Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 80/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
YULIANUS KODEY Alias ANU
2611
    1. Menyatakan Terdakwa Yulianus Kodey, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dengan Tenaga Bersama dan Terang Terangan Mengakibakan Orang Luka Berat
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Yulianus Kodey dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan
    Penuntut Umum:
    HENRY SIAHAAN, SH
    Terdakwa:
    YULIANUS KODEY Alias ANU
    Agama : IslamPekerjaan : nelayanTerdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari2018Terdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2018sampai dengan tanggal 24 Maret 2018Terdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April2018Terdakwa
    terdakwa bercerita sambil meminumminuman Keras jenis Cap Tikus (CT), selanjutnya Terdakwa Yulianus Kodeyalias Anu melihat saksi Simon Petrus Yekwam sedang membeli Gorengandengan posisi membelakangi Terdakwa Yulianus Kodey alias Anu, laluTerdakwa Yulianus Kodey mendatangi saksi Simon Petrus Yekwam sambilmengatakan La Mani dan setelah saksi Simon Petrus Yekwammemalingkan wajahnya Terdakwa Yulianus Kodey langsung meminta maafdengan kata Maaf , saya kira Teman dan setelah itu saksi Simon PetrusYekwam
    Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana pengeroyokan tersebutadalah Saksi Simon Petrus YekwanHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 80/Pid.B/2018/PN Son Bahwa yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut adalahTerdakwa Yulianus Kodey bersama dengan Robert Kodey (DPQ) danSemi Amena als Sem (DPO).Bahwa berawal terjadinya pertengkaran mulut antara saksi Simon PetrusYekwam dengan Terdakwa Yulianus Kodey dan akhirnya TerdakwaYulianus Kodey melakukan pemukulan terhadap saksi Simon PetrusYekwam dengan
    Kodey mendatang!
Register : 04-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 80/Pid.B/2018/PN Son
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
HENRY SIAHAAN, SH
Terdakwa:
YULIANUS KODEY Alias ANU
4111
    1. Menyatakan Terdakwa Yulianus Kodey, bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dengan Tenaga Bersama dan Terang Terangan Mengakibakan Orang Luka Berat
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Yulianus Kodey dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan
    Penuntut Umum:
    HENRY SIAHAAN, SH
    Terdakwa:
    YULIANUS KODEY Alias ANU
    Agama : IslamPekerjaan : nelayanTerdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari2018Terdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2018sampai dengan tanggal 24 Maret 2018Terdakwa Yulianus Kodey Alias Anu ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April2018Terdakwa
    terdakwa bercerita sambil meminumminuman Keras jenis Cap Tikus (CT), selanjutnya Terdakwa Yulianus Kodeyalias Anu melihat saksi Simon Petrus Yekwam sedang membeli Gorengandengan posisi membelakangi Terdakwa Yulianus Kodey alias Anu, laluTerdakwa Yulianus Kodey mendatangi saksi Simon Petrus Yekwam sambilmengatakan La Mani dan setelah saksi Simon Petrus Yekwammemalingkan wajahnya Terdakwa Yulianus Kodey langsung meminta maafdengan kata Maaf , saya kira Teman dan setelah itu saksi Simon PetrusYekwam
    Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana pengeroyokan tersebutadalah Saksi Simon Petrus YekwanHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 80/Pid.B/2018/PN Son Bahwa yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut adalahTerdakwa Yulianus Kodey bersama dengan Robert Kodey (DPQ) danSemi Amena als Sem (DPO).Bahwa berawal terjadinya pertengkaran mulut antara saksi Simon PetrusYekwam dengan Terdakwa Yulianus Kodey dan akhirnya TerdakwaYulianus Kodey melakukan pemukulan terhadap saksi Simon PetrusYekwam dengan
    Kodey mendatang!
