Ditemukan 1 data
FLORENTINA SRI HARYANTI
Terdakwa:
Wiyuniarti Liem Wiyun
88 — 68
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa WIYUNIARTI ( LIEM WIYUN ) terlah terbukti secara sah dan meyakinkan berslah melakukan tindak pidana PENGEMISAN ;
- Mempidana oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh ) hari ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Baju Badut ,sepeda motor ,ember kolekan