Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 67/Pid.B/2018/PN Wat
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
IMAN FAUZI, SH
Terdakwa:
SUKIRJO alias SETUT bin MANGUN DIKROMO
7421
  • Rp. 31.000,(tiga puluh satu ribu) disita dari saksi SUGIYO aliasIYELBahwa pada saat petugas menanyakan perihal barang bukti tersebutdi atas terdakwa menjawab bahwa sekitar setengah jam yang laluterdakwa bermain judi dadu kripyik bersama dengan saksi TUGIYOalias IYEL, saksi KLIMIN alias KLIMUK saksi SAPIN alias SASTROHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 67/Pid.B/2018/PN WatSUWITO, atas dasar keterangan tersebut terdakwa bersama dengansaksi TUGIYO alias IYEL, saksi KLIMIN alias KLIMUK saksi SAPINalias SASTRO
    bandar danpenuthuk (pemasang uang taruhan), penuthuk ini bisa orang yanglangsung memasang taruhan dan atau pemasang yang memindahkanuang taruhan dari pemasang lain yang disebut Nggerong.Bahwa yang menjadi bandar dalam permainan judi dadu kripyik adalahterdakwa sendiri sedangkan penuthuk (pemasang uang taruhan) adalahsaksi TUGIYO alias IYEL, saksi KLIMIN alias KLIMUK saksi SAPINalias SASTRO SUWITO.Bahwa cara atau aturan permainan judi dadu kripyik adalah pertamabandar mengopyok 3 buah dadu dalam
    Bahwa terdakwa bersama dengan saksi TUGIYO alias IYEL, saksiKLIMIN alias KLIMUK, saksi SAPIN alias SASTRO SUWITO melakukanpermainan judi dadu kripyik bertujuan untuk mendapat keuntungansemata dan hal tersebut dilakukan tanpa jjin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)ke2 KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa SUKIRJO alias SETUT bin MANGUN DIKROMObersamasama dengan saksi TUGIYO alias IYEL, saksi KLIMIN alias KLIMUK,saksi SAPIN alias SASTRO SUWITO
    TUGIYO alias lYEL dan KLIMIN alias KLIMUK, 3 (tiga) buah dadu, 1(satu) buah tempurung kelapa, 1 (Satu) buah kayu berbentuk bulat untukalas dadu, 6 (enam) lembar kartu remi milik Sdr. Sdr.
    KLIMUK Bin (Alm) KI AMAT KARSO dan saksi SAPIN Als.
Register : 31-05-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-07-2018
Putusan PN WATES Nomor 66/Pid.B/2018/PN Wat
Tanggal 25 Juli 2018 — KLIMUK Bin Alm KI AMAT KARSO
3.SAPIN Als. SASTRO SUWITO Bin KROMO DIHARJO
606
  • KLIMUK Bin (Alm) KI AMAT KARSO dan Terdakwa III SAPIN Als. SASTRO SUWITO Bin KROMO DIHARJO yang identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan kepada Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa I TUGIYO Als. IYEL Bin (Alm) SUMO WIHARJO, Terdakwa II KLIMIN Als. KLIMUK Bin (Alm) KI AMAT KARSO dan Terdakwa III SAPIN Als.
    KLIMUK Bin Alm KI AMAT KARSO
    3.SAPIN Als. SASTRO SUWITO Bin KROMO DIHARJO