Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2010 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 158/PID.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 16 Mei 2010 — ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANAI
226
  • Menyatakan terdakwa : ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANA bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) K.UHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANA denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada di dalamtahanan dengan perintah tetap ditahan.3. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.
    Perk : PDM101/TASIK/04.10 yangisinya adalah sebagai berikut:DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia terdakwa ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANA pada hari Jumat sekitar jam06.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2010 bertempat di halamanrumah terdakwa Kp. Cideres, Ds. Sukamenak, Kec. Sukaresik, Kab.
    memardipelipis kiri atas berbentu lingkaran dengan diameter 2 cm, luka diakibatkan karenapukulan benda tumpul, akibat kejadian tersebut korban sering merasa pusing dan sakitdi daerah mata sebelah kiri korban juga secara mentalis mengalami gangguan cemas(Anxietas) akibat kejadian, sehingga korban sering merasa ketakutan apabila bertemuorang dewasa.Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 tentang Perlindungan Anak.ATAU :KEDUA:Bahwa terdakwa ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANA
    Unsur menyebabkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka.Menimbang, bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan unsurunsur dari pasalyang didakwakan.Unsur pertama BARANG SIAPA Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang selakusubyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapatdipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukanterdakwa ASEP ROSIDIN Bin IA KOMALANA dimana setelah identitas lengkapnyadiperiksa temyata
Register : 20-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 542/Pdt.G/2024/PA.Rks
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
43
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon(Agung Komalana bin Pepen Nurhadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lia Julianti binti Juhedi) di depan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00