Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 14/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 26 Februari 2015 — SAMUEL KOMNASA alias SAM
5512
  • Menyatakan terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------3.
    HAJI JUNEDIN ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah SIM A atas nama SAMUEL KOMNASA ; ------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM ; -------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
    SAMUEL KOMNASA alias SAM
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : SAMUEL KOMNASA alias SAM ; Tempat lahir t RAM gL 5, eae er terraneUmur/tanggal lahir =: 32 Tahun/ 17 April 1982 ; Jenis Kelamin * Labial qexeeeeeeeeewe reer eteewer eee eeneeeeeeeeeereeeeeeeKebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung
    28 April 2015 ;Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipunhak nya untuk itu telah disampaikan kepadanya ; Pengadilan Negeri Tersebut ; Setelah membaca : 1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 29 Januari 2015, Nomor 14/Pen.Pid/2015/PN.Rtg, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara2 Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 29 Januari 2015, Nomor 14/Pen.Pid/2015/PN.Rtg, tentang penetapan hari sidang ; 3 Berkas perkara atas nama terdakwa SAMUEL KOMNASA
    Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa serta hasil VisumEt Repertum dipersidangan ; Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar surat tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara :PDM04/RTENG/Ep.3/01/2014 tertanggal 18 Februari 2015 yang dibacakan padapersidangan hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa dan ~mengadili perkara ini memutuskan1 Menyatakan terdakwa SAMUEL KOMNASA
    alias SAM telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengendarai kendaraanbermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniasebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMUEL KOMNASA alias SAM denganpidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkanselama terdakwa ditahan, dan dengan perintah terdakwa tetap berada
    HAJI JUNEDIN ;e 1 (satu) buah SIM A atas nama SAMUEL KOMNASA ;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa SAMUEL KOMNASAalias SAM ; 6 Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Ruteng pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2015, oleh kami : ARIEFMAHARDIKA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NASUTION, SH. dan PUTU GDEN. A.