Register : 29-07-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 135/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ROYAL SIHOTANG,SH
Terdakwa:
YERMIAS KODEY alias YEMI
2923
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa YEREMIAS KODEY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    ROYAL SIHOTANG,SH
    Terdakwa:
    YERMIAS KODEY alias YEMI
    PUTUSANNomor 135/Pid.B/2019/PN.Mnk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:;Nama lengkap : YEREMIAS KODEY;Tempat Lahir > Bintuni:;Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 07 Maret 1987;Jenis Kelamin > Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Wesiri Km.05 Distrik Bintuni KabupatenTeluk Bintuni;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan Terdakwa Yeremias Kodey bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP sebagaimanaDakwaan Penuntut Umum;Z,. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yeremias Kodey berupa pidanapenjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    tidakakan mengulangi lagi perbuatannya sehingga Terdakwa mohon untuk dijatuhihukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa YERMIAS KODEY
    terdakwa memanjatdinding dan masuk ke dalam rumah kos milik saksi Christian Oktavianus danmengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme U1 warna biru dan 1 (Satu)unit handphone merek Samsung J2 warna putin yang diletakkan di ataslospeaker serta 1 (Satu) unit Tablet Samsung Tab 3 warna putih yangdiletakkan di atas playstations yang berada di dalam rumah kos saksi ChristianOktaviani selanjutnya terdakwa langsung membawa lari barangbarangtersebut ke rumah terdakwa;Bahwa pada saat terdakwa Yermias Kodey
    Menyatakan Terdakwa YEREMIAS KODEY alias YEMI tersebut diatas,terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaantunggal:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanaPenjara selama 2 (Dua) Tahun 10 (Sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 26-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 4 Juni 2018 — OEMATAN, SH
Terdakwa:
YANTRI MESIAS KODEY
10226
  • M e n g a d i l i:

    1. Menyatakan Terdakwa YANTRI MESIAS KODEY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANCAMAN
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan
    OEMATAN, SH
    Terdakwa:
    YANTRI MESIAS KODEY
    Mesias Kodey berkata kepada saksi korbandengan mengatakan ini hari beta potong kasi mati lu sambil terdakwamengacungkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan kearah wajah saksi korban.Bahwa terdakwa dan saksi Yantri Mesias Kodey melakukan hal tersebutkarena istri Terdakwa yakni saksi Hersina Meriana Poy Nilla tidakdiperkerjakan oleh saksi korban di tempat usaha saksi korbanBahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yantri Mesias Kodey, saksikorban ketakutan dan juga mengalami luka sebagaimana
    memarahi saksi korban denganmengatakan ini hari lu kKeluar dari rumah Joko, kalo sonde beta obrak abrik ini tempat dan saat Yan Kodey dan terdakwa memarahi saksikorban dengan suara keras kemudian Yan Kodey mengambil 1 (satu)kursi plastik warna biru dan memukul kearah wajah saksi korban namunsaksi korban sempat menangkis pukulan tersebut sehingga mengenailengan tangan kiri saksi korban sehingga lengan saksi korban mengalamiluka lecet, lalu Yan Kodey mengambil parang yang terselip di dindingrumah
    kemudian Yan Kodey mengarahkan parang tersebut kearah saksikorban tepatnya di perut saksi korban sambil Yan Kodey mengatakan inihari beta potong kasi mati lu, dan saat itu saksi berteriak kepada saksikorban untuk tidak melakukan perlawanan terhadap Yan Kodey danterdakwa ;Halaman 7 dari 17 Putusan Nomor 69/Pid.B/2018/PN OlmMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan membenarkan keterangan saksi ;3.
    kemudian Yan Kodey mengarahkan parang tersebut kearah saksikorban tepatnya di perut saksi korban sambil Yan Kodey mengatakan inihari beta potong kasi mati lu ;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 69/Pid.B/2018/PN OlmMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan membenarkan keterangan saksi ;5.
Register : 06-06-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terdakwa:
BENNY KODEY alias BENNY
3120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Benny Kodey tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    DEWI MONIKA PEPUHO, SH
    Terdakwa:
    BENNY KODEY alias BENNY
    Manokwari telah melakukanPenangkapan terhadap terdakwa BENNY KODEY alias BENNY bersamadengan Sdr.
    Manokwari saksi bersamaEko Sulistyo menemukan Paulus Kodey sedang bersama dengan terdakwaBenny Kodey alias Benny kemudian saksi bersama dengan Eko Sulistyomelakukan penggeledahan terhadap Paulus Kodey dan terdakwa BennyKodey alias Benny, kemudian saksi menemukan Narkotika Gol. jenis ganjadidalam saku celana terdakwa Benny Kodey alias Bennybagian depansebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna putin bening ukuransedang dan terdakwa Sdr.
