Ditemukan 121026 data
12 — 0
214 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Penanganan Konflik Sosial
Penanganan Konflik Sosial
berlangsung dalam waktu tertentu danberdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanandan disintegrasi sosial sehingga mengganggustabilitas nasional dan menghambat pembangunannasional.Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan secara sistematis dan terencanadalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat,maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakuppencegahan konflik, penghentian konflik, danpemulihan pascakonflik.Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan untuk
mencegah terjadinya Konflik denganpeningkatan kapasitas kelembagaan dan sistemperingatan dini.Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatanuntuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban,membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, sertamencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugianharta benda.5.
Konflik untuk sementarawaktu.Pasal 27Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi gubernurdapat melakukan:a.b.pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuksementara waktu;pembatasan orang di luar rumah untuk sementarawaktu;penempatan orang di luar kawasan Konflik untuksementara waktu; danpelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflikatau keluar dari kawasan Konflik untuk sementarawaktu.Pasal 28Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional Presidendapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasiurusan
Konflik telah diselesaikan melalui musyawarahuntuk mufakat; ataub. penyelesaian Konflik diajukan oleh pihak yangberkonflik melalui pengadilan.Dalam hal keadaan Konflik skala kabupaten/kotameningkat menjadi keadaan Konflik skala provinsi,Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosialkabupaten/kota tidak dengan sendirinya dibubarkan.Dalam hal keadaan Konflik skala provinsi meningkatmenjadi keadaan Konflik skala nasional, SatuanTugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kotadan provinsi tidak dengan sendirinya
, dan Pemulihan Pascakonflik.Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya memelihara kondisidamai dalam masyarakat; mengembangkan penyelesaian perselisihan secaradamai; meredam potensi Konflik; dan membangun sistem peringatan dini.Penanganan Konflik pada saat terjadi Konflik dilakukan melalui upayapenghentian kekerasan fisik; penetapan Status Keadaan Konflik; tindakandarurat penyelamatan dan pelindungan korban; dan/atau pengerahan danpenggunaan kekuatan TNI.
292 — 206
AGOF DWI WINARWANTOmelawan KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DEPUTI PENGKAJIAN dan PENANGANAN SENGKETA DAN PENYELESAIAN KONFLIK Cs
Bahwa Tergugat tegaskan, Surat Deputi Bidang Pengkajian danPenanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan atas nama Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2013 Nomor2874/26.1600/VII/2013 bukan merupakan Surat Rekomendasi atauperintah kepada Direktorat Kekayaan negara(Tergugat II) untuk menyetujuiatau memprioritaskan permohonan Penggugat untuk memperoleh/membelitanah Hak Guna Bangunan Nomor 306, Nomor 342, Nomor 527 danNomor 528/Embong Kaliasin yang saat ini tercatat pemegang
1.Cut Badriah
2.Cut Asmiati AG
3.Keumalawati
4.Asmadi
5.Mas Intan
6.Syahril
7.Aldi Feriyal Farid
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh
169 — 93
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) Tindakan Tergugat yang tidak mengklasifikasikan Pengaduan Sengketa dan Konflik yang disampaikan Para Penggugat sebagai
Kasus Berat sehingga Tergugat tidak melakukan penanganan kasus yang diadukan oleh Para Penggugat dengan melalui seluruh tahapan penanganan sengketa dan konflik sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Objek Sengketa Kedua);
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak mengklasifikasikan Pengaduan Sengketa dan Konflik yang disampaikan Para Penggugat sebagai
Kasus Berat sehingga Tergugat tidak melakukan penanganan kasus yang diadukan oleh Para Penggugat dengan melalui seluruh tahapan penanganan sengketa dan konflik sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Objek Sengketa Kedua);
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Mengklasifikasikan Pengaduan Sengketa dan Konflik yang disampaikan Para Penggugat sebagai Kasus
Berat sehingga Tergugat melakukan penanganan kasus yang diadukan oleh Para Penggugat dengan melalui seluruh tahapan penanganan sengketa dan konflik sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Objek Sengketa Kedua);
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (tiga
1.IR MOELYONO SIMO WIBOWO
2.WISNU GUNDOYO
3.AYI AHMAD PUDOLI
4.WARSONO
5.DRS SUMIJA MM
6.MUHAMMAD NASIR
7.MUHIDIN HT
8.MUHAMMAD MAHMUDI
9.SUNARTO SE MM
10.ACEP HADI
11.SUGIMAN
12.SYIHABUDDIN HASIBUAN
13.DOUGLAS PRABAWONO MT IR
14.ANDRE HERLAMBANG
15.KASMAN
16.UJANG KARMANA
17.H SARNA
Tergugat:
WALIKOTA BEKASI
Intervensi:
WANG TINGGUI
132 — 46
Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 350/Kep.482-Kesbangpol/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang akomodasi sementara bagi pengungsi korban konflik;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor :350/Kep.482-Kesbangpol/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018 tentang akomodasi sementara bagi pengungsi korban konflik;
4.
