Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 66/ Pid.B/ 2013/ PN.Kpg
Tanggal 27 Agustus 2013 — MOPLONINA DOIN KOHUAN alias OMA;
2712
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa I MOPLONINA DOIN KOHUAN alias OMA dan Terdakwa II YARIF KOEHUAN alias YAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan;- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari hakim karena para terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa
    MOPLONINA DOIN KOHUAN alias OMA;
    .: 66/ Pid.B/ 2013/ PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana dalampemeriksaan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:TERDAKWA :Nama : MOPLONINA DOIN KOHUAN alias OMA;Tempat lahir : Rote;Umur /Tgl Lahir : 38 tahun/ 24 April 1975;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tingal :JIl Fetor Funai RT 29 RW O09 Kel. Kolhua Kec.
    Kristen Protestan;Pekerjaan : Ojek;Para Terdakwa tidak ditahan;Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Hal 1 dari 22 HalamanPutusan no 66/Pid.B/2013/PN.KPGPengadilan Negeri tersebut,Telah membaca berkas perkara,Telah memeriksa saksisaksi,Telah mendengar keterangan para Terdakwa,Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwaoleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Primair:Bahwa mereka Terdakwa MOPLONINA DOIN KOHUAN
    Pada hasil pemeriksaan fisikditermukan luka lecet di bibir atas bagian dalam sebelah kiri disertaibengkak dan luka gores di dahi akibat kekerasan benda tumpul.Hal 3 dari 22 HalamanPutusan no 66/Pid.B/2013/PN.KPGPerbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1)KUHP;Dakwaan Subsidair:Bahwa mereka Terdakwa MOPLONINA DOIN KOHUAN alias OMA secarabersamasama dengan terdakwa II YARIF KOE HUAN alias YAP pada waktu dantempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair di atas, telah melakukanpenganiayaan
    SaksiWULAN HETMINA memberikan keterangan di bawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2013 sekitar Jam 12.00 witasaksi korban/Maplonia datang kerumah saudara MILA untuk menjengukanaknya yang bernama FREDOM alias IDO yang sedang sakit;Bahwa sekitar Jam 20.00 wita Terdakwa (MAPLONINA DOIN KOHUAN)pamit pulang dan meminta ijin untuk membawa anaknya tersebut kerumahnya di Kolhua kepada saksi korban (DESMIATI), lalu kepadaIbunya saksi korban,
    Menyatakan terdakwa MOPLONINA DOIN KOHUAN Alias OMA dan TerdakwaIl YARIF KOEHUAN Alias YAP terbukti melakukan tindak pidana "secaraterangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakvva MOPLONINA DOIN KOHUAH AliasOMA dan terdakwa II YARIF KOEHUAN Alias YAP dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 Bulan dengan perintah segera ditahan.3.
Register : 30-10-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 21-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 134/PID/2013/PT KPG
Tanggal 25 Nopember 2013 — KOHUAN
Terbanding/Terdakwa : YARIF KOEHUAN Alias YAP
141
  • KOHUAN
    Terbanding/Terdakwa : YARIF KOEHUAN Alias YAP
Putus : 27-08-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 64/Pid.B/2013/PN.KPG.
Tanggal 27 Agustus 2013 — DESMIATI NUBAN HETMINA Alias DESI
3121
  • Saksi MAPLONINA DOIN KOHUAN Alias OMA,CS.; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekitarpukul 20.00 Wita bertempat dibelakang rumah terdakwa tepatnya di Jin.Amabi Rt. 32/ Rw.07, Kel. Oebufu, Kec.