    TrikoraWosi Manokwari kemudian terdakwa menghampiri Paulus Kodey alias Paullalu terdakwa menyatakan bahwa kaka PAUL ko pu teman nama KRISTOtadi ada datang cari ko, dia bilang kalo PAUL datang suruh naik ke rumah diArfai baru Paulus Kodey alias Paul menjawab iyo betul ka kemudianterdakwa menjawab "iya betul kaka kemudian Paulus Kodey alias Paulmenyatakan "kalo begitu saya naik dulu cek dia, lalu terdakwa memyatakankepada Paulus Kodey alias Paul saya bisa ikut ka, kemudian PaulusKodey alias Paul menjawab
    Manokwari yaitu awalnya Kristoper Mamani memberikanNarkotika Golongan 1 jenis Ganja kepada Paulus Kodey dalam bentukpaketan yang diisi dalam plastik warna putin bening ukuran sedangkemudian Paulus Kodey menerima Narkotika Gol. 1 jenis ganja tersebut laludibukanya kemudian di bungkus dengan menggunakan kertas warna putihlalu diisap oleh Paulus Kodey kemudian Paulus Kodey memberikan kepadaKristoper Mamani untuk di isap selanjutnya Kristoper Mamani memberikankepada terdakwa kemudian terdakwa isap atau
Register : 26-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 70/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
CORNELIS S. OEMATAN, SH
Terdakwa:
FREDIK POY Alias EDI
147
  • menampar saksi korban menggunakan tangan kanan yangterkepal mengenai pada pipi kiri saksi korban selanjutnya saksi YantriMesias Kodey juga menampar saksi korban dengan menggunakan tangankir mengenai pada pipi kanan saksi korban, setelah itu saksi Yantri MesiasKodey dan saksi Yantri Mesias Kodey masih memarahi saksi korban danmenyuruh saksi korban untuk keluar dari tempat usahanya kemudian saksiYantri Mesias Kodey mengambil sebilah parang yang diselipkan di dindingrumah saksi korban lalu saksi Yantri
    memarahi saksi korban denganmengatakan ini hari lu keluar dari rumah Joko, kalo sonde beta obrak abrik ini tempat dan saat Yan Kodey dan terdakwa memarahi saksikorban dengan suara keras kemudian Yan Kodey mengambil 1 (satu)kursi plastik warna biru dan memukul kearah wajah saksi korban namunsaksi korban sempat menangkis pukulan tersebut sehingga mengenailengan tangan kiri saksi korban sehingga lengan saksi korban mengalamiluka lecet, lalu Yan Kodey mengambil parang yang terselip di dindingrumah kemudian
    Yan Kodey mengarahkan parang tersebut kearah saksikorban tepatnya di perut saksi korban sambil Yan Kodey mengatakan inihari beta potong kasi mati lu, dan saat itu saksi berteriak kepada saksikorban untuk tidak melakukan perlawanan terhadap Yan Kodey danterdakwa;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan membenarkan keterangan Saksi ;3.Saksi MARINCE PELLOFANGGI : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 15.54Wita bertempat di dalam rumah tempat usaha kepiting
    Yan Kodey mengarahkan parang tersebut kearah saksikorban tepatnya di perut saksi korban sambil Yan Kodey mengatakan inihari beta potong kasi mati lu, dan saat itu saksi berteriak kepada saksikorban untuk tidak melakukan perlawanan terhadap Yan Kodey danterdakwa; Bahwa rumah tempat usaha saksi korban adalah milik terdakwa namunsaksi korban telah membayar kontrak rumah tersebut sampai denganbulan Agustus 2018;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan membenarkan keterangan
    Yan Kodey mengarahkan parang tersebut kearah saksikorban tepatnya di perut saksi korban sambil Yan Kodey mengatakan inihari beta potong kasih mati lu;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwamenyatakan membenarkan keterangan Saksi;5.Saksi YANTRI MESIAS KODEY : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 15.54 Wita bertempat di dalam rumah tempat usaha kepiting milik saksi korbandi RT.003/RW.002 Dusun II Desa Pantai Beringin Kecamatan SulamuKabupaten Kupang Terdakwa
Register : 11-11-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 109/PID/2011/PT.Jpr
Tanggal 14 Nopember 2011 — YULIUS RAMANDEY alias ULIS
9021