Bahwa Objek Gugatan (sengketa) adalah Keputusan WalikotaBekasi Nomor 350/Kep.482Kesbangpol/XII/2018, Tanggal 10Desember 2018 Tentang Tempat Akomodasi Sementara Bagi Pengungsi Korban Konflik ;2.
Akses jalan terhadap pemukiman warga dan Para Penggugat,harus melalui lokasi tempat akomodasi sementara bagipengungsi korban konflik yang jalannya relative sempit ;c.
sementarabagi pengungsi korban konflik di lokasi dimana Para Penggugatbertempat tinggal telah menimbulkan kerugian pada diri ParaPenggugat ; lil.
Terdapat TK dan Sekolah Dasar (TK dan SD Aulia) yangberdekatan langsung dengan lokasi tempat akomodasisementara bagi pengungsi korban konflik ;d. Kultur para pengungsi dipastikan akan berbeda denganmasyarakat sekitar, terlebin para pengungsi tersebut merupakan korban konflik :e.
Pertanyaannyaadalah : Apakah yang dialinfungsikan menjadi TempatAkomodasi sementara bagi Pengungsi Korban konflik tersebutBangunan eks Balai Latihan Kerja atau bangunan HotelMustika?
1.KOPERASI BUKIT BATU DARUL MAKMUR dalam hal ini diwakili oleh SUWITNO PRANOLO dan A ASYROFI AS
2.SUWITNO PRANOLO
3.A. ASYROFI. AS
Tergugat:
KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BENGKALIS
184 — 118
Diajukan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal surat keputusan Tergugat berupa Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020, Perihal Penyelesaian Konflik
Deputi Kelembagaan;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020, Perihal Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM Kec. Bukit Batu yang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq.
Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.PBRSurat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor :518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020, PerihalPenyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM Kec. Bukit batuyang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia Cq. Deputi Kelembagaan.B. KEWENANGAN PENGADILAN :1.
Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.PBRUsaha Kecil dan Menengah Nomor : 518/DISKOPUKM/2020/18,tanggal 20 Januari 2020, Perihal Penyelesaian Konflik KepengurusanKoperasi BBDM Kec. Bukit Batu yang ditujukan kepada Bapak MenteriNegara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq.
DeputiKelembagaan di Jakarta, dengan Surat Nomor518/DISKOPUKM/2020/18 tanggal 20 Januari 2020Perihal Penyelesaian Konflik Kepengurusan KoperasiBBDM Kecamatan Bukit Batu.Hal. 59 dari 131 hal.
