Ditemukan 32 data
56 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koexim BDN Finance
556 — 246
KOEXIM MANDIRI FINANCE >< PT. BOSAENG JAYA
414 — 368 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM BDN FINANCE ;
89 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE ; dkk
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
175 — 99
KOEXIM MANDIRI FINANCE
Termohon:
PT. DADA INDONESIA
325 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE, dkk.
135 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE
Termohon:
PT. DUTA KARYA PERKASA
208 — 72
KOEXIM MANDIRI FINANCE
Termohon:
PT. DUTA KARYA PERKASA
118 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE tersebut;
KOEXIM MANDIRI FINANCE ; JANDRI SIADARI, SH. LLM. dan DARWIN ARITONANG, SH. MH., dk
KOEXIM MANDIRI FINANCE, diwakili oleh PRIANTOTIRTOPRODJO, Wakil Presiden Direktur PT. KOEXIM MANDIRIFINANCE, berkedudukan di Menara Mulia Suite 2007, Lantai 20,Jalan Jendral Gatot Subroto, Kavling 911, Jakarta Selatan, dalamhal ini memberi kuasa kepada RUSLI ACHMAD ARDIANSYAH,SH., Dkk. Para Advokat, berkantor di Jalan Tebet Barat X No. 7B,Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 18Oktober 2012;Pemohon Kasasi dahulu Terlawan IT;TERHADAP:1 JANDRI SIADARI, SH.
Koexim Mandiri Finance:e Perjanjian Leasing No. S106010485;e Perjanjian Leasing No. S108040654;e Perjanjian Leasing No. S106110536;Dalam proses verifikasi aset mesinmesin yang telah dilakukan bersamasama parapihak lapangan sesuai dengan dokumen tersebut, telah ditemukan adanya indikasi tumpangtindih antara asetaset mesin leasing milik PT. Koexim Mandiri Finance dengan mesinmesin yang dijaminkan secara fidusia kepada PT.
Koexim tetap tidak menemukan solusi bersama terkait dengan statuskepemilikan mesinmesin tersebut termasuk siapa yang berwenang untuk melakukanpenjualan atas unit mesinmesin tersebut;Oleh karena itu, Hakim Pengawas menyarankan kami untuk mengajukanpermohonan renvoi prosedur kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara guna menentukanpihak yang berhak atas kepemilikan asetaset tersebut dan siapa pihak yang berwenanguntuk melakukan penjualan atas mesinmesin tersebut;Mencermati situasi yang ada dan untuk memudahkan
Koexim berdasarkan putusan perkara ini dan mengacu kepada ketentuan yangberlaku dalam kepailitan;Melihat perkembangan di lokasi Pabrik PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit) yangsaat ini banyak pengeluaran barang oleh banyak pihak, maka kami mengkhawatirkanadanya kemungkinan penjualan atas barangbarang dalam sengketa ini yang dilakukan olehpihakpihak tertentu.
KOEXIM MANDIRIFINANCE tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi/Terlawan II untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSenin, tanggal 28 Januari 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH., Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. TakdirRahmadi, SH. LLM., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH.
111 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koexim Mandiri Finance, dan Pemohon Kasasi II : PT. Bank Woori Indonesia, tersebut ;
Koexim Mandiri Finance, dk. terhadap Jandri Siadari, SH., LLM dan Darwin Aritonang, SH., MH., dk.
Koexim Mandiri Finance, Kreditor dalam Kepalitan No. 03/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, yang diwakili oleh Prianto Tirtoprodjoselaku Wakil Presiden Direktur, berkedudukan di Menara Mulia Suite 2007,Lt. 20, Jl. Jend.
Koexim Mandiri FinancePerjanjian Leasing No. SI06110536, tanggal 27 Nopember 2006;PT. Bank Woori IndonesiaSertifikat Fidusia No. W80007919 HT.04.06.TH.2008, tanggal 23 Mei 2008 ;3 Dalam proses verifikasi asset mesinmesin yang telah dilakukan bersamasamapara pihak lapangan sesuai dengan dokumen tersebut, telah ditemukan adanyaindikasi tumpang tindih antara assetaset mesin leasing milik PT.
Koexim dan PT. Bank Woori Indonesia berdasarkan putusanperkara ini dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam kepailitan ;7 Kelihatan perkembangan di lokasi Pabrik PT. Samwoo Indonesia (Dalam Pailit)yang saat ini banyak pengeluaran barang oleh banyak pihak, maka kamimengkhawatirkan adanya kemungkinan penjualan atas barangbarang dalamsengketa ini yang dilakukan oleh pihakpihak tertentu.
