Ditemukan 6 data
Terdakwa:
ARPANI KOLAMSUSU Alias ARPANI
26 — 2
Menyatakan Terdakwa Arpani Kolamsusu alias Arpani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Menimbulkan Kebakaran Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
kayu: Panjang kayu 22cm, lebar 5 cm, tebal 2cm;
Terdakwa:
ARPANI KOLAMSUSU Alias ARPANI
AGUSTINA KRISTIANA D, SH
Terdakwa:
ASIS PINTO Alias ASIS
24 — 13
dan tidak sempat mengerem dan tidakmemberikan isyarat klakson motor karena dalam keadaan rusak ; Bahwa benar pada hari kejadian tersebut terdakwa pergi ke Ponu untukmembeli hewan babi dan sepulangnya masih mampir dirumah kakak sepuputerdakwa dan saat itu korban sempat mengkonsumsi minuman keras jenisSOPI sebanyak setengah gelas kemudian melanjutkan perjalanan kerumah; Bahwa benar kemudian setelah menabrak korban , terdakwa melarikan dirihendak menuju Polsek Kakuluk Mesakh namun sesampai di Cabang KolamSusu
SUHERI WIRA FERNANDA, SH.MH
Terdakwa:
MUHAMMAD ZEN ALS ZEN
14 — 3
Sebelumnya Terdakwamemperoleh Narkotika jenis shabu dengan memesan menghubungi Rasyid.Selanjutnya Rasyid menyuruh Terdakwa menghubungi Tua Aran (DPO) dan TuaAran (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ambil sama orang tua saya yangtinggal di belakang Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Gang Taqwa KolamSusu. Kampung Selam. Lalu) Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dansesampainya di disana Terdakwa bertemu dengan seorang perempuan denganmengatakan Bu pesan Aran saya yang menjemput shabunya.
33 — 7
KOLAMSUSU, dimana pada sore harinya yaitu sekitar jam 17. 30 Wib setelah AGUS Bin ISHAKmendapat informasi kembali dari AHMAD MULYADI Als.
Buyung Anjar Purnomo,SH
Terdakwa:
1.JUFRI AHMAD ALIAS PELA
2.RISWAN
3.ASRI
78 — 45
pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan terkait denganadanya dugaan Tindak Pidana Perikanan; Bahwa tindak pidana perikanan tersebut terjadi pada hari Jum/attanggal 20 September 2019 sekira pukul 15.08 Wit bertempat diPerairan Kepulauan Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampattepatnya pada titik koordinat 113"527S, 12926"402E; Bahwa adapun kronologis peristiwanya saksi ketahui pada saat saksibersama Tim (Anggota Polairud Raja Ampat) yang terdiri dari saksi ,Yohanes Kolamsusu
Buyung Anjar Purnomo,SH
Terdakwa:
1.JUFRI AHMAD ALIAS PELA
2.RISWAN
3.ASRI
93 — 37
pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam persidangan terkait denganadanya dugaan Tindak Pidana Perikanan; Bahwa tindak pidana perikanan tersebut terjadi pada hari Jum/attanggal 20 September 2019 sekira pukul 15.08 Wit bertempat diPerairan Kepulauan Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampattepatnya pada titik koordinat 113"527S, 12926"402E; Bahwa adapun kronologis peristiwanya saksi ketahui pada saat saksibersama Tim (Anggota Polairud Raja Ampat) yang terdiri dari saksi ,Yohanes Kolamsusu