka, olehkarena tempat tersebut dipakai untuk sembahyang;Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari saksi maupun pengurus klentengHok Hin Tien untuk mengambil uang
    dan saksi jugamelihat rekaman CCTV;Bahwa posisi saksi saat terjadi pencurian berada di dalam rumahsaksi di lantai 2 (dua) yang berlokasi di Klenteng Hok Hin Tien, danadapun tugas dan tanggung jawab saksi di Klenteng Hok Hin Tienadalah sebagai petugas kebersihan Klenteng dan selain itu saksi jugaberjualan gaharu di tempat sembahyang;Bahwa cara pelaku melakukan pencurian di Klenteng Hok Hin Tienadalah pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat tembok danturunnya melalui tangga dan setelah itu pelaku
    Sibuea Als Kocu (DPO) danPeri (DPO) mengakibatkan Klenteng Hok Hin Tien mengalamikerugian sebesar +Rp15.000.000.
    Samsul Sibuea Als Kocu (DPO) dengan mengatakan denganmengatakan bahwa ada gambar di klenteng ini lalu ADITIA SAMSULSIBUEA ALS.
Register : 10-04-2014 — Putus : 20-05-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 202/PID.B/2014/PN.RHL
Tanggal 20 Mei 2014 — - BENNI
249
  • Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------- - 1 (satu) box kotak amal yang terbuat dari aluminium ; ------------------------ - 2 (dua) buah gembok warna putih ; ------------------------------------------------ - 1 (satu) buah memory CCTV atau Digital Video Recorder System warna hitam ; ------------------------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada pengurus Pekong/Klenteng Tri Dharma ; ----------- - 1
    Lalu Terdakwa BENNI dan rekannya (tidak diketahui)mengambil sejumlah uang yang ada dalam kotak amal tersebut kemudian TerdakwaBENNI bergegaspergi + meninggalkan pekong/klenteng tersebut; Bahwa kami selaku jemaat dan pebgurus Pekong / Klenteng Tri Dharma kesal danmerasa dirugikan, karena sudah 3 (tiga) kali terjadi pencurian uang dari kotak amaldi Pekong / Klenteng Tri Dharma dan baru mengetahui pelaku pencuriaan,berdasarkan dari hasil rekaman CCTV.
    EDI MARMUT (belumtertangkap) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wibbertempat di Pekong/Klenteng Tri Dharma di Jalan Jaksa RT. 02 RW, 01 Kep.Sinaboi Kec, Sinaboi Kab. Rokan Hilir telah melakukan pencurian uang yang adadidalam kotak amal milik Pekong/Klenteng Tri Dharma tersebut ; Bahwa Terdakwa melakukan pencurian uang yang ada dikotak amal milik Pekong/Klenteng Tri Dharma tersebut bersama temannya yakni Sdr.
    Rokan Hilir telah melakukan pencurian uangyang ada didalam kotak amal milik Pekong/Klenteng Tri Dharma tanpa seijinpemiliknya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara memanjat pagar Pekong /Klenteng tersebut, lalu Terdakwa mengarah kekotak amal yang ada didalam Pekong,dan pada saat itu Sdr.
    EDI MARMUT (belum tertangkap) padahari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekitar jam 03.00 Wib bertempat di Pekong/Klenteng Tri Dharma di Jalan Jaksa RT. 02 RW, 01 Kep. Sinaboi Kec, Sinaboi Kab.Rokan Hilir telah melakukan pencurian uang yang ada didalam kotak amal milikPekong/Klenteng Tri Dharma. Bahwa Bahwa Terdakwa melakukan pencurian uangyang ada dikotak amal milik Pekong/Klenteng Tri Dharma tersebut bersamatemannya yakni Sdr.
Register : 18-02-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 25-11-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 46/Pid.B/2015/PN.Yyk
Tanggal 9 Juni 2015 —
456
  • David (korban) sebagaipengurus klenteng Gondomanan yang bertugas melakukan pembukuan,mengawasi dan menjaga klenteng serta mencatat dan melaporkan semuakegiatan umat yang beribadah di klenteng kepada ketua klentengGondomanan, ditegur dan disuruh untuk mengembalikan lilinlilin tersebut ketempat asalnya, namun terdakwa menolak dan merasa tidak senang,tersinggung dan marah dilarang memindahkan lilin yang akan dibersihkanserta disuruh mengembalikan lilin ke tempat semula ;Bahwa korban setelah menegur
    Klenteng Gondomanan, jalan Brigjend.Katamso Yogyakarta ; 2222 nnn nner ne nnn nnn ne nnn nnn ne ncnnnncnsBahwa permasalahannya berawal dari hari Minggu tanggal 16 Februari2014 sekitar jam 13.30 WIB, bertempat di Klenteng Gondomanan jalanBrigjend.
