Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 299/Pid.B/2013/PN.KPG
Tanggal 29 Januari 2014 — - ABNER MARTINUS BOYFALA - ALAN STEFRI NISSI - IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY
12884
  • IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut3. Menyatakan Menyatakan terdakwa 1. ABNER MARTINUS BOIFALA, 2. ALAN STEFRI NISSI, 3. IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang4.
    IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan5. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan7. Menetapkan barang bukti berupa empat buah batu sebesar genggaman tangan orang dewasa dan kaca Nako dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,-
    - ABNER MARTINUS BOYFALA- ALAN STEFRI NISSI- IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY
    Irvan Alfredo Imanuel Kolifay terbukti melakukan tindak pidana secarabersamasama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa I. Abner Martinus Boifala, Terdakwa 2.Alan Stefri Nssi, terdakwa 3.
    Irvan Alfredo Imanuel Kolifay, masingmasing denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama para terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa 4 (empat) buah batu sebesar genggaman orangdewasa, pecahan kaca nako, dirampas untuk dimusnahkan4.
    Irvan Alfredo Imanuel Kolifay olehkarena itu berdasarkan fakta tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi menuruthukum.Ad.2. UnsurSecara terangterangan (dimuka Umum)e Unsur secara terangterangan atau disebut juga dimuka umum yaitu tempat orangbanyak (public) dapat melihat perbuatan tersebut.
    Irvan Alfredo Imanuel Kolifay olehkarena itu berdasarkan fakta tersebut unsur barang siapa telah terpenuhi menuruthukum.Ad.2.
    IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua pasal 406ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut3. Menyatakan Menyatakan terdakwa 1. ABNER MARTINUS BOIFALA, 2. ALANSTEFRI NISSI, 3. IRVAN ALFREDO IMANUEL KOLIFAY terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum SecaraBersamasama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang4.