Koexim Mandiri FinancePerjanjian Leasing No. SI06110536, tanggal 27 Nopember 2006;PT. Bank Woori IndonesiaSertifikat Fidusia No. W80007919 HT.04.06.TH.2008, tanggal 23 Mei 2008 ;a Dalam proses verifikasi asset mesinmesin yang telah dilakukan bersamasama para pihak lapangan sesuai dengan dokumen tersebut, telahditemukan adanya indikasi tumpang tindih antara assetaset mesin leasingmilik PT. Koexim Mandiri Finance dengan mesinmesin yang dijaminkansecara fidusia kepada PT.
Koexim MandiriFinance, dan Pemohon Kasasi II : PT. Bank Woori Indonesia, tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung, pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2013 olehDr. H. Mohammad Saleh, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. danDr.
228 — 639
Jadi Pemohon Banding membayar angsuran pinjaman kepadaPT Koexim atas penjaminan mesin ini.
Machine sebesar Rp568.260.000,00 dikoreksi menjadi objekPPh Pasal 23;bahwa dalam KKP Ekualisasi PPh Pasal 23 dengan PPh Badan, diakui Terbanding adanya unsur necaraBayar Leasing Koexim Machine dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp568.260.000,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa apa yang dikemukakan pemeriksa dalam KKP sebagai BayarLeasing Koexim Machine dalam unsur neraca adalah pembayaran dimuka dari pembayaran cicilanleasing kepada PT Koexim Machine yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun
aktiva lainnyadi Neraca;bahwa dalam KKP Penelitian Keberatan pos neraca Bayar Leasing Koexim Machine diubah menjadipos Sewa Mesin dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp568.260.000,00 yang tetap dikoreksikarena merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa dalam sengketa ini yang dikoreksi atas pembayaran sewa mesin bukan karena materi yang adapada perjanjian leasing tetapi karena dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan yang tidakdapat dipertimbangkan sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP yang
mulai berlaku sejak 1Januari 2008;bahwa dari data yang ada Terbanding telah mengetahui adanya Perjanjian Leasing antara PemohonBanding dengan PT Koexim Mandiri Finance Nomor KE 04070378 tanggal 20 Juli 2004 antaraPemohon Banding dengan PT Koexim Mandiri Finance dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp568.260.000,00;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 sebesar Rp568.260.000,00 tidak dapat dipertahankan;Pendapat Berbeda (Dissenting
Jadi kami membayar angsuran pinjaman kepada PT KoeximGatas penjaminan mesin ;bahwa berdasarkan penelitian Hakim Entis Sutisna, sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian antara PemohonBanding dengan PT Koexim Nomor KE 04070378 tanggal 20 Juli 2004, dengan judul Sewa Leasingyang menyatakan Lessee membayar menurut jadwal tepat pada waktunya setiap sewa leasing untukbarang leasing, yang untuk selanjutnya disebut Sewa Leasing dalam jumlah, mata uang, cara dantempat pembayaran sesuai dengan cara yang tercantum
420 — 386
Koexim Mandiri Finance Tanggal 21Juli 2014 ; Jadwal lampiran antara PT. Universal Footwear Utama Indonesia dan PT.Koexim Mandiri Finance Tanggal 21 Juli 2014 ; Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) antara PT. Universal FootwearUtama Indonesia dan PT. Koexim Mandiri Finance Tanggal 21 Juli 2014 ; Surat Pengakuan Hutang oleh PT. Universal Footwear Utama IndonesiaTanggal 21 Juli 2014 ; Surat Kuasa Untuk Penagihan Piutang oleh PT.
Koexim Mandiri Finance tanggal 21 Juli 2014, buktiP3, seSuai dengan aslinya ;Jadwal Lampiran antara PT. Koexim Mandiri Finance dan PT. UniversalFootwear Utama Indonesia tanggal 21 Juli 2014, bukti P3a, sesuai denganaslinya ;Hal. 36 dari 53 hal Putusan No. 819/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.2,22.23.24.25.Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) antara PT. Universal Footwear UtamaIndonesia dan PT.
Koexim Mandiri Finance, tanggal 21 Juli 2014, bukti P3b,sesuai dengan aslinya ;Surat Pengakuan Hutang oleh PT. Universal Footwear Utama Indonesia danPT. Koexim Mandiri Finance, tanggal 21 Juli 2014, bukti P3c, sesuai denganaslinya ;Surat Kuasa Untuk Penagihan Piutang PT. Universal Footwear UtamaIndonesia oleh PT.
Koexim Mandiri Finance tanggal 21 Juli 2014, buktiP3;e Jadwal Lampiran antara PT. Koexim Mandiri Finance dan PT. UniversalFootwear Utama Indonesia tanggal 21 Juli 2014, bukti P3a;Hal. 46 dari 53 hal Putusan No. 819/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel.e Perjanjian Pengalinan Hutang (Cessie) antara PT. Universal Footwear UtamaIndonesia dan PT. Koexim Mandiri Finance, tanggal 21 Juli 2014, bukti P3b;e Surat Pengakuan Hutang oleh PT. Universal Footwear Utama Indonesia danPT.
Koexim Mandiri Finance, tanggal 21 Juli 2014, bukti P3c;e Surat Kuasa Untuk Penagihan Piutang PT. Universal Footwear UtamaIndonesia oleh PT.
118 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koexim BDN Finance (PT. Koexim Mandiri Finance)dengan PT.
Koexim BDN Finance US$ 1.500.000,00 (+)(PT. Koexim Mandir i Finance) US$ 15.000.000,00(bukti P1);Bahwa selanjutnya telah ditanda tangani akta aktasebagai berikut:a. Akta Penyerahan Hak (Cessie) atas tagihantagihan No.82, tertanggal 12 Desember 1996, yang dibuat. dihadapan Agus Madjid, SH. Notaris di Jakarta (bukti P2);b. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) atas nama BennyLucman No. 84, tertanggal 12 Desember 1996, yangdibuat di hadapan Agus Madjid, SH. Notaris di Jakarta(bukti P3);c.
Koexim BDN Finance(PT.
Koexim BDN Finance (PT.
Koexim Mandiri Finance dan PT.
56 — 32
KOEXIM MANDIRI FINANCE, bahwa PENGGUGAT TELAHLALAI membayar kewajiban sebagaimana dituangkan dalam perjanjianLeasing Nomor LSCGI2021014;Bahwa sejak tanggal 05 Agustus 2015 TERGUGAT BERUSAHA danBERUPAYA MENYADARKAN atau MENGINGATKAN PENGGUGAT untukmenyelesaikan Kewajibannya kepada PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE,akan tetapi PENGGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepadaPT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE,akantetapi1 UNIT APARTEMEN AMARTAPURA TOWER B UNIT 8D LIPPOKARAWACI TANGERANG dengan nomor satuan rumah susun : 00744/VIB, dalam hal ini atas nama TERGUGAT ini menjadi salah satuJAMINAN PEMBIAYAAN DANA = PENGUGAT kepada PT. KOEXIMMANDIRI FINANCE ;Bahwa dikarenakan TELAH TERJADI KELALAIAN atas PembayaranKewajiban PENGGUGAT kepada PT. KOEXIM MANDIRI FINANACE, danPENGGUGAT sudah diberikan waktu yang sangat cukup untuk membayarkewajibannya kepada PT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE,sampai tenggangwaktu yang diberikanoleh PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE, sehingga1 UNIT APARTEMEN AMARTAPURA TOWER B UNIT 8D LIPPOKARAWACI TANGERANG dengan nomor satuan rumah susun00744/VIV/B, yang menjadi salah satu jaminan Pinjaman PENGUGATkepada PT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE maka, TERGUGAT danTERGUGAT II menyetujui Proses PINDAH TANGAN atau AJB tanggal 19November 2015 ;Bahwa TERGUGAT sudah berupaya dan berusaha berdiskusi kepadaPENGUGAT untuk mempelajari dari PASAL PASAL PERJANUJIAN LeasingNomor LSCGI2021014 apabila LALAI membayar Kewajiban PENGUGATkepada PT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE untukmenghapuskan sisa pinjamannya setelah mengosongkan 1 UNITAPARTEMEN AMARTAPURA TOWER B UNIT 8D LIPPO KARAWACITANGERANG dan PENGGUGAT MASIH dapat berkarya berusaha dengantidak MELANGGAR HUKUM serta menjalin kerjasama yang baik diNEGARA INDONESIA ;Hal. 9 dari 34 hal. Putusan Perdata Nomor 158/PDT/2016/PT BTN12.
78 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Salindo Perdana Finance (DL); PT Koexim Mandiri Finance (dahulu PT Koexim Bdn Finance); PT Salindo Perdana Finance; PT Equity Development Finance (dahulu PT Gajah Surya Finance); PT Clipan Finance Indonesia, Tbk; PT Global Multi Financindo (dahulu PT Swadinamika Bakrie Finance); PT Saseka Gelora Finance; PT Saka Utama Dewata; H. Kalisutan, SH.,
25 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE 3. KREDITUR PT. BFI FINANCE INDONESIA, TBK, CS.
