Ditemukan 765 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2082 K/Pdt/2013
Tanggal 6 Januari 2014 — KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS) WILAYAH IX SULAWESI, DK VS Tn. BACHTIAR WINARSO, DKK
4744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS) WILAYAH IX SULAWESI dan Pemohon Kasasi II: 1. RAYMON NOVARU DE MUNNIK, 2. Hj. MAGDALENA DE MUNNIK, tersebut
    KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS) WILAYAH IX SULAWESI, DKVSTn. BACHTIAR WINARSO, DKK
    PUTUSANNomor 2082 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:I.I.KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA(KOPERTIS) WILAYAH IX SULAWESI, beralamat di JalanBung Km. 9 Tamalanrea, Makassar, yang diwakili oleh Prof. Dr. H.Muhammad Basri Wello, MA., Koordinator Kopertis Wilayah IXSulawesi, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Sudirman Sunusi,S.H.
    Bahwa pada tahun 2004 Tergugat III in casu Universitas Negeri Makassar (UNM)dan Tergugat IV in casu Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) WilayahIX Sulawesi, mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Makassardengan menggugat Turut Tergugat in casu Balai Harta Peninggalan (BHP) KotaMakassar, yang dikenal dengan perkara perdata daftar Nomor 83/Pdt.G/2004/PNMks;2.
    sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiI KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I KOORDINATORPERGURUAN TINGGI SWASTA (KOPERTIS) WILAYAH IX SULAWESIdan Pemohon Kasasi II: 1.5 RAYMON NOVARU DE MUNNIK, 2. Hj.MAGDALENA DE MUNNIK, tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi I dan II/Tergugat I, II dan IV/Para Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hariSenin, tanggal 6 Januari 2014 oleh Dr. H.
Putus : 24-04-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pdt/2018
Tanggal 24 April 2018 — KOPERTIS WILAYAH X c.q. KUASA PENGGUNA ANGGARAN KOPERTIS WILAYAH X SUMBAR, dkk.
8217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOPERTIS WILAYAH X c.q. KUASA PENGGUNA ANGGARAN KOPERTIS WILAYAH X SUMBAR, dkk.
    (Kabag Umum pada Kopertis Wilayah X) dankawankawan, beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Padang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Agustus 2016;PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA c.q. Ka. CABANGPADANG PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA,berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 29 C Padang;Halaman 1 dari 19 hal. Put. Nomor 480 K/Padt/2018DIREKTUR UTAMA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAHPROVINSI SUMATERA BARAT c.q. Ka. CABANG UTAMAPADANG PT.
    Nomor 480 K/Padt/20181.10.1.111.12.Permintaan pengembalian jaminan pelaksanaan yangdicairkan tanpa prosedur, apalagi uang pencairan jaminanpelaksanaan tersebut tidak masuk pada Kas Negara KodeAkun 423952/tidak masuk ke dalam Laporan RealisasiPendapatan per Akun pada Satker Kopertis Wilayah X Padangsesuai dengan data dan laporan yang diterima dari KanwilDirektorat Jend.
    BPD Sumbar NomorSR/477/CU/UM/122015 tanggal 29 Desember 2015/Lampiran22);Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank tersebutseharusnya dibuat olen PPK Kopertis Wilayah X jadi bukan bankyang menerbitkan Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Banktersebut, ini sesuai dengan Lampiran V Peraturan DirjenPerbendaharaan Nomor PER24/PB/2015/Lampiran 23), jadi jikaPembanding/dulu Penggugat tidak dioperoper kesana kesinioleh Terbanding/dulu Tergugat (1) dan dilaksanakan sesuaidengan Peraturan Dirjen tersebut pasti
    Nomor 480 K/Pdt/2018UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004/Lampiran 24)tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan;Terbanding (2)/dulu Tergugat (2);Terbanding (2)/semula Tergugat (2) telah melakukankecurangan dalam mencairkan Jaminan Pelaksanaan Nomor015212121115000100 tanggal 3 November 2015 (JaminanPelaksanaan/Lampiran 25) karena tidak didukung oleh SuratKeputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kopertis WilayahX Padang, vide Point 5 (lima) yang tertulis pada JaminanPelaksanaan yang berbunyi bahwa Penjamin
    Nomor 480 K/Pdt/2018Realisasi Pendapatan per akun pada Satker Kopertis Wilayah XPadang) sesuai dengan data dan laporan yang diterima dariKanwil Direktorat Jend.
