Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Tanggal 31 Oktober 2023 — - TERDAKWA SEIVANS KODOBIK
1360
  • - TERDAKWA SEIVANS KODOBIK
Register : 13-12-2011 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 115/PID.Sus/2011/PN.TBL
Tanggal 20 Februari 2013 — Pidana - FREDY MUMU alias EDY
5625
  • JEFRI KODOBIK :Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupunhubungan kerja ;Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengankecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seorang anak perempuan bernamaJelmi Poroco, berumur sekitar 4 (empat) tahun, meninggal dunia ;benar ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2011, sekitarpukul 11.00 WIT, bertempat di jalan umum Desa Doro, Kecamatan Kao Utara,Kabupaten Halmahera Utara ;Bahwa saksi
    bukti berupa (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam denganNomor Polisi DG 1270 NU, pada bagian kiri depan diatas roda mobil terlihat penyok;Barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTobelo Nomor 92/Pen.Pid/2011/PN.TBL. tanggal 7 Nopember 2011, sedangkan saatpersidangan barang bukti tersebut berstatus pinjam pakai berdasarkan PenetapanNomor : 115/Pen.Pid/2011/PN.TBL. tanggal 15 Desember 2011 ; Barang bukti tersebutdikenal dan dibenarkan oleh saksi Jefri Kodobik
    atasjalan aspal pada jalur yang sama dilalui oleh mobil Xenia yang berpapasan sebelumnyadengan saksi dan mobil tersebut sempat berhenti sebentar di tempat kejadian, lalukembali melanjutkan perjalanannya;12Menimbang, bahwa Majelis Hakim memperhatikan pula fakta bahwa Terdakwamenyerahkan diri ke Polisi bersama mobil penumpang Daihatsu Xenia warna hitamdengan Nomor Polisi DG 1270 NU dengan kondisi badan mobil diatas roda bagian kiridepan terlihat agak penyok, maka berdasarkan keterangan saksi Jefri Kodobik
    diperlukan, kurang waspada,kurang perhatian terhadap kemungkinan yang timbul atau kekurangan melihat jauh kedepan mengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat ;Sedangkan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 22Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan / atau kerugian harta benda ;13Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jefri Kodobik
    sedang berdiri di pinggir jalan di depan rumahnya sebelahbarat jalan;Menimbang, bahwa saat sampai di tempat kejadian, dari jarak 15 (lima belas)meter Terdakwa sempat melihat korban Jelmi Poroco berdiri dipinggir jalan lalu tibatiba korban Jelmi Poroco berlari ke tengah jalan, yang membuat Terdakwa kaget, lalumengklakson dan berusaha menghindar dengan jalan mengerem, namun tubuh korbantetap terbentur bagian kiri depan mobil yang dikemudikan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Jefri Kodobik
Register : 30-04-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 38/Pdt.G/2019/PN TOB
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8060
  • tetapi hanyasifat Tergugat yang suka cemburu;Bahwa dari pihak keluarga sudah berusaha untuk mendamaikan Penggugat danTergugat, begitupun pihak gereja dan yang terakhir adalah pihak pemerintah desatetapi semuanya tidak berhasil dan yang ada hanya kesepakatan untuk berpisahatau bercerai;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN TobBahwa setahu saksi kesepakatan bercerai dibuat oleh Penggugat dan Tergugat didepan Pemerintah Desa Wateto yang ikut ditanda tangani oleh Kepala DesaWateto Seivans Kodobik
Register : 08-06-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal 4 September 2023 —
Terdakwa:
SEIVANS KODOBIK
10566
  • ------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------

    1. Menyatakan Terdakwa Seivan Kodobik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
  • Membebaskan Terdakwa Seivan Kodobik oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Seivan Kodobik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA BERLANJUT ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Seivan kodobik dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun serta membayar denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
    dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menghukum Terdakwa Seivan Kodobik untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 359.774.529.
    Menetapkan kepada Terdakwa Seivan Kodobik agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).


    Terdakwa:
    SEIVANS KODOBIK
Register : 03-07-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 70-K/PM.I-02/AL/VII/2018
Tanggal 27 September 2018 — Kopda Mar Syamsudin NRP 103310,
186411
  • Tamiang.Pada pokoknya Saksi3 menerangkan sebagai berikut:1.Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2014 diKesatuan Yonif8 Marinir dalam hubungan kedinasan antaraatasan dengan bawahan namun tidak ada hubungan keluarga.Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2017 Saksi bertugas sebagaiBintara Jaga, kemudian sekira pada pukul 22.10 WIB Saksimengetahui rombongan pasukan yang selesai latihan dariTaman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali ke MarkasYonif8 Marinir kKemudian Saksi beserta Saksi4 (Kopda MarJolven Kodobik
    kokoterlentang tidak berdaya di depan rumah Kak Butet dan saat itudisekeliling Saksi8 sudah ada Pasi Intel, Letda Mar AntoPurwanto dan Serka Mar Riski.Bahwa selanjutnya Saksi melihat Saksi8 diangkat masukkerumah Kak Butet dan Pasi Intel berusaha mengarahkanpasukan agar mau masuk ke dalam Markas, selanjutnya Saksimenuju Gapura Markas dan mengobrol dengan Kopda MarSodiman, Kopda Mar Mugi dan Kopda Mar Feri yang saat itutidak mengikuti latinan, selanjutnya Saksi bertemu denganSaksi4 (Kopda Mar Jolven Kodobik