Menyatakan batal surat keputusan Tergugat berupa SuratKepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KabupatenBengkalis Nomor : 518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari2020, Perihal Penyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM Kec.Bukit Batu yang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi danUKM Republik Indonesia Cq. Deputi Kelembagaan;2.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala DinasKoperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis Nomor :518/DISKOPUKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020, PerihalPenyelesaian Konflik Kepengurusan Koperasi BBDM Kec. Bukit Batuyang ditujukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia Cq. Deputi Kelembagaan;4.
137 — 57
., Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan ; ------------- ---2. BADARUDIN UMAR, SH. Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah ; ------ ----------3. WINARTO, ST., Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Survei dan Pengukuran ; -------------------------------- ---------------4. MASNAH, SH., Pekerjaan/Jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan ; ------------------------------------------ 5. RAMLI, SH.
Pekerjaan/Jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan ; --------------------------
., Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan PerkaraPUP TULEN EU m nnHal. 1 dari 109 halaman Putusan Nomor : 24/G/2013/PTUNBL2. BADARUDIN UMAR, SH. Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Hak Tanah danPendaftaran Tanah n0nnnnn nnn nnn nnn ncn ncn ceccnccncs3. WINARTO, ST., Pekerjaan/Jabatan Kepala Seksi Survei dan Pengukuran ;5. RAMLI, SH.
Terbanding/Terdakwa : AGAS ANDREAS, BSW. S,Sos Diwakili Oleh : LORENSIUS MEGA MAN, SH
49 — 4
>
Satu lembar kwitansi tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan pemantauan situasi politik masyarakat dalam wilayah Kec.Welak dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang diterima oleh Bernadus Mahun;------------------------------------------------------------
-
Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kabid LPPP dalam menangani konflik
Kuwus pada Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos;----------------------------------------
-
Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kabid LPPP dalam menangani konflik dalam kelompok masyarakat di wilayah Kec.
Kuwuspada menjelangPemiluKadaBupatidanWakilBupatiyang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos; sewa gedung untuk kegiatan pelatihan hansip linmas di Kecamatan Kuwus dan macang Pacar yang diterima oleh Fransiskus Kung,S.Sos;-------------------------------------------------------
-
Satu lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2011 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kabid LPPP dalam menangani konflik dalam masyarakat di wilayah Kec.
Kuwus yang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos;------------------------
-
Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menangani konflik antar golongan dalam menghadapi pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Agas Andreas, BSW, S.Sos;------------------------------------------
Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.20.000.000
,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menangani konflik-konflik antar dalam pemilu kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Agas Andreas, BSW, S.Sos;------------------------------------------
Satu lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menagani konflik-konflik antar kelompok dalam menghadapi pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati
16 — 3
Zainal Abidin A, S.Pd Bin Alamsyah yang telah meninggal dunia karena ditembak pada masa konflik Aceh pada tanggal 19 Juni 2001 di Gampong Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara adalah sebagai berikut:
- Burhani Binti Muhammad Thaher (Isteri);
- Juliana Binti Zainal Abidin A.
13 — 1
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Sapari bin Sailan) dan Pemohon II (Asmani binti Koden) yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 September 1999 di GOR Pangsuma tempat relokasi sementara korban konflik di Kota Pontianak;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya;4.
Bahwa, pada tanggal 10 September 1999 para Pemohon telahmelangsungkan pernikahan di GOR Pangsuma tempat relokasi sementarakorban konflik di Kota Pontianak dengan wali nikah ayah kandungPemohon II yang bernama Koden, dan ijab diwakilkan kepada penghulunikah bernama Pilik, adapun yang menjadi saksisaksi adalah H. Haki danAslan, dengan maskawin berupa uang sebesar Rp. 10.000, (sepuluh riburatus rupiah);2.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Sapari bin Sailan) danPemohon II (Asmani binti Koden) yang dilaksanakan pada tanggal 10September 1999 di GOR Pangsuma tempat relokasi sementarakorban konflik di Kota Pontianak;Hal.3 dari 15 Pen. No. 0277/Pdt.P/2015/PA.Mpw.3.
