Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1023/Pdt.G/2019/PA.Tsm
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Nana Bahrudin bin Oha) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evi Komaratini binti Eman Sulaeman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 346.000,- ( tiga ratus empat puluh enamribu Rupiah).

    Pasal 19huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan Pemohon belum pernah menjatuhkan talak/baru menjatuhkan talakraj'l satu kali, maka petitum permohonan Pemohon mengenai izin talak rajikepada Termohon (Evi Komaratini binti Eman Sulaeman) memenuhi Pasal 118Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor