Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN SALATIGA Nomor 83/Pdt.P/2018/PN Slt
Tanggal 28 Mei 2018 — Pemohon:
ESTER WIDYASIH KOESOEMA
203
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Akte Kelahiran No.31/1972, atas nama Widyasih Koesoema, Esther yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kotamadya Salatiga, tertanggal 31 Mei 172 yang semula tertulis Widyasih Koesoema, Esther diperbaiki menjadi Esther Widyasih Koesoema;
    3. Memerintahkan
    Salatiga untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga agar mencatat perubahan nama tersebut dicatat dalam register yang berjalan dan menulis pada pinggiran Akte Kelahiran No.31/1972, atas nama Widyasih Koesoema, Esther, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kotamadya Salatiga, tertanggal 31 Mei 172 yang semula tertulis Widyasih Koesoema, Esther diperbaiki menjadi Esther Widyasih Koesoema