  • Setelah terdakwa dan ADAM ALFREDARAGAE melakukan pemukulan terhadap korban lalu ADAM ALFRED ARAGAEmembuang kayu balok yang dipakainya untuk memukul korban ke got/parit sekitartempat kejadian dan bersama terdakwa pergi meninggalkan korban.Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia sebagaimana Visum FtRepertum atas nama PITER KODEY dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas CSorong, Nomor : 21/VER/RS/I/2011 tanggal 28 Januari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    ULIS bersamasama denganADAM ALFRED ARAGAE, (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktudan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair di atas secara terbuka dengan tenagabersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinyaseseorang, yaitu korban PITER KODEY, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengancara sebagai berikut :e Bermula pada saat korban PITER KODEY bersama MARIA MARIANAMARANDEY pulang dari daerah tembok berlin dengan menggunakan sepeda motoryang dikemudikan
    ULIS bersamasama denganADAM ALFRED ARAGAE, (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktudan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair di atas, baik sebagai orang yangmelakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiayaan yang menyebabkanmati yaitu korban PITER KODEY, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut :Bermula pada saat korban PITER KODEY bersama MARIA MARIANAMARANDEY pulang dari daerah tembok berlin dengan menggunakan sepeda motoryang dikemudikan oleh
    ULIS bersamasama denganADAM ALFRED ARAGAE, (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktudan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair di atas, baik sebagai orang yangmelakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiayaan terhadap korbanPITER KODEY, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :e Bermula pada saat korban PITER KODEY bersama MARIA MARIANAMARANDEY pulang dari daerah tembok berlin dengan menggunakan sepeda motoryang dikemudikan oleh korban dengan mengambil
Putus : 26-09-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SORONG Nomor 102/PID.B/2011/PN.SRG
Tanggal 26 September 2011 — - YULIUS RAMANDEY Alias ULIS
8424
  • bersama, dan tidakmelaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;e Bahwa keesokan harinya Saksi bertanya kepada tantenya, baru Piter kodey bagai mana?
    MARTHENKODEY dan Saksi MARTHEN KODEY bertanya sebenarnya apa yang telah terjadi,selanjutnya Maria Mariana Ramandey bercerita berawal pada saat korban Piter Kodey bersamaMaria Mariana Marandey pulang dari daerah tembok berlin dengan menggunakan sepeda motoryang dikemudikan oleh korban dengan mengambil jalan dari kampung baru, ketika sampai dipuncak arfak, korban dan Maria Mariana Marandey terjatuh, kemudian Maria MarianaMarandey berdiri dan membantu korban untuk berdiri, pada saat korban berdiri
    Setelah Terdakwa dan Adam Alfred Aragae melakukan pemukulan terhadap Piter Kodeylalu Adam Alfred Aragae membuang kayu balok yang dipakainya untuk memukul Piter Kodeyke got/parit sekitar tempat kejadian dan bersama Terdakwa pergi meninggalkan Piter Kodey,dan setelah MARTHEN KODEY mendengar cerita dari Maria Mariana Ramandey tersebutMARTHEN KODEY melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib; Menimbang, bahwa keterangan Ahli Dr.
    dan di jawab olehTantenya Kalau Piter Kodey telah meninggal dunia;Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban meninggal dunia sebagaimana Visum EtRepertum atas nama Piter Kodey dari Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong, Nomor :21/VER/RS/1/2011 tanggal 28 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Ulis memukul korban dengan tangan kananyang terkepal membentuk pukulan tinju kearah kepala Piter Kodey berulang kali.
Register : 01-11-2011 — Putus : 14-11-2011 — Upload : 29-11-2011
Putusan PT JAYAPURA Nomor 107/PID/2011/PT.JPR
Tanggal 14 Nopember 2011 — ADAM ALFRED ARAGAE
6313
  • Setelah terdakwa dan ADAMALFRED ARAGAE melakukan pemukulan terhadap' korban laluADAM ALFRED ARAGAE membuang kayu balok yang dipakainyauntuk memukul korban ke = got/parit sekitar tempatkejadian dan bersama terdakwa pergi meninggalkan korban.Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal duniasebagaimana Visum Et Repertum atas nama PITER KODEY dariRumah = Sakit Umum Daerah Kelas C Sorong, Nomor21/VER/RS/I/2011 tanggal 28 Januari yang dibuat danditanda tangani oleh dr.
