Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 433/Pid.B/2023/PN Mre
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
NINDI ANGGRAINI,SH
Terdakwa:
RIZKI HERMAWAN Als KIKI BIN KODORIK
70
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizki Hermawan als Kiki Bin Kodorik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    NINDI ANGGRAINI,SH
    Terdakwa:
    RIZKI HERMAWAN Als KIKI BIN KODORIK
Register : 16-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA RS,SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
JUMADI BIN BAKAR
6714
  • Bleun bin Kodorik menawarkan 2 (dua)buah ban luar mobil jazz merk Brigstone ukuran 16 besama velagnya laluterdakwa bertanya kepada saksi Reta Dinata als. Bleun bin Kodorik berapaharganya ? dan dijawab oleh saksi Reta Dinata als. Bleun bin Kodorik hargaban tersebut sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kemudian tanpamenawar lagi harga ban mobil tersebut dan menanyakan kepemilikan atas banmobil tersebut lalu terdakwa langsung membayar dan memberikan uangkepada saksi Reta Dinata als.
    Bleun bin Kodorik sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah) atas pembelian ban mobil tersebut kemudian setelahmenerima uang dari terdakwa tersebut lalu saksi Reta Dinata als. Bleun binKodorik pergi meninggalkan rumah terdakwa. Seharusnya terdakwa patutHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 208/Pid.B/2019/PN Mremenduga bahwa ban mobil yang dibeli terdakwa dari saksi Reta Dinata als.Bleun bin Kodorik tersebut adalah hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksiReta Dinata als.
    Bleun bin Kodorik, namun terdakwa tetap mau membeli banmobil tersebut dari saksi Reta Dinata als.
    Bleun bin Kodorik, dengan harga yangmurah dan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran atau pembelianban mobil tersebut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 480 ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telahmengerti dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Jhoni Iswandi Bin H.
    Reta Dinata Alias Bluen Bin Kodorik, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, Saksi dihadapkan dipersidangan karena mengambil dan menjual2(dua) buah ban mobil merk Honda Jazz;Bahwa, kejadian Saksi mengambil ban mobil tersebut pada hari Kamis tanggal14 Februari 2019 sekira jam 01.00 Wib, didalam Gudang rumah Saksi JhoniIswandi di Lingkungan Ill Kelurahan Gelumbang Kecamatan GelumbangKabupaten Muara Enim, kemudian Saksi menjual ban mobil tersebut sekirajam 04.30 Wib;Bahwa, Saksi
Register : 16-04-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 207/Pid.B/2019/PN Mre
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA RS,SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
RETA DINATA ALIAS BLEUN BIN KODORIK
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Reta Dinata Alias Bleun Bin Kodorik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    1.ESTER MARISSA RS,SH
    2.SRIYANI, SH
    Terdakwa:
    RETA DINATA ALIAS BLEUN BIN KODORIK
    pokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN MreSALIN AMAR TUNTUTANSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwamenyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Reta Dinata Alias Bleun Bin Kodorik
    masyarakat;Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya;Keadaan yang meringankan:Terdakwa menyesali perbuatanya;Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke3, 5 Kitab UndangUndangHukum Pidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;1MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Reta Dinata Alias Bleun Bin Kodorik