Abdurahman Wahid Dusun MadaniRT.004 RW.011 Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai, KabupatenKubu Raya, Saksi adalah teman Pemohon , di bawah sumpahnyamemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi hanya menghadiri setelah akad nikah para Pemohondalam rangka tasyakuran;Bahwa para Pemohon menikah pada tahun 1999, sedangkantanggal dan bulannya saksi lupa;Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di GOR Pangsumatempat relokasi sementara korban konflik di Kota Pontianak;Bahwa yang menjadi
Abdurahman Wahid DusunMadani RT.003 RW.009 Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya,Kabupaten Kubu Raya, Saksi sepupu Pemohon Il, di bawahsumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi menghadiri pernikahan para Pemohon;Bahwa para Pemohon menikah pada tahun 1999, sedangkantanggal dan bulannya saksi lupa;Bahwa pernikahan para Pemohon dilaksanakan di GOR Pangsumatempat relokasi sementara korban konflik di Kota Pontianak;Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Sapari bin Sailan) danPemohon II (Asmani binti Koden) yang telah dilaksanakan padatanggal 10 September 1999 di GOR Pangsuma tempat relokasisementara korban konflik di Kota Pontianak;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten KubuRaya;4.
Teuku Edy Ahmadi Saputra
38 — 10
Arif telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2002 karena tertembak/dibunuh akibat konflik di Gampong Pulo Paya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan untuk mencatat kematian T. Rasyidin pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama T.
IRMA YULITA
78 — 9
Hasyim yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 2004 di Gampong Ujung Padang Rasian Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dikarenakan Konflik (ditembak) sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 472.12/20/2023 kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, kepada Pejabat Dinas Kependudukan
MONA MORESCA PATTIPEILOHY
9 — 0
PATTIPEILOHY telah meninggal dunia di Ambon tanggal 20 Januari 1999 di Ambon karena konflik kemanusiaan di Maluku sebagaimana Surat Keterangan Pejabat Raja Negeri Passo Nomor 140/145/52/SKET/NP/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 ;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat kematian AGUSTINUS P. PATTIPEILOHY pada Register Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama AGUSTINUS P.
36 — 15
NAD sebesar Rp 8.904.000.000,- untuk pembayaranbantuan pengganti rumah dibakar akibat konflik Kab .Aceh Tengah sesuaiBerita Acara Serah Terima Uang terlampir, yang diterima oleh Drs H.Syahbudin BP,MM selaku Ketua BRA Kab Aceh Tengah;2. 1 (satu) lembar asli berita Acara Serah Terima Uang tanggal 03 Mei 2006yang ditandatangani oleh Bukhari A.Ks ,MM selaku Ka.
tanggal 7 Nopember 2006 perihalpengiriman Dana Bantuan Rumah Korban Konflik, beserta lampiran;13. 1 (satu) eksemplar Fotocopy yang dilegalisir Laporan Tim VerifikasiPenilaian Hasil Pembengunan Rumah Korban Konflik Kabupaten BenerMeriah dan Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 14 April 2008;14. 3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Gubernur Nanggroe AcehDarussalam Nomor: 330/04/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentangPembentukan Tim Verifikasi Penilaian Hasil pembangunan BantuanRumah Korban Konflik
Asli 1(bundel) surat pengantar pencairan dana bantuan pembangunanrumah dibakar/rusak akibat konflik di Kabupaten Aceh Tengah tahun2006 untuk tahap I;28. Asli 1(bundel) surat pengantar pencairan dana bantuan pembangunanrumah dibakar/rusak akibat konflik di Kabupaten Aceh Tengah tahun2006 untuk tahap II dan III;29. Fotocopy 1(satu) lembar Surat Nomor :061/SPT/BRA/VI/2006 tanggal 02Juni 2006 perihal Tindak Lanjut Pembangunan Korban Konflik dan POK;30.
