Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BIAK Nomor 29/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
KOMBAKI RUMBORUMBO
8825
  • Penuntut Umum:
    LENNI LUSIANA SILABAN, SH
    Terdakwa:
    KOMBAKI RUMBORUMBO
    Nama lengkap : Kombaki Rumborumbo2. Tempat lahir : Biak3. Umur/Tanggal lahir : 40/19 Agustus 19804. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kompleks Kesehatan Kelurahan Waupnor, DistrikBiak Kota, Kabupaten Biak Numfor7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : PNS ~~ pada ODinas Perumahan RakyatKabupatenSupioriTerdakwa tidak ditahan;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Imanuel A.
    Menyatakan Terdakwa KOMBAKI RUMBORUMBO terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPdalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOMBAKI RUMBORUMBOdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menyatakan agar Terdakwa ditahan;4.
    Menyatakan supaya Terdakwa KOMBAKI RUMBORUMBO. dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut:1. Mohon Majelis Hakim Mempertimbangkan Bahwa Terdakwa adalahseorang ayah sekaligus seorang Ibu yang sementara Mengasuh dan Tinggalbersama 4 Orang anak dibawah Umur setelah ditinggalkan oleh IstriTerdakwa;2.
    SIMON PETRUS SADA dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:> Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan;> Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan denganmasalah pengrusakan yang dilakukan Terdakwa KOMBAKI RUMBORUMBO,pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar jam 19.00 Wit bertempat dirumah saksi/korban Fince Sada di JI.
    RONALD BARANSANO dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:> Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa;> Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan denganmasalah pengrusakan yang dilakukan Terdakwa KOMBAKI RUMBORUMBO,pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2020 sekitar jam 19.00 Wit bertempat dirumah saksi/korban Fince Sada di JI.