    ULIS, (penuntutan dalam berkasperkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dalamdakwaan ~ Primair di atas secara terbuka dengan tenagabersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yangmengakibatkan matinya seseorang, yaitu) korban PITER KODEY,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagaiberikut Berawal pada saat korban PITER KODEY bersama MARIAMARIANA MARANDEY pulang dari daerah tembok berlin denganHal. 5 Putusan No. 107/Pid/2011/PT.JPRmenggunakan sepeda motor yang dikemudikan
    ULIS, (penuntutan dalam berkasperkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dalamdakwaan Primair di atas, baik sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiayaan yangmenyebabkan mati yaitu korban PITER KODEY, Perbuatantersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut Berawal pada saat korban PITER KODEY bersama MARIAMARIANA MARANDEY pulang dari daerah tembok berlin denganmenggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh korbanHal. 7 Putusan No. 107/Pid/2011/PT.JPRdengan
    ULIS, (penuntutan dalam iberkasperkara terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana dalamdakwaan Primair di atas, baik sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiayaanterhadap korban PITER KODEY, Perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut Berawal pada saat korban PITER KODEY bersama MARIAMARIANA MARANDEY pulang dari daerah tembok berlin denganmenggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh korbandengan mengambil jalan dari Kampung Baru, ketika sampaiHal
Register : 29-07-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Son
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
IMRAN MISBACH, SH
Terdakwa:
1.ABRAHAM LATUPERISSA ALIAS BRAM ALIAS AMPI
2.ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN
1417
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ABRAHAM LATUPERISSA ALIAS BRAM ALIAS AMPI dan Terdakwa II ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana bersama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ABRAHAM LATUPERISSA ALIAS BRAM ALIAS AMPI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan Kurungan dan terdakwa II ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN
    Penuntut Umum:
    IMRAN MISBACH, SH
    Terdakwa:
    1.ABRAHAM LATUPERISSA ALIAS BRAM ALIAS AMPI
    2.ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN
    ONGENDAVID KODEY ALIAS ONGEN dan sdr. ABRAHAM LATUPERISSA ALIASBRAM ALIAS AMPI dan tidak ada hubungan keluarga dengan diri saksi.
    ONGEN DAVID KODEY ALIASONGEN, serta 13 (tiga belas) bungkus plastik sedang yang berisikanGanja kering adalah sdr. ABRAHAM LATUPERISSA ALIAS BRAM ALIASAMPI yang saksi dan anggota opsnal satuan Resnarkoba Polres SorongKota temukan pada saat itu. Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimanakah pelaku sdr. ONGENDAVID KODEY ALIAS ONGEN dan sdr.
    Ongen David Kodey Alias Ongen Kemudian saksi bersama anggotaOpsnal satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota langsung kerumah pelakuOngen David Kodey Alias Ongen dan melakukan penggeledahan rumahdan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 13(tiga belas) bungkus plastik sedang yang berisikan ganja kering di dalamkamar, setelah itu pelaku sdr. ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN dansdr.
    Ongen David Kodey Alias Ongen Kemudian saksi bersama anggotaOpsnal satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota langsung kerumah pelakuOngen David Kodey Alias Ongen dan melakukan penggeledahan rumahdan menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan 13(tiga belas) bungkus plastik sedang yang berisikan ganja Kering di dalamkamar, Setelah itu pelaku sdr.
    ONGEN DAVID KODEY ALIAS ONGEN dansdr.
Register : 01-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mnk
Tanggal 14 Juli 2020 — Terdakwa
11451
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua dan Anak Eko Musa Purwanto Kayukatuy Alias Eko telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
    Menjatuhkan pidana kepada Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua dan AnakEko Musa Purwanto Kayukatuy Alias Eko berupa pidana penjara selama 8(delapan) bulan, dikurangi selama Para Anak berada dalam tahanan, denganperintah agar Para Anak tetap di tahan;3.
