Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2024 — Putus : 30-10-2024 — Upload : 31-10-2024
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Lbj
Tanggal 30 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
6028
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Memberikan izin kepada Pemohon bertindak demi hak mewakili anak Kaladius Kombera Nampu, dan Rosalia Daju, untuk melakukan pembagian hak bersama dan menandatangani Akta Pembagian hak Bersama berupa Sertipikat Hak Milik, nomor 00212/Desa Nantal, luas: 960m2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20 Juni 2008, nomor: 189/NTL/2008, terletak di Desa Nantal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat
    KALADIUS KOMBERA NAMPU; 10. ROSALIA DAJU;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);