Ditemukan 2 data
1.RUSLY SABENTAR
2.SUSAN AMELYIA KOLATUNG
25 — 14
Pemohon:
1.RUSLY SABENTAR
2.SUSAN AMELYIA KOLATUNG
1.JOICE AMELIA USSU, S.H.
2.AVEL HAEZER MATANDE, S.H.
Terdakwa:
GABRYL LEONALDO MAKARAWUNG ALIAS ABIL
53 — 2
dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Frangky Bonaparty Kolatung.
- Sebatang Kayu Lantoro dengan bentuk tidak beraturan.
- Sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 39 cm, panjang gagang 13 cm terbuat dari kayu, panjang mata pisau 26 cm lebar 6 cm tajam pada satu sisi serta meruncing pada ujung mata pisau.6. Menghukum Terdakwa membayar biaya sebesar Rp 5.000,-.( lima ribu Rupiah);