Asli 1(satu) lembar Lampiran Surat Nomor : 061/SPT/BRA/VI/2006tanggal 02 Juni 2006 perihal tindak Lanjut pembangunan Rumah KorbanKonflik dan POK;31. Asli 2 (dua) lembar rekening Koran tabungan pada PT Bank BPD Acehkantor Cabang Takengon periode 11 Mei 2006 s/d 11 Agustus 2007 No.Rek.050 02.560121-7 An Abdullah Pantan Reduk Ketol; Hal 41 dari Hal 43 putusan no.04/Pid.Tipikor/2014/PT.BNA32.
Asli 1(satu) lembar tanda penerimaan yang ditandatangani oleh AbdullahAP, perihal pembayaran bantuan pengganti rumah dibakar/ rusak akibatkonflik tahap I,II dan III sebanyak Rp. 5.002.500.000,- ( lima milyar duajuta lima ratus ribu rupiah);33. Asli 1(satu) lembar Berita acara Serah Terima Uang tanggal 29 Agustus2006 antara Bukhari ,A.Ks MM kepada Abdullah AP;34. Fotocopy 1 (satu) eksemplar surat Kuasa Nomor 48;35.
sejumlah 145 (seratus empatpuluh lima) orang, sedangkan sisa dana pembangunan rumah korban konflik senilaiRp. 628.500.000.
Aceh Tengah tahun 2006 untuk tahapI.Asli 1 (bundel) surat pengantar pencairan dana bantuan pembangunan rumahdibakar/rusak akibat konflik di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2006 untuk tahapII dan Il.Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Nomor : 061/SPT/BRA/VI/2006 tanggal 02 Juni2006 perihal Tindak Lanjut Pembangunan Rumah Korban Konflik dan POK.Asli 1 (satu) lembar lampiran Surat Nomor : 061/SPT/BRA/VI/2006 tanggal 02Juni 2006 perihal Tindak Lanjut Pembangunan Rumah Korban Konflik danPOK.Asli 2 (dua) lembar
pengiriman DanaBantuan Rumah Korban Konflik, beserta lampiran;1 (satu) eksemplar Fotocopy yang dilegalisir Laporan Tim Verifikasi PenilaianHasil Pembengunan Rumah Korban Konflik Kabupaten Bener Meriah danKabupaten Aceh Tengah tertanggal 14 April 2008;3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh DarussalamNomor: 330/04/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentang Pembentukan TimVerifikasi Penilaian Hasil pembangunan Bantuan Rumah Korban Konflik dikabupaten Bener Meriah Dan Aceh Tengah;Hal
perihalpengiriman Dana Bantuan Rumah Korban Konflik, beserta lampiran;1 (satu) eksemplar Fotocopy yang dilegalisir Laporan Tim VerifikasiPenilaian Hasil Pembengunan Rumah Korban Konflik Kabupaten BenerMeriah dan Kabupaten Aceh Tengah tertanggal 14 April 2008;3 (tiga) lembar asli Surat Keputusan Gubernur Nanggroe AcehDarussalam Nomor: 330/04/2008 tanggal 21 Januari 2008 tentangPembentukan Tim Verifikasi Penilaian Hasil pembangunan BantuanRumah Korban Konflik di kabupaten Bener Meriah Dan Aceh Tengah
Asli 1(bundel) surat pengantar pencairan dana bantuan pembangunanrumah dibakar/rusak akibat konflik di Kabupaten Aceh Tengah tahun2006 untuk tahap I;28. Asli I(bundel) surat pengantar pencairan dana bantuan pembangunanrumah dibakar/rusak akibat konflik di Kabupaten Aceh Tengah tahun2006 untuk tahap II dan III;29. Fotocopy 1(satu) lembar Surat Nomor :061/SPT/BRA/VI/2006 tanggal 02Juni 2006 perihal Tindak Lanjut Pembangunan Korban Konflik dan POK;30.
