Ditemukan 1 data
31 — 38
(tujuh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah (90 hari) sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhadap barang-barang yang melekat pada sebuah rumah yang terletak di Dukuh Kedung Kracak RT. 01/RW. 03 Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebelah utara jalan lingkungan, sebelah timur tanah dan bangunan milik ibu Kodimatun