Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2021 — Putus : 17-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2340/Pdt.G/2021/PA.Kbm
Tanggal 17 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3138
  • (tujuh juta rupiah);
  • Nafkah selama masa iddah (90 hari) sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menetapkan sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhadap barang-barang yang melekat pada sebuah rumah yang terletak di Dukuh Kedung Kracak RT. 01/RW. 03 Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebelah utara jalan lingkungan, sebelah timur tanah dan bangunan milik ibu Kodimatun