    Selanjutnya, setelan itu Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua,Anak II Eko Musa Purwanto Kayukatuy Alias Eko bersama dengan Saudara AlenAlias Alen langsung pergi dengan mengendarai motor meninggalkan tempattersebut sambil membawa barangbarang hasil curian tersebut menuju rumahAnak; Bahwa Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua, Anak Il Eko Musa PurwantoKayukatuy Alias Eko bersama dengan Saudara Alen Alias Alen mengambil barangmilik Saksi Korban Yosep Woda tersebut dengan tujuan untuk membagi uangtersebut
    Alias Josua: Bahwa Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua dalam keadaan sehat jasmanidan rohani, bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya; Bahwa Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua mengerti diajukan dalampersidangan ini karena telah mengambil Handphone OPPO merek A53 warnahitam, Handphone VIVO warna hitam, tas slempang warna hitam, dompetwarna coklat yang berisikan KTP, STNK Mobil, SIM B1, ATM Bank BCA, KartuBPJS, Kartu.
    Alias Eko mengerti diajukandalam persidangan ini karena telah mengambil Handphone OPPO merek A53warna hitam, Handphone VIVO warna hitam, tas slempang warna hitam,dompet warna coklat yang berisikan KTP, STNK Mobil, SIM B1, ATM Bank BCA,Kartu BPJS, Kartu Jamsostek, Kartu Anggota Marketing dan uang sejumlahRp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) bersamasama dengan Anak JosuaMateos Kodey Alias Josua; Bahwa Anak Josua Mateos Kodey Alias Josua bersama dengan Anak EkoMusa Purwanto Kayukatuy Alias Eko
    Bahwa rekomendasi dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan AnakJosua Mateos Kodey Alias Josua adalah sebagai berikut:Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Untuk Proses Peradilan Pidana Anaktanggal 19 Juni 2020 Nomor Register: 34/LitA/VI/BKA/2020 atas nama AnakJosua Mateos Kodey Alias Josua yang dibuat oleh Tri Kumala Sari, Amd.
Register : 26-08-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 217/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
HERMAN WAYOI
178
  • permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohoananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PertamaBahwa ia Terdakwa HERMAN WAYOI bersamasama saudara YERIREGO (DPO)dan MUSA KODEY
    saksi korbanmenggunakan tangan kiri yang dikepal berbentuk tinju lalu diayunkan sekuattenaga dan mengenai pipi kiri di bagian bawah mata hingga robek dan tidaklama kemudian beberapa orang yang saksi korban tidak tahu namanya datangke tempat kejadian dan melerai kejadian tersebut sehingga Terdakwa dan DPOmeninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi koroban melaporkan kejadiantersebut kepada Polres Sorong Kota;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMAN WAYOI besamasamasaudara YERI REGO (DPO)dan MUSA KODEY
    HASIL PEMERIKSAAN :Pasien tiba di Rumah Sakit Umum Sorong dalam keadaan : sadar;DIDAPATI :Luka robek di pipi kiri ukuran 1 x 3 cm;Memar di kepala bagian kiri;Halaman 3 dari 14 Putusan Nomor 217/Pid.B/2020/PN SonBengkak di mata kir1;Memar di hidung;Perdarahan dari hidung;KESIMPULAN :Kejadian diatas akibat trauma benda tumpul;Perbuatan Terdakwa HERMAN WAYOI sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa HERMAN WAYOI besamasama saudara YERIREGO (DPO)dan MUSA KODEY
    Bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanadalah terdakwa HERMAN WAYOI bersama saudara YERI REGOL(DPO)dan saudara MUSA KODEY (DPO);Halaman 5 dari 14 Putusan Nomor 217/Pid.B/2020/PN Son Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban kuranglebih 10 (Sepuluh) kali sedangka para DPO menggunakan tangan kanandan tangan kiri dikepal berbentuk tinju dan ada yang menendang danmenginjak injak badan saksi korban dibagian belakang.
