Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 30/Pid.C/2018/PN Unh
Tanggal 26 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YANA IRWANA,SH
Terdakwa:
Ndindi binti Konggoi
7234
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ndindi binti Konggoi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

    pidana "memproduksi dan menjual minuman beralkohol jenis pongasi tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ndindi binti Konggoi oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua)

    bulan ;

    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    YANA IRWANA,SH
    Terdakwa:
    Ndindi binti Konggoi
    CATATAN PUTUSANNomor 30/Pid.R/2018/PN UnhCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Unaahayang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Ndindi binti Konggoi;Tempat lahir : Konawe;Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 8 Februari 1975;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Wukusao, Kecamatan Wonggeduku,Kabupaten Konawe;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta.Tidak ada penahanan;Terdakwa
    Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: 4(empat) ember minuman beralkohol tradisional jenis pongasi;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindakpidana ringan atas nama Terdakwa Ndindi binti Konggoi;Halaman 1 dari 2 Catatan Putusan Hakim Nomor 30/Pid.R/2018/PN UnhTelah mendengar pembacaan uraian singkat kejadian
    Menyatakan Terdakwa Ndindi binti Konggoi, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan menjualminuman beralkohol tradisional tanpa dilengkapi izin dari pihak yangberwenang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ndindi binti Konggoi, oleh karena itudengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.