    Katamso No. 3 Yogyakarta ;Bahwa Kebetulan Klenteng kotor karena ada abu vulkanik Gunung Keludtahun 2014, saksi dari toilet melinat Terdakwa memindahmindahkan lilinImlek dengan ukuran 3 kati (Sekitar 63 cm) dengan warna merah ;Bahwa Terdakwa bukan orang Klenteng, bukan petugas, pemuka agamaatau pengurus di Klenteng Gondomanan sedangkan saksi sebagaiSekretaris Klenteng Gondomanan Yogyakarta sejak tahun 2012 ;Bahwa lilin yang dipindahkan dari ruang belakang dalam keadaanmenyala sejak malam Imleks pertama
    Diponegoro No. 64 Gowongan, Jetis, Yogyakarta ;Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 di Klenteng Gondomanan,jalan Brigjend.
    di Gondomanan ada juga Klenteng juga yaitu diPONCOWINGLAN 5~n nn nnn none nnn nnn nino ne mnnnnnn nanan nenenennann snesBahwa saksi tidak pengurus Klenteng dan sewaktu bersihbersih di Klentengsaksi tidak ijin, karena saksi sebagai Ketua Majelis Budayana Indonesia (MBI)di seluruh Indonesia mempunyai cabangnya tugas dan wewenangnya adalahmembina umat dan Terdakwa sebagai Wakil Ketua MBI ;Bahwa kalau masuk ke Klenteng saksi tidak ijin karena pengurusnya tidaktahu, kalau ke sana yang sering ketemu dengan
Register : 28-09-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 186/PID.B/2016/PN.SKW
Tanggal 26 Oktober 2016 — LIM CI PHIN Alias APHIN Anak LIM HIAN BONG
365
  • .- 1 (satu) buah tali rantai 1 (satu) meter,- 1 (satu) buah gembok dengan tangkai terpotong merk Exito- 1 (satu) buah kotak amal warna merah,Dikembalikan kepada Klenteng Hiap Thian Tie yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Ng Sau Cung Alias Acung selaku ketua pengurus klenteng tersebut.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah marun Tahun 2011 Noka. MH35D9203BJ028818 Nosin. 5D91028797 STNK An. Supianto;Dikembalikan kepada terdakwa.6.
    .: KB 3233 TCuntuk mengecek situasi Klenteng dan ternyata klenteng dalam keadaan sepikemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa guna mengambil guntingpemotong besi dan sekira pukul 13.00 Wib kembali lagi ke Klenteng Hiap ThianTie yang selanjutnya memarkirkan sepeda motor terdakwa didepan Klentenglalu terdakwa masuk kedalam Klenteng dan memotong rantai besi tong uangsumbangan warga yang digembok hingga putus namun sebelum terdakwamembuka tong dan mengambil uang yang tersimpan didalam tong tersebutperbuatan
    Saat akan meninggalkan klenteng, saksi melihat terdakwatengah menelpon, sehingga saksi berpesan kepada terdakwa agarmenutup pagar klenteng tersebut;Bahwa sesudah saksi bersama sepupunya meninggalkan klenteng itu,saksi berpisah jalan dengan sepupunya, namun saat masih dalamperjalanan pulang, rupanya barang saksi ketinggalan di klentengsehingga saksi berbalik arah, kKembali menuju klenteng tersebut;Bahwa sesampainya di klenteng tersebut sekitar 15 (lima belas) menitkemudian atau sekitar jam 13.00 Wib
    Beberapa saat setelahberada disana, terdakwa kemudian melihat klenteng tersebut sudah sepiditinggal para warga, sehabis beribadah;Bahwa setelah melihat keadaan sudah sepi serta sesaat ketika terdakwahendak meninggalkan klenteng itu, seorang pengurus klenteng yang jugahendak meninggalkan tempat tersebut, berpesan kepada terdakwa agarmenutup pagar klenteng;Bahwa selanjutnya tanoa menghiraukan pesan pengurus klenteng itu,terdakwa pulang ke rumahnya, mengambil sebuah gunting besi lalu kembalimenuju klenteng
    Kedua saksimerupakan pengurus klenteng tersebut yang sedang menjaga para wargaberibadah;Bahwa setelah ibadah warga selesai dan klenteng itu sudah cukup sepi,saksi Fu Sin Lung dan saksi Ng Sau Cung, kemudian pergi meninggalkantempat tersebut. Ketika hendak meninggalkan klenteng, saksi Fu Sin Lungsempat melihat terdakwa sudah berada di klenteng sambil menelpon,sehingga saksi berpesan kepada terdakwa agar menutup pagar klentengtersebut.
