Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PT PALU Nomor 06/PDT/2014/PT.PALU
Tanggal 4 April 2014 — UMIGCE KOEDIO VS HARYADI NATAL RUSULEMBA
6520
  • UMIGCE KOEDIO VS HARYADI NATAL RUSULEMBA
    PUTUSANNomor : 06/PDT/2014/PT.PALUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara : 02 22020UMIGCE KOEDIO, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal diDesa Sepe, Kecamatan Lege, Kabupaten Poso,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT ;MelawanHARYADI NATAL RUSULEMBA, pekerjaan Petani, bertempat tinggal
    ini dapat ditunjukanpada halaman 27 paragraf terakhir sampai dengan halaman 28 yangberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak adalagi kecocokan satu dengan lainnya akan tetapi dibagian akhir dari putusan,justru Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Bahwa pertentangan selanjutnya pada halaman 28 paragraf ke 3menyebutkan Penggugat sekarang tidak terbukti adanya percekcokan keduabelah pihak tersebut akan tetapi dalam putusan pada keterangan saksi SIKIABETUE KOEDIO
    tetapi perlu dilihat adalah apakah perkawinan itusendiri, masih dapat dipertahankan atau tidakDengan yurisprudensi ini justru Majelis Hakim seharusnya dapat melihatsecara jernih apakah rumah tangga penggugat dengan tergugat masih dapatdipertahankan atau tidak.e Bahwa putusan penolakan gugatan penggugat oleh Majelis Hakim tanpadisertai atas hukum pembuktian yang memenuhi syarat, karena penolakangugatan penggugat hanya didasarkan pada 1 (satu) orang saksi yangmemberikan keterangan yaitu saksi Migdal Koedio
    rasa cemburu yangberlebihan terhadap Penggugat/Pembanding dan akibat dari perselisihan, makasejak bulan September 2012 Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbandingtelah pisah tempat tinggal; woneennne= Menimbang, bahwa dari jawab menjawab maupun pembuktian perkaraini, Pengadilan Tinggi melinat adanya sanggahan dari pihak Tergugat/Terbandingtentang perselisihan terjadi dalam rumah tangga Penggugat/Pembanding danTergugat/Terbanding disebabkan karena Penggugat/Pembanding berselingkuhdan saksi MIGDAL KOEDIO
    yang adalah ayahkandung Penggugat/Pembanding dan saksi MIGDAL KOEDIO (kakak kandungPenggugat/Pembanding) demikian juga pernyataan Tergugat/Terbanding dalamkontra memori bandingnya menyatakan bahwa percekcokan yang terjadi antaraPenggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah didamaikan oleh orangtua, Pendeta dan Dewan Adat setempat maupun saudarasaudara Penggugat/Pembanding agar Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding hidup rukunlagi selayaknya suami isteri, akan tetapi usaha tersebut tidak
Register : 28-01-2014 — Putus : 04-04-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 6/PDT/2014/PT PAL
Tanggal 4 April 2014 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9032
  • PUTUSANNomor : 06/PDT/2014/PT.PALUDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara : UMIGCE KOEDIO, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal diDesa Sepe, Kecamatan Lege, Kabupaten Poso,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaPENGGUGAT ;MelawanHARYADI NATAL RUSULEMBA, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di DesaSepe
    dapat ditunjukanpada halaman 27 paragraf terakhir sampai dengan halaman 28 yangberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak adalagi kecocokan satu dengan lainnya akan tetapi dibagian akhir dari putusan,justru Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; Bahwa pertentangan selanjutnya pada halaman 28 paragraf ke 3menyebutkan "Penggugat sekarang tidak terbukti adanya percekcokan keduabelah pihak tersebut akan tetapi dalam putusan pada keterangan saksi SIKIABETUE KOEDIO
    Bahwa putusan penolakan gugatan penggugat olehMajelis Hakim tanpa disertai atas hukum pembuktian yang memenuhi syarat,karena penolakan gugatan penggugat hanya didasarkan pada 1 (satu) orangsaksi yang memberikan keterangan yaitu saksi Migdal Koedio yang kemudianMajelis berkesimpulan bahwa sumber permasalahan ada pada penggugat.Dasar ini diambil Majelis Hakim tanpa memperhatikan batasan minimalpembuktian.Selanjutnya memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Palu Cq.
