Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 383/Pid.B/2012/PN.YK
Tanggal 20 Desember 2012 —
222
  • Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas terdakwamenyatakan telah mengerti maksud dakwaan tersebut dan tidak keberatan, sertamenyatakan tidak mengajukan eksepsti; Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan dan didengar keterangan5 (lima) orang saksi yaitu: saksi AFENICA ANGGRAENI KOESNIARI, SIGIT DWIHARTANTO, SUBANDI, WURI SARJIYANTI, TIRTO EDI LAKSONO. didengar dibawah sumpah, dimana masingmasing telah memberikan keterangan sebagai berikut: 1.
    MajuBersama Surya Indah Motor; Bahwa motor trail merk MONSTRAC warna putih tidak memiliki nomor polisikarena hanya merupakan barang uji kendaraan/test ride, adapun nomor rangkaadalah MFFC1255FCK002635 dan nomor mesin 64FML2C002635;Bahwa sebelum motor trail tersebut dibawa oleh terdakwa, motor trail sempatdireparasi oleh saksi (selaku mekanik) berdasarkan permintaan saksi AFENICAANGGRAENI KOESNIARI oleh karena pada saat akan dilakukan test ride olehterdakwa kendaraan mengalami masalah dengan fungsi
    teknis;Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti perihal status transaksi diantara terdakwadan pihak dealer/showroom yang dalam hal ini diwakili oleh saksi AFENICAANGGRAENI KOESNIARI, Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan; 222222 2000222 een nnn nnn nnn ene enn e nee n =3.
    Saksi TIRTO EDI LAKSONOMenerangkan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 September 2012 saksi AFENICAANGGRAENI KOESNIARI beserta dengan saksi SIGIT DWIHARTANTO membuat laporan kehilangan 1 (satu) unit motor trail merkMONSTRAC warna putih;Bahwa setelah mendapat laporan tersebut saksi langsung mendatangidealer/showroom PT.
    Selanjutnya, terdakwamengendarai kembali motor trail tersebut untuk kali kedua yang dilakukan tanpa seizindan sepengetahuan pengelola dealer/showroom dan pada test ride kedua ini terdakwatidak kembali lagi ke dealer/showroom bahwa ketika dihubungi via handphone olehsaksi AFENICA ANGGRAENI KOESNIARI tidak dijawab oleh terdakwa dan tidak adakhabar lebih lanjut dari terdakwa perihal status kendaraan sehingga pada hari Senin,tanggal 03 September 2012 saksi AFENICA ANGGRAENI KOESNIARI membuatlaporan polisi
Register : 17-09-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 291/Pid.Sus/2015/PN Yyk
Tanggal 5 Nopember 2015 —
6014
  • DWI HARTANTO tidak bersedialmengembalikan maka PT.FIF akan melakukan penarikan terhadap obyektersebut;e Dan apabila pihak PT.FIF akan melakukan penarikan terhadap obyekjaminan tersebut namun obyek jaminan tersebut sudah tidak ada di tangansdr.SIGIT DWI HARTANTO maka akan ditempuh jalur hukum.e Bahwa Terdakwa sengaja memberikan keterangan/informasi yangtidak benar terkait peruntukan sepeda motor yang akan digunakansendiri namun ternyata digunakan oleh orang lain, yakni sdr.sdri.Afenica Anggraeni Koesniari
    Afenica Anggraeni Koesniari Als Ave (Dpo). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    akan melakukan penarikan terhadap obyektersebut;e Dan apabila pihak PT.FIF akan melakukan penarikan terhadap obyekjaminan tersebut namun obyek jaminan tersebut sudah tidak ada di tangansdr.SIGIT DWI HARTANTO maka akan ditempuh jalur hukum.e Bahwa Terdakwa selaku pemberi fidusia sengaja mengalihkansepeda motor yang menjadi obyek jaminan fidusia, yakni 1 (Satu) unitsepeda motor honda Vario CW Nomor Mesin JFF1E1299513 NomonrRangka MH1JFF110EK297788 kepada orang lain, yakni sdr.sdri.AFENICA ANGGRAENI KOESNIARI