    telah datangmenuju klenteng tersebut sejak jam 12.30 Wib untuk memperhatikan,apakah keadaan klenteng sudah sepi atau tidak.
Register : 18-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 26/Pid.B/2015/PN Rbg
Tanggal 21 April 2015 — HANNY SURYA WARDANA Bin HANATA WARDANA
295
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) tas warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah patung atau Kiem Sin pengawal dewa bumi ;Dikembalikan kepada Yayasan Klenteng Cu An Kiong melalui saksi Irawan Bin (Alm) Tjeng Peng Poen ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    CU AN KIONG laluterdakwa membeli dupa kepada penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOOSWIE LAN binti HOO BENG KWEI), kemudian terdakwa melakukansembahyang setelah selesai sembahyang terdakwa mengambil patung atau KIEMSIN yang berada diatas meja altar yang berada didalam klenteng CU AN KIONG,patung tersebut dimasukkan terdakwa kedalam tas hitam milik terdakwa, kemudianterdakwa berpamitan kepada penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOO SWIELAN Binti HOO BENG KWED).
    Saat berpamitan diluar klenteng CU AN KIONGpenjaga klenteng KIONG (saksi HOO SWIE LAN Binti HOO BENG KWEI)memanggil terdakwa karena curiga dengan isi tas terdakwa, KOH, patungku kokeejupuk balekno (KOH, patung saya kamu ambil kembalikan) lalu terdakwamenjawab tak silih tak nggo conto (tak pinjam mau saya buat contoh) sambilterdakwa berjalan mendekati penjaga klenteng CU AN KIONG (saksi HOO SWEILAN Bintt HOO BENG KWEJ) dan mengembalikan patung atau KIEM SIN.Setelah itu datang saksi IRAWAN Bin (alm
    dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang saksi ketahui dalamperkara ini sehubungan denganterdakwa telah mengambil patungatau Kiem Sin pengawal dewa bumimilik Klenteng Cu An Kiong padahari Sabtu tanggal 27 Desember2014 di Klenteng Cu An Kiong ;Bahwa terdakwa dalam mengambilpatung pengawal dewa bumi tidakada ijin;Bahwa saksi mengetahui kejadiansendiri kejadian terdakwamengambil patung pengawal dewabumi karena terdakwa pada waktumasuk ke Klenteng Cu An Kionghendak sembahyang
    maupun kepada pengurus YayasanKlenteng Cu An Kiong;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terdakwa setelahsampai di Klenteng Cu An Kiong dan masuk ke dalam Klenteng untuk melakukansembahyang, dan pada saat sembahyang tersebut terdakwa mengambil patung pengawaldewa bumi yang ada berada diatas meja altar dimasukkan kedalam tas warna hitam.Kemudian terdakwa setelah berpamitan dengan saksi Hoo Swie Lan Binti Hoo BengKwei selaku penjaga Klenteng menuju halaman Klenteng.
    Pada saat terdakwa mengambilpatung dan dimasukkan kedalam tas terdakwa tidak sepengetahuan penjaga Klentengmaupun seijin pengurus Yayasan Klenteng Cu An Kiong selaku pemilik atas patungyang ada di dalam Klenteng Cu An Kiong tersebut.
Register : 25-07-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN PURWODADI Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Pwd
Tanggal 3 Januari 2019 — Penggugat:
Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio Te
Tergugat:
1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Grobogan
2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
5211
  • Penggugat:
    Yayasan Klenteng Taopekong Hok Sioe Bio Te
    Tergugat:
    1.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Grobogan
    2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan