Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
THANG GET FUI Alias SUSIANTO Alias AHUI Anak THEN DJUN FAT Alias AFAT
394
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Asal Usul bahan olahan setengah jadi peti mati (konchoi
    • 1 (satu) lembar nota pembelian peti mati (konchoi) senilai Rp.174.500.000,-.

    Dikembalikan kepada saksi Su Ket Liong Alias Liong Anak Ban Sui Shang.

    6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa :1. 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Asal Usul bahan olahan setengah jadipeti mati (konchoi).2. 1 (satu) lembar nota pembelian peti mati (konchoi) senilai Rp.174.500.000..Dikembalikan kepada saksi Su Ket Liong Alias Liong Anak Ban Sui Shang.4.
    tertulis antara terdakwa dengan Sdr.Su Ket Liongalias Aliong untuk penjualan peti mati, ketika peti mati diantar pada bulan Oktober2019 hanya ada kesepakatan lisan, yang kami buat hanya perjanjian utang piutang diPolsek Pontianak Utara;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil dakwaannya selain dariketerangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa, Penuntut Umum adamengajukan barang bukti dipersidangan, berupa;1. 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Asal Usul bahan olahan setengah jadipeti mati (konchoi
    Memerintahkan barang bukti berupa; 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Asal Usul bahan olahan setengahjadi peti mati (konchoi). 1 (satu) lembar nota pembelian peti mati (Konchoi) senilai Rp.174.500.000,.Dikembalikan kepada saksi Su Ket Liong Alias Liong Anak Ban SuiShang.6.
Register : 06-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
THANG GET FUI Alias SUSIANTO Alias AHUI Anak THEN DJUN FAT Alias AFAT
64
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan Asal Usul bahan olahan setengah jadi peti mati (konchoi
    • 1 (satu) lembar nota pembelian peti mati (konchoi) senilai Rp.174.500.000,-.

    Dikembalikan kepada saksi Su Ket Liong Alias Liong Anak Ban Sui Shang.

    6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);

Register : 04-01-2021 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Ptk
Tanggal 13 Januari 2021 — Pemohon:
Thang Get Fui Alias Susianto
Termohon:
POLRESTA
707
  • Selain pemeriksaan (BAP)terhadap saksisaksi tersebut Termohon juga telah melakukanpenyitaan terhadap 9 (sembilan) lembar Surat Keterangan AsalUsulBahan Olahan Setengah Jadi peti mati (konchoi) dan 1 (satu) lembarnota pembelian peti mati (konchol) senilai Rp. 174.500.000,(seratustujuh puluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) dengan Surat PerintahPenyitaan nomor: SP. Sita/274/XIl/Res.1.11/2020 tanggal 03 Desember2020 dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03Desember 2020.
    Bahwa atas putusan perdatatersebut sampai saat sekarang Pemohon tidak mematuhi daripadaamar putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut tetapi justruPemohon (dalam perkara pokok pidana) dengan memakai katakatatipu muslihat ataupun perkataan bohong yang ditujukan kepada SUKET LIONG Als LIONG (saksi korban), sehingga dengan katakatabohong tersebut Pemohon sejak awal ketika terjadi menerimapenitipan peti mati (konchoi) untuk dihaluskan sejumlah 26 (dua puluhenam) buah adalah telah mempunyai niat buruk