Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 195/Pid.B/2014/PN.Cj
Tanggal 23 Juli 2014 — H.MUHAMAD E ISKANDAR als. HENDRI als. EDO bin H. DAUD ARAFAH
283
  • Cianjur atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenangmemeriksa dan mengadili melakukan penganiayaan, perbuatan tersebutdilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula ketika saksi RISMAN bin OLIH dengan mengemudikan mobilangkutan kota milik Terdakwa bersamasama dengan saksi APEM RASID binRASID, saksi RISA GRENIA binti KOESHARI mau pulang dari mengambiluang di ATM Bank BCA di daerah Depan Pabrik AURORA Kampung Cikijing,Desa
    RISMAN BIN OLIH kekuar dari mobil dengan mengatakan turun siageura indit sia teu hayang nyaho, namun saat saksi RISMAN BIN OLIHmau membuka pintu mobil, terdakwa langsung memukul saksi RISMAN BINOLIH pada bagian muka sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakankepalan tangan kanan, dan Terdakwa dalam keadaan pusing langsungturyn dari mobil lalu terdakwa memukul kepala bagian belakang hinggamulut saksi RISMAN BIN OLIH membentur mobil dan mengeluarkan darahpada bagian mulut, lalu saksi RISA GRENIA binti KOESHARI
    JALALUDIN yang melihat saksiRISMAN BIN OLIH dipukul oleh Terdakwa langsung berusaha meleraikanTerdakwa, namun Terdakwa mendorong tubuh saksi RISA GRENIA bintiKOESHARI sambil mengatakan cincing sia jablay, lamun rek ngajablaytong ka supir aing, ka aing dibayar sabaraha oge, dan setelah bisadileraikan oleh saksi DENDEN AHMAD JANJANI als DENDEN bin H.JALALUDIN lalu saksi RISMAN BIN OLIH dengan diantarkan oleh saksi RISAGRENIA binti KOESHARI pergi meninggalkan Terdakwa, lalu ditengah jalansaksi RISMAN
    RISAdalam keadaan luka dan berlumuran darah pada muka dan bibirnya, makasaksi langsung mengantarkan saksi Risman bin Olih kerumahnya dan saksilangsung kerumah saksi ;e Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dalam halbahwa yang memukuli saksi korban bukan Terdakwa melainkan saksi Jana ;3) Saksi RISA GRENIA Binti KOESHARI, pada pokoknya saksi menerangkandibawah sumpah sebagai berikut:e Bahwa saksi tahu, penganiayaan tersebut terjadi pada hari kamistanggal 24 april 2014, sekira jam
Register : 17-04-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor 107/Pid.B/2018/PN Cjr. (Jaminan Fidusia)
Tanggal 10 Juli 2018 — Heri M Tamrin Bin Abdulrani (alm);
25451
  • Heri M Tamrin, 24 (dua puluh empat) lembar data kelengkapan Perjanjian Sewa Beli dan penyerahan jaminan secara Fidusia No. 0221611-014;Dikembalikan kepada pihak MGM Finance melalui saksi Rinto Alam Perkoso Bin Koeshari Atmo Sukart;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);