Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.ARIMATEA YUDA PRATAMA Als KOCROT Bin NGADIMAN
2.PANDHU SATRIA Als GENDUS Bin SUGIMIN
14 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Ari Matea Yuda Pratama Als Kocrot Bin Ngadiman dan Terdakwa II Pandhu Satria Als Gendus Bin Sugimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Terdakwa:
1.ARIMATEA YUDA PRATAMA Als KOCROT Bin NGADIMAN
2.PANDHU SATRIA Als GENDUS Bin SUGIMIN
BUDI DARMAWAN, SH.
Terdakwa:
MOH. SYARIF bin HASAN
27 — 5
petugas padasaat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah 2 (dua)kantong plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar tisukering warna putih, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Megaprowarna hitam Nopoil : L 4305 EN dan 1 (satu) buah celana warnadongker Merk PICASSO ;Bahwa benar sebelum ditangkap Awalnya terdakwa pada hari Minggutanggal 02 Pebruari 2019 sekira pukul 11.30 Wib, berada diwarungkopi, pada saat itu terdakwa berniat untuk mengkonsumsi sabubersama temannya bernama KOCROT
dilipatan celana kaki sebelah kiri yang dipakainya.Kemudian petugas mengamankan dan menyita barang bukti yangditemukan tersebut lalu terdakwa dibawa ke Satresnarkoba PolresBangkalan ;Bahwa benar terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sadr.SAMSUL sehargai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) mendapatkan 2(dua) kantong plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu, jadi 1 (Satu)kantong plastik klip seharga Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah), untukdikonsumsi bersama teman terdakwa yang bernama KOCROT