    yang adalah ayahkandung Penggugat/Pembanding dan saksi MIGDAL KOEDIO (kakak kandungPenggugat/Pembanding) demikian juga pernyataan Tergugat/Terbanding dalamkontra memori bandingnya menyatakan bahwa percekcokan yang terjadi antaraPenggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding telah didamaikan oleh orangtua, Pendeta dan Dewan Adat setempat maupun saudarasaudara Penggugat/Pembanding agar Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding hidup rukunlagi selayaknya Suami isteri, akan tetapi Usaha tersebut tidak
    Terbanding belum mempunyai anakanak, sehinggaPenggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding sepakat mengangkat seoranganak bernama : MIZEL VERONIKA RUSULEMBA yang adalah keponakannyaTergugat/Terbanding dan telah dianggap sebagai anak kandung Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding hal mana terbukti pada Akta Kelahiran(P2) tercantum bahwa anak yang bernama MIZEL VERONIKA RUSULEMBA yaituanak pertama dari pasangan suami isteri yang bernama HARYADI NATALRUSULEMBA (Tergugat/Terbanding) dan UMIGCE KOEDIO
Register : 23-09-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PT PALU Nomor 71/PDT/2019/PT PAL
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : JEFRI SULELINO Diwakili Oleh : JEFTA OKVIANUS TALUNOE, S.H.M.H
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Desa Sepe, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso
7235
  • BUCE KOEDIO; 5). KARUNIA MOMPEW/A; 6).HENDRIK MAULANY. Bahwa untuk lebih jelas mengenai kesaksiansebenarnya yang telah di sampaikan di bawah sumpah di hadapanpersidangan, oleh para saksisaksi ini telah membuat Surat Keteranganmasingmasing mengenai pernyataan yang telah di sampaikan dipersidangan sebagaimana bukti surat terlampir.C.
    Bahwa keberatan Pembanding dalam huruf B, patut dikesampingkan,oleh karena Para Pihak telah diberikan kesempatan yang sama dalampembuktian perkara a quo, dimana Keterangan Saksisaksi Pembanding(Yunius Aturut, Hasgar Pariwa, Yasman Nawule, Buce Koedio, KaruniaMompewa, Hendrik Maulani) dibantah / terbantahkan oleh KeteranganSaksisaksi Terbanding (Fredrik Rantelino, Marten Timali, FransTondindi, Oswal Labanta), dan bukti T1, bukti T2, bukti T3, Bukti T4,bukti T5, bukti T6, dan terlebih lagi Surat Keterangan
Register : 06-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN POSO Nomor 27/Pdt.G/2019/PN Pso
Tanggal 31 Juli 2019 — JS VS PDS
11066
  • Saksi BUCE KOEDIO, menerangkan :Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat ada Masalah tanah di DesaSepe, yang sekarang ada bangunan Balai Desa yang sementaradibangun;Bahwa lokasi tanah Milik orang tua Penggugat yang bernama BapakDumala dan Ibu yang saksi sudah tidak ingatlagi namanya;Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut milik orang tua Penggugatkarena pada saat pembangunan kantor Desa tahun 2003, tanahHal. 15 dari 35 hal. Put.
    No. 27/Pdt.G/2019/PN.PsoMenimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Hasgar Pariwa danYasman Nawule merupakan keterangan yang bersumber dari cerita orang lainatau testimonium de auditu sehingga keterangan saksi tersebut dikesampingkanpula.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Buce Koedio samadengan keterangan saksi Yunius Aturut yang mengetahui kejadian tahun 2003yang mana menurut saksi tersebut pembangunan balai desa akan tetapi dalamhal tersebut saksi tersebut tidak pernah melihat orang tua
    Penggugatmenguasai objek sengketa dan saksi tersebut berhubungan dengan T ASulelino yang mengaku perwakilan dari F D Sulelino (orang tua Penggugat)sehingga hal tersebut tidak dapat membuktikan pula mengenai kepemilikanobjek sengketa oleh F D Sulelino (orang tua Penggugat).Menimbang, bahwa keterangan saksi Buce Koedio dan keterangan saksiYunius Aturut telah terbantahkan dengan keterangan saksi yang diajukan olehTergugat yaitu saksi MARTEN TIMALI, menerangkan Bahwa tanah sengketaadalah milik Yona Rantelino