Ditemukan 1 data
2 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Koentjiati binti Isman, telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 2014, dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Soedarjatmo bin Soemoroemanto, telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2018, dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Koentjiati binti Isman, adalah sebagai berikut:
4.1. Soedarjatmo bin Soemoroemanto, selaku suami;
4.2. Rini Kusumapalupi
Menetapkan ahli waris dari Koentjiati binti Isman dan Soedarjatmo bin Soemoroemanto, adalah sebagai berikut:
5.1. Rini Kusumapalupi, SE binti Soedarjatmo, selaku anak kandung;
5.2. Ir. Retno Kusumaningtyas binti Soedarjatmo, selaku anak kandung;
5.3.Aryo Kusumo Wibowo, ST bin Soedarjatmo, selaku anak kandung;
6. Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);