    (DPO) meninggalkan saksi korban;Bahwa selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepadaPolres Sorong Kota;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMAN WAYOI besamasamasaudara YERI REGO (DPO) dan MUSA KODEY Alias RIO (DPO), hinggasaksi korban NOMA FELIX MUABUAY mendapatkan luka dan di lakukanperawatan medisBahwa hal tersebut bersesuaian dengan hasil Visum Et RepertumNomor : 086/VR/RS/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 yang di buat dan ditandatangani oleh Dr.
Putus : 08-09-2011 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SORONG Nomor 103/PID.B/2011/PN.SRG
Tanggal 8 September 2011 — - ADAM ALFRED ARAGAE
7324
  • Puncak Arfak Kota Sorong ;Bahwa awalnya saksi Maria Mariana Ramandey bermain play station dekatrumah terdakwa, kemudian datang Piter Kodey (korban) mengajak saksi MariaMariana Ramandey ke pasar Remu, namun saksi Maria Mariana Ramandeymenolaknya sehingga saksi Maria Mariana Ramandey dan Piter Kodey (korban) pergike tembok berlin ;Bahwa sesampainya di tembok berlin, Piter Kodey (korban) bertemu temantemannyadan minum minuman keras di bawah layar sekitar tembok berlin, Kemudian saksiMaria Mariana Ramandey
    pamit kepada korban untuk makan pop mie disekitartembok berlin ;Bahwa sementara saksi Maria Mariana Ramandey makan pop mie, datang terdakwamenanyakan keberadaan Piter Kodey (korban) dan dijawab oleh saksi Maria MarianaRamandey, Piter Kodey ada minum minuman keras di bawah layar, selanjutnyasetelah terdakwa pergi, saksi Maria Mariana Ramandey kembali ke tempat PiterKodey (korban) berada ;Bahwa setelah Piter Kodey (korban) selesai minumminuman keras bersamatemantemannya, kemudian Piter Kodey (korban
    ) dan saksi Maria MarianaRamandey pulang dari tembok berlin menggunakan sepeda motor yang dikemudikanoleh Piter Kodey (korban) dengan melewati daerah Kampung Baru, dan dengankondisi jalan yang menurun di Jalan.
    Puncak Arfak, serta Piter Kodey (korban) dalamkeadaan mabuk sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, yangmengakibatkan Piter Kodey (korban) dan saksi Maria Mariana Ramandey terjatuh darisepeda motor yang dikemudikan oleh korban ;Bahwa saksi Maria Mariana Ramandey lebih dahulu berdiri dan membantu PiterKodey (korban) untuk berdiri ;Bahwa saat korban hendak berdiri, datang terdakwa memegang kayu dengan keduatangannya memukul ke arah kepala bagian belakang korban, hingga korban jatuh ketanah
    Puncak Arfak serta Piter Kodey (korban) dalam keadaan mabuk,mengakibatkan Piter Kodey (korban) dan saksi Maria Mariana Ramandey terjatuh darisepeda motor yang dikemudikan oleh korban ;Bahwa saksi Maria Mariana Ramandey lebih dahulu berdiri dan membantu PiterKodey (korban) untuk berdiri ;Bahwa saat korban hendak berdiri, datang terdakwa memegang kayu dengan keduatangannya memukul ke arah kepala bagian belakang korban, hingga korban jatuh ketanah ;Bahwa setelah korban jatuh ke tanah, terdakwa masih
Register : 08-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PA CIBINONG Nomor 587/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
168
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. memfasakhkan perkawinan Pemohon (Daniel Kodey alias Danial Kodey bin Daud Kodey) dengan Termohon (Sumi binti Suparman) ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- ( tempat ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 20-04-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 01-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 68/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal 27 Mei 2020 — Penuntut Umum:
MUSLIM, SH
Terdakwa:
BRAIN MUNDUS DELFI WANEY alias BI
4817
  • ROBET KODEY yang dititip kepadaTerdakwa untuk diberikan kepada temannya yang berada di Manokwari;Putusan Perkara Pidana Nomor : 68/Pid.Sus/2020/PN.Mnk. Halaman 24 dari 41 hal.Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis ganja dari Sdr.ROBET KODEY di Jayapura;Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. ROBET KODEY sejak tahun 2018, dariteman Terdakwa bernama Sdr.