36 — 17
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa:1. 1 (satu) exemplar fotocopy Surat Petunjuk Juknis Penyaluran Dana bantuankorban konflik Pola Diyat tahun 2005.252. 1 (satu) exemplar fotocopy Surat dari Gubernur NAD No: 330/27080 tgl19 Desember 2005.3 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Kiriman Uang Bantuan KorbanKonflik sebesar Rp. 3.089.000.000,- oleh Pemegang Kas Badan kesbangBanda Aceh dari BPD ACEH tanggal 28 Nopember 2005.4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Kiriman
Pola Diyat Tahun 2005 sertaLampirannya.8. 1 (Satu) lembar Asli Surat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,Nomor: 330/ 27080, tanggal 19 Desember 2005, Perihal PenyaluranBantuan Korban Konflik Pola Diyat Tahun 2005, tanpa Lampiran9. 1 (Satu) Eks Surat Asli Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,tanggal 25 Nopember 2005, Perihal Petunjuk Tehnis Penyaluran BantuanKorban Konflik Pola Diyat Tahun 2005.10. 1 (Satu) lembar Asli Surat Bupati Pidie Nomor: 400/6978, tanggal 30 Mei2006,
korbankonflik yang akan mendapat bantuan dana diyat kabupaten Pidie tahun200530. 1 (satu) buah BuNota Kredit Daftar nama penerima bantuan dana diyatkorban konflik Kab Pidie tahun 200531. 1 (satu) buah Buku Nota Kredit Daftar penerima bantuan dana diyat tahun282005 Pembayaran via Rekening pada PT Bank BPD Cab Sigli sebanyak619 orang Jumlah Dana Bantuan sebesar Rp. 619.000.000,-32. 1 (satu) buah BuNota Kredit Daftar nama penerima bantuan dana diyatkorban konflik Kab Pidie tahun 2005 kabupaten
Pidie Via PT Bank BRICab Sigli sebanyak 1.940. orang Jumlah Dana bantuan sebesar Rp.1.940.000.000,-33. 1 (satu) lembar Daftar nama penerima bantuan dana diyat korban konflikKab Pidie tahun 2005.
Copyan Surat laporan pertanggung jawaban Perkegiatan bulan Desember2005,tanggal 30 Desember 2005, tentang pemberdayaan masyarakat akibatkonflik54.
sekaligus sebagaiupaya mempercepat proses reintegrasi mantan anggota GAM kedalam masyarakat,Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengalokasikan bantuan danakorban konflik Pola Diyat tahun 2005; Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana bantuan tersebut pada tanggal 14 Desember2005 Pemegang Kas Badan Kesbang dan Linmas Provinsi NAD telah mengirimkan uangke rekening Kas Dana Diyat Kabupaten Pidie sebesar Rp. 3.089.000.000, untuk bantuankorban Konflik pola Diyat dengan rincian peruntukkan
sekaligus sebagaiupaya mempercepat proses reintegrasi mantan anggota GAM kedalam masyarakat,Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengalokasikan bantuan danakorban konflik Pola Diyat tahun 2005 ditambah dengan dana operasionalnya; Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana bantuan tersebut pada tanggal 14 Desember2005 Pemegang Kas Badan Kesbang dan Linmas Provinsi NAD telah mengirimkan uangke rekening Kas Dana Diyat Kabupaten Pidie sebesar Rp. 3.089.000.000, untuk bantuankorban Konflik
Daftar Pembayaran Biaya operasional Diyat kecamatan tahun 2005 Dalam kabupatenPidie tanggal 9 Januari 2006, jumlah penerima Diyat yang dihentikan tahun 2004 =880 orang, Penerima Diyat tahun sebelumnya = 1.643 orang,Tambahan usulan tahun2005= 36 orang, jumlah penerima Diyat tahun 2005 = 2.559 orang.26). 1 (satu) buah Buku Daftar ususlan namanama ahli waris korban konflik yang akanmendapat bantuan dana diyat tahun 2004 ;27). 1 (satu) buah Buku Daftar ususlan namanama ahli waris korban konflik yang
Dana bantuan sebesar Rp. 1.940.000.000,31). 1 (satu) lembar Daftar nama penerima bantuan dana diyat korban konflik Kab Pidietahun 2005.
