Ditemukan 1 data
44 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Komarka Lamataun bin Lamadi Taher) dengan Pemohon II (Komaria Lamataun binti Siprianus Laga Maran) yang dilaksanakan pada tanggal, 07 September 2003 di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II.