    ROBET KODEY tanya kepada Terdakwa Ade baru ko maukemana selanjutnya Terdakwa menyampaikan Kaka saya ada mau pergike mama tua di tanah hitam selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sdr.ROBET KODEY Kaka saya ada mau cari barang mau beli untuk sayabawa ke Manokwari untuk saya pakai kemudian Sdr.
    ROBET KODEY tiba di rumah temannya,Terdakwa tunggu di luar rumah temannya Sdr. ROBET KODEY, tidak lamakemudian Sdr. ROBET KODEY keluar dari dalam rumah temannya,kemudian Sdr. ROBET KODEY memberikan/menyerahkan sebuah tasgendong berwarna hitam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanyakepada Sdr. ROBET KODEY Kaka baru saya punya barang kemudianSdr.
    ROBET KODEY, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08Desember 2019 sekitar jam 10.00 WIT Terdakwa pergi ke pelabuhanJayapura, setiba Terdakwa di pelabuhan Terdakwa bertemu dengan Sadr.ROBET KODEY kemudian Sdr. ROBET KODEY mengajak Terdakwa perg!ke taman Mesran Jayapura kemudian Terdakwa dan Sdr. ROBET KODEYberbincang/bercerita, kemudian Sdr.
    ROBET KODEY menyampaikankepada Terdakwa Ade nanti barang yang 4 (empat) bungkus ini dan 65biji/ouah yang dibungkus dengan alumunium voil berbentuk bulat itu nantikalau sudah tiba di Manokwari baru kamu cari Sdr. FENDI baru kasihbarang sama dia kemudian Sdr. ROBET KODEY memberikan uangsebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudianTerdakwa bertanya kepada Sdr. ROBET KODEY Kaka baru ini uang apayang kaka kasih sama saya kemudian Sdr.
Register : 10-02-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN MANOKWARI Nomor 21/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal 21 Juni 2023 —
Terdakwa:
Joshua Mateos Kodey
730
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Joshua Mateos Kodey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Joshua Mateos Kodey oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima

    Terdakwa:
    Joshua Mateos Kodey
Register : 26-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PA MANOKWARI Nomor 91/Pdt.P/2022/PA.Mw
Tanggal 17 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
140
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ASHARI KOKOP bin KODEY KOKOP) dengan Pemohon II (YANI RUMATAN binti TAKORO RUMATAN) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2018, di Kampung Aranday, Distrik Aranday, Kabupaten Teluk Bintuni;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
Register : 17-06-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Gin
Tanggal 6 September 2021 — Penuntut Umum:
Julius Anthony, SH.
Terdakwa:
I Putu Sunia
8728
  • olehRoedy ARIS TAVIP PUSPITO selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik,telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (Satu) buah amplop kertas coklat berlaksegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat:1. 24 (dua puluh empat) buah plastik klip, masing masing berisikristal bening ( Kode A s/d Kode X) dengan berat masing masing0,01 (nol koma nol satu) gram Netto diberi nomor barang bukti1735/2021/NF s/d 1758/2021/NF.2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kodey
Putus : 30-10-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 122/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Tanggal 30 Oktober 2015 — ROHMAT HARIANTO, SP.,MM Bin BROTO SOEWARNO. KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO
5918
  • sekabupaten Bojonegoroyang berisi nama desa, pengurus kelompok dan luas areal kepada Yully RahayuWijayanti, yang mana data tersebut digunakan untuk mencari lokasi yang hendakdiusulkan kepada terdakwa.Bahwa saat itu baik Amiarlin maupun Yully Rahayu Wijayanti memberikan usulannama desa atau Kelompok tami secara bertahap yang mana usulan tersebutdisampaikan kepada terdakwa melalui telepon, kemudian terdakwa catat dalam kertaslembaran, kemudian terdakwa beri kode A inisial untuk usulan Amiarlin dan kodeY
Register : 14-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT.MNK
Tanggal 2 Juli 2024 — Pembanding/Penuntut Umum III : MUSTAR, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : LEONORA E. SIAHAY
7487
  • Orpa Kodey kepada Monica Diana untuk Menghadiri Rapat Kerja KONI Tahun 2021, tanggal 11 Januari 2021;
i. 1 (satu) lembar Surat Mandat Ketua Umum Pengprov PABBSI Papua Barat an.