Via PT BRI Cab Sigli sebanyak 9 orang jumlah dana bantuan Rp.9.000.000,32). 1 (satu) buah Buku Daftar Penyaluran bantuan dana diyat korban konflik Kab Pidietahun 2005. melalui PT BRI Cab Sigli / BRI Unit sebanyak 383 orang sejumlah Rp.383.000.000,33). 1 (satu) buah Buku Daftar Penyaluran bantuan dana diyat korban konflik Kab Pidietahun 2005. melalui PT BPD Cab Sigli / BPD kantor Kas Beureunun sebanyak 119orang jumlah dana bantuan Rp.119.000.000,34). 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Data
48 — 24
Welak dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang diterima oleh Bernadus Mahun;------------------------------------------------------------ Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kabid LPPP dalam menangani konflik antar masyarakat di wilayah Kec.
Kuwus pada Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos;---------------------------------------- Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kabid LPPP dalam menangani konflik dalam kelompok masyarakat di wilayah Kec.
Kuwus pada menjelang Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos; sewa gedung untuk kegiatan pelatihan hansip linmas di Kecamatan Kuwus dan macang Pacar yang diterima oleh Fransiskus Kung,S.Sos;------------------------------------------------------- Satu lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2011 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kabid LPPP dalam menangani konflik dalam masyarakat di wilayah Kec.
Kuwus yang diterima oleh Fransiskus Kung, S.Sos;------------------------ Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menangani konflik antar golongan dalam menghadapi pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Agas Andreas, BSW, S.Sos;------------------------------------------ Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah
) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menangani konflik-konflik antar dalam pemilu kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Agas Andreas, BSW, S.Sos;------------------------------------------ Satu lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2010 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban Kesbang Pol dan Linmas dalam menagani konflik-konflik antar kelompok dalam menghadapi pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Agas Andreas
Kuwus pada Pemilu KadaBupati dan Wakil Bupati yang diterima oleh Fransiskus Kung,77= Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kabid LPPPdalam menangani konflik dalam kelompok masyarakat di wilayahKec.
Kuwus yang diterima olehFransiskus Kung,Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban KesbangPol dan Linmas dalam menangani konflik antar golongan dalammenghadapi pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang diterima olehAgas Andreas, BSW, S.Sos;Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban KesbangPol dan Linmas dalam menangani konflikkonflik antar dalampemilu kada
Welak dalam Pemilu Bupatidan Wakil Bupati Manggarai Barat yang diterima oleh BernadusSatu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan KabidLPPP dalam menangani konflik antar masyarakat di wilayah Kec.Kuwus pada Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterimaoleh Fransiskus Kung,Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kabid LPPPdalam menangani konflik
Kuwus yang diterima olehFransiskus Kung,84= Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban KesbangPol dan Linmas dalam menangani konflik antar golongan dalammenghadapi pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang diterima olehAgas Andreas, BSW, S.Sos;Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan Kaban KesbangPol dan Linmas dalam menangani konflikkonflik antar dalampemilu
Welak dalam PemiluBupati dan Wakil95=>=>Satu lembar kwitansi tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp.4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan KabidLPPP dalam menangani konflik antar masyarakat di wilayah Kec.Kuwus pada Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati yang diterimaoleh Fransiskus Kung, S.So0s;Satu lembar kwitansi tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Kabid LPPPdalam menangani konflik dalam kelompok masyarakat di wilayahKec
JAMILAH
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa suami pemohon yang bernama WANDA telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2002 di Gampong Pante Krueng kecamatan Sakti Kabupaten Pidie karena korban konflik.