Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 861/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
87
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama ISTI KOMARIDAH binti BUDI WAHONO untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama IMAM SYAFII bin DUL RAJAK;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

    KOMARIDAH binti BUDI WAHONO, tanggal lahir 05 Juni 2003,agama Islam, bertempat kediaman di Dusun Lebak Sari Rt.045 Rw.020 DesaLebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dipersidanganmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar ia adalah anak kandung Pemohon dan saat ini berumur 15tahun, 2 bulan dan berstatus perawan;Bahwa ia sejak 1 tahun 2 bulan yang lalu menjalin hubungan cinta(berpacaran) bahkan sudah bertunangan dengan seorang lakilaki bernamaIMAM SYAFII bin DUL
    calonsuami anak Pemohon bernama LASIYEM binti KARMO, umur 60 tahun, agamaIslam, pekerjaan buruh tani, tempat kediaman di Dusun Bandungrejo Rt.046Rw.11 Desa Bantur Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, didepan sidangmemberikan keterangan sebagai berikut :halaman 4 dari 14 halaman, Penetapan Nomor 0861/Pdt.P/2018/PA.Kab.MlgBahwa ia adalah calon besan Pemohon atau nenek calon suami anakPemohon;Bahwa ia mengetahui cucunya bernama (IMAM SYAFII bin DUL RAJAK)akan menikahi anak kandung Pemohon bernama (ISTI KOMARIDAH
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Isti Komaridah Nomor14577/DSP/2004 tanggal O04 Oktober 2004 yang dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Badan Administrasi Kependudukan, CatatanSipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang, bermeterai cukup dansesuail dengan aslinya, olen Ketua Majelis diberi tanda (P.3) dan aslinyadikembalikan kepada yang bersangkutan;d.
    Asli surat penolakan pernikahan atas nama Isti Komaridah NomorB.194/Kua.13.35.29/Pw.01/07/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkandan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanAmpelgading, Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelisdiberi tanda (P.5);Bahwa, selanjutnya Pemohon menyampaikan kesimpulan secara lisanyang pada pokoknya tetap pada permohonannya, dan mohon penetapan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana yang telah
    anak Pemohon yakni belumberusia 16 tahun;halaman 8 dari 14 halaman, Penetapan Nomor 0861/Pdt.P/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa Majelis hakim telah mendengar keterangan orangtuacalon suami anak Pemohon yang telah memberikan keterangan sebagaimanaterurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan alat buktiPemohon, serta keterangan calon mempelai yang antara satu dengan yang lainsaling bersesuaian, Majelis Hakim dapat menemukan fakta sebagai berikut :1.Bahwa anak Pemohon bernama ISTI KOMARIDAH