2.PT. NOBLE INDONESIA
3.PT. IASON DUNIA INDONESIA
4.Ny. LAURANTINA WIBOWO
5.DEWI WATI sebagai Ahli Waris Alm. Alexander Riza Yudhistira
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
7.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
8.NOTARIS IRMA BONITA, S.H
65 — 33
KOEXIM MANDIRI FINANCE
2.PT. NOBLE INDONESIA
3.PT. IASON DUNIA INDONESIA
4.Ny. LAURANTINA WIBOWO
5.DEWI WATI sebagai Ahli Waris Alm. Alexander Riza Yudhistira
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
7.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
8.NOTARIS IRMA BONITA, S.HKOEXIM MANDIRI FINANCE, DKK.......... sebagai ...... PARA TERGUGAT,4. Berita Acara Sidang tanggal 6 Februari 2020,dimana pemeriksaanperkara ini masih dalam tahap pemanggilan Para Tergugat;5. Berita Acara Sidang tanggal 5 Maret 2020,dimana pemeriksaan perkaraini masih dalam tahap pemanggilan Para Tergugat;6. Berita Acara Sidang tanggal 2 April 2020,dimana pemeriksaan perkara inimasih dalam tahap pemanggilan Para Tergugat;7.
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koexim Mandiri Finance dengankondisi Hak Opsi.
Koexim Mandiri Finance dan atas barangyang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha (leasing).Bahwa penyerahan hak atas mesin needle punch tersebut yang dijual olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT.
Koexim Mandiri Finance (lessor) dalam rangka sales dan leaseback tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan adalah sudah benar.Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
66 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOEXIM MANDIRI FINANCE dengan NomorLSCGI2021014 dengan pembiayaan dana sebesar USD 250.000(dua ratus lima puluh ribu US dolar) dengan Jaminan 25 Unit mesin Embose(Atas Nama PENGGUGAT dalam hal ini PT. CIPTA GRANDINDO) 1 unitApartement Amartaputa Tower B unit 8D Lippo Karawaci Tangerang Bantendengan nomor satuan rumah susun : 00744/VII/B (AtasNama TERGUGAT dalam hal ini PT. CIPTA CUTINDO PRIMA) ;9. Bahwa PENGGUGAT menerima pembiayaan Dana DARI PT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE, bahwaPENGGUGAT TELAH LALAI membayar kewajiban sebagaimanadituangkan dalam perjanjian Leasing Nomor LSCG1I2021014;14. Bahwa sejak tanggal 05 Agustus 2015 TERGUGAT BERUSAHAdan BERUPAYA MENYADARKAN atau MENGINGATKAN PENGGUGATuntuk menyelesaikan Kewajibannya kepada PT. KOEXIM MANDIRIFINANCE, akan tetapi PENGGUGAT tidak memenuhi kewajibannya kepadaPT.
KOEXIM MANDIRI FINANCE sampai permasalahan ini dilaporkan kePENGADILAN NEGERI TANGERANG, dalam SURAT GUGATANPERKARA PERDATA nomor 01/Pdt.G/2016/PN.TGR. ;Tergugat IIIA. DALAM EKSEPSI1. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM/ LEGALSTANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN (PERSONA STANDI INJUDICIO) ;Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan gugatan aquo dalamkapasitasnya sebagai pemilik PT.
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koexim Mandiri Financetelah mengadakan perikatan / perjanjian Sale and Lease Backyang terdiri dari Perjanjian Jual Beli tertanggal 25 Juni 2004 danPerjanjian Leasing No. SM04060373 tertanggal 25 Juni 2004.Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli tertanggal 24 Juni 2004antara Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)selaku penjual dengan PT.
Koexim Mandiri Finance selakuPembeli disepakati bahwa Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) menjual Asset berupa 61 Jenis mesin ke PT.Koexim Mandiri Finance dengan harga sebesar USD 846.739,12yang harus dibayar pembeli pada atau setelah tanggalpenandatanganan perjanjian ini.Bahwa berdasarkan Perjanjian Leasing No. SM04060373tertanggal 24 Juni 2004 antara Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai Lessee dengan PT.
Koexim Mandiri Finance1514.15.16.17.18.dengan nilai pembiayaan sebesar USD 500.000,00 dengan jangkawaktu pengembalian 36 bulan termasuk tenggang waktu 3 bulan.Bahwa Pasal 16D UU PPN menyatakan : Pajak Pertambahan Nilaidikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajakyang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untukdiperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarpada saat perolehannya dapat dikreditkan, dengan demikian, PPNPasal 16D dikenakan apabila memenuhi syaratsyarat