Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 528/Pdt.P/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 24 Juni 2024 — Pemohon:
PO KHUAN
4641
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai Orangtua Ibu/ Orangtua Pengampu yang diberi kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut hukum atas anak Pemohon bernama ANTHONY KOMALAYA, usia 42 (empat puluh dua) tahun;
    3. Menyatakan Anak Pemohon bernama ANTHONY KOMALAYA berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 991/JB/1982 jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 26 Februari 1982, usia
    42 (empat puluh dua) tahun, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3173022602820002 adalah anak dibawah pengampuan/ belum cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Orangtua Ibu/ Orangtua Pengampu anak Pemohon yang bernama ANTHONY KOMALAYA dibawah Pengampuan/ belum cakap melakukan perbuatan hukum untuk mewakili menjual/ mengalihkan kepemilikan berupa:
  • Obyek Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan