Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-07-2013 — Upload : 29-11-2013
Putusan PN KISARAN Nomor 267/Pid.B/2013/PN-Kis
Tanggal 25 Juli 2013 — KOCCU JURIANTO WELFRIT SIREGAR Als KOCCU
575
  • Menyatakan terdakwa KOCCU JURIANTO WELFRIT SIREGAR Als KOCCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    KOCCU JURIANTO WELFRIT SIREGAR Als KOCCU
    Menyatakan terdakwa Koccu Jurianto Welfrit Siregar Als Koccu, terbuktibersalah melakukan kejahatan berupa Pencurian dengan KeadaanMemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)dalam dakwaan tunggal ;Menghukum terdakwa Koccu Jurianto Welfrit Siregar Als Koccu dengan pidanpenjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Astra
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah) ;Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi hanyamengajukan permohonan' keringanan pidana, karena terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwadengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Koccu Jurianto Welfrit Siregar Als Koccu, bersama saksiTua Silaban (berkas terpisah) dan saksi Riski Gultom
    membongkar, memecah ataumemanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaianpalsu ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikanpertimbangan hukum atas unsur tersebut diatas sebagai berikut :Ad.1 Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi,identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalamSurat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa KOCCU
    JURIANTO WELFRITSIREGAR Als KOCCU, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang(error in persona) yang diajukan kemuka persidangan dan Terdakwa mampubertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ad.1telah terpenuhi;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa KOCCU JURIANTO WELFRIT SIREGAR AlsKOCCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana **PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu) tahun 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 19-03-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 171/Pid.B/2012/PN.SIM
Tanggal 23 Juli 2012 — JAINUTDIN DAMANIK ALS NUTDIN EFENDI SINAGA ALS PENDI MEIJHON MANIK IRSAN PARULIAN DAMANIK ALS LIAN
7413
  • ALS KOCCU mengatakan kepada WILMAN SINAGA :ikat wil.. laluWILMAN SINAGA mengikat kedua tangan korban SABAR ANTONIUS MARBUNALS PAK WANTI ke tiang bola voli dan LOBER FERIANDO PURBA ALS KOCCU, terdakwa 3 MEIJHON MANIK, terdakwa 4 IRSAN PARULIAN DAMANIKALS LIAN, terdakwa 2 EFENDI SINAGA ALS PENDI menjaga korban SABARANTONIUS MARBUN ALS PAK WANTI sambil bermain kartu domino lalu sekirapukul 17.00 WIB WILMAN SINAGA membukakan ikatan tangan korban SABARANTONIUS MARBUN ALS PAK WANTI dari tiang bola voli
    Simalungune Benar bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada hari Minggu tanggal 24Juli 2012 sekira pukul 21.00 WIB22.00 WIB oleh BARMEN SAH MARAYASARAGIH dan LOBER FERIANDO PURBA ALS KOCCU datang ke rumahsaksi dan saksi ke rumah HORASDIN PURBA (Pangulu Raya Huluan terpilih)yang sesampainya di rumah HORASDIN PURBA saksi bertemu denganHORASDIN PURBA, PARULIAN DAMANIK ALS LIAN dan JAINUTDINDAMANIK lalu oleh BARMEN SAH MARAYA SARAGIH dan LOBERFERIANDO PURBA ALS KOCCU memberitahukan bahwa korban
    Simalungun;e Benar bahwa yang ikut melakukan pemukulan yang disaksikan oleh saksisendiri pada hari Minggu tanggal 24 juli 2011 sekira pukul 21.00 wib didalamrumah korban adalah Hoddin Sinaga Koccu Purba;e Benar bahwa yang melakukan pemukulan terhadap korban pada hari Selasatanggal 26 Juli 2011 sekira pukul 12.20 wib didepan gereja yang disaksikan olehsaksi adalah Koccu Purba dan Pondang Sinaga yang mengikat tangan korban ketiang listrik sedangkan kejadian selanjutnya saksi tidak melihat lagi karena