Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2024 — Putus : 30-10-2024 — Upload : 31-10-2024
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 341/Pdt.P/2024/PA.JU
Tanggal 30 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
20
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan Koentjiati binti Isman, telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 2014, dalam keadaan beragama Islam;
    3. Menyatakan Soedarjatmo bin Soemoroemanto, telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2018, dalam keadaan beragama Islam;
    4. Menetapkan ahli waris dari Koentjiati binti Isman, adalah sebagai berikut:

    4.1. Soedarjatmo bin Soemoroemanto, selaku suami;

    4.2. Rini Kusumapalupi

    Menetapkan ahli waris dari Koentjiati binti Isman dan Soedarjatmo bin Soemoroemanto, adalah sebagai berikut:

    5.1. Rini Kusumapalupi, SE binti Soedarjatmo, selaku anak kandung;

    5.2. Ir. Retno Kusumaningtyas binti Soedarjatmo, selaku anak kandung;

    5.3.Aryo Kusumo Wibowo, ST bin Soedarjatmo, selaku anak kandung;

    6. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);