Register : 13-10-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 27-02-2012
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 117/B/2011/PT.TUN.SBY
Tanggal 21 Nopember 2011 — NI MADE TRISNA DHARMAYANTI. dk vs KOORDINATOR KOPERTIS ( KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA ) WILAYAH VIII dan I MADE SUNDAYANA, SE.MM.Kes
7433
  • NI MADE TRISNA DHARMAYANTI. dk vs KOORDINATOR KOPERTIS ( KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA ) WILAYAH VIII dan I MADE SUNDAYANA, SE.MM.Kes
    ;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum pada KantorAdvokat.......000e ee eeeAdvokat TRIA.S LAW FIRM Jalan Anggrek Nomor 36SLNG@I"a jGlees sane sume came seme seme seme SHMe Be meseSelanjutnya disebut sebagai PARA PENGUGAT/PEMBANDING; MELAWANKOORDINATOR KOPERTIS ( KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA )WILAYAH VIII, berkedudukan di Jalan Trengguli I Denpasar; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : I Made Adhy Mustika, SH. berkewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat
    ijinberdasarkan SK Mendiknas RI Nomor : 205 D/0/2008 Tanggal 22September 2008, dan faktanya hasil verifikasi membuktikan bahwayang layak memperoleh perpanjangan izin penyelenggaraan proditersebut adalah Tergugat Intervensi karena telah memenuhi SuratKeputusan Mendiknas RI Nomor : 234/U/2000 Tanggal 20 Desember2000 sehingga Tergugat memutuskan untuk dikeluarkan SuratKeputusan Nomor : 3246/L8.2/DT/2010 tanggal 2 Desember 2010yang materinya adalah mengenai penetapan yaitu menugaskankepada sekretaris peLlaksana kopertis
Putus : 12-11-2014 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 PK/Pdt/2012
Tanggal 12 Nopember 2014 — KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX (KOPERTIS WILAYAH IX) CQ. DHARMA WANITA KOPERTIS WILAYAH IX CQ. YAYASAN TAMAN KANAK-KANAK KUNCUP MEKAR vs WENDA LIMOWATY LIEM
9945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX (KOPERTISWILAYAH IX) Cq. YAYASAN TAMAN KANAK-KANAK KUNCUP MEKAR,tersebut;
    KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX (KOPERTIS WILAYAH IX) CQ. DHARMA WANITA KOPERTIS WILAYAH IX CQ. YAYASAN TAMAN KANAK-KANAK KUNCUP MEKAR vs WENDA LIMOWATY LIEM
    KOORDINATOR PERGURUAN TINGGISWASTA WILAYAH IX (KOPERTIS WILAYAH IX) Cq.YAYASAN TAMAN KANAKKANAK KUNCUP' MEKAR,berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 13, Makassar,diwakili oleh Prof. Dr. H. Muhammad Basri Wello, M.A., selakuKoordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, yang berkedudukandan berkantor di Jalan Bung KM. 09 Kota Makassar, dalam halini memberi kKuasa kepada 1. Sudirman Sunusi, S.H., 2.
    KOORDINATORPERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX (KOPERTIS WILAYAH IX) Cg.YAYASAN TAMAN KANAKKANAK KUNCUP MEKAR tersebut;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Hal. 5 dari 9 hal. Put.
    No. 424 PK/Pdt/2012KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH IX(KOPERTIS WILAYAH IX) Cq.
    Sebagai kesimpulan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah Negarayang dikuasai dan ditempati oleh Kopertis Wilayah IX yang digunakan untuksarana pendidikan;9.
    Koordinator Perguruan TinggiSwasta Wilayah IX (Kopertis Wilayah IX) Cq.
Register : 15-08-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 60/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 29 September 2014 — UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA Sebagai Para Penggugat MELAWAN : KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESI Sebagai Tergugat
12931
  • UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA Sebagai Para PenggugatMELAWAN :KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESISebagai Tergugat
    . & Rekan yang berkantor di JalanGunung Latimojong Lr. 95 No. 28 Makassar, BerdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2014,selanjutnya disebut sebagai PARAPENGGUGAT ;MelawanKOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESI;Nn nA fF W WNTempat Kedudukan di Jalan Bung KM. 09 Tamalanrea,Kota Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanyabernama:Prof. Dr. H. A. MUIN FAHMAL,SH.,MH.;Prof. Dr. ABD. RAHMAN,SH.,MH.;Dr. SY ARIF NUH,SH.,MH..;H. HASANUDDIN KANENNU,SH.,MH;MUHAMMAD AMIR,SH.,MH.
    ;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kopertis Wilayah IXSulawesi dalam kapasitas sebagai Tim Advokasi KopertisWilayah IX Sulawesi berdasarkan SK No. 11 Tahun 2014,memilih alamat pada Kantor Kopertis Wilayah IXSulawesi, Jalan Bung KM. 9 Kecamatan TamalanreaMakassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 50/SK73.71/IV/2014, tertanggal 25 Agustus 2014,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;1.
Putus : 06-02-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/TUN/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — NI MADE TRISNA DHARMAYANTI vs KOORDINATOR KOPERTIS (KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA) WILAYAH VIII, di wakili oleh Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P,
9329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NI MADE TRISNA DHARMAYANTI vs KOORDINATOR KOPERTIS (KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA) WILAYAH VIII, di wakili oleh Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P,
    S Law Firm Jalan Anggrek Nomor 36Singaraja, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 21 Agustus 2013;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Termohon Kasasi/Pembanding/Para Penggugat;IImelawan:KOORDINATOR KOPERTIS (KOORDINASIPERGURUAN TINGGI SWASTA) WILAYAH VIII, diwakili oleh Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P,berkedudukan di Jalan Trengguli I Denpasar ;I MADE SUNDAYANA, SE. MM.
    Putusan Nomor 134 PK/TUN/2013Tinggi Cq: Bapak Koordinator Kopertis Wilayah VIII di DenpasarBali sebanyak 3(tiga) kali yang masingmasing;e Surat Permohonan Pertama : tertanggal 4 Maret 2010 dengan surat permohonanNomor : 008/STIKESMJSgr/Il/2010;e Surat Permohonan Kedua : tertanggal 3 September 2010, dengan suratpermohonan Nomor: 036/STIKESMJSgr/IX/ 2010;e Surat Permohonan Ketiga ; tertanggal 13 Desember 2010 dengan suratpermohonan Nomor : 058/STIKESMJSegr/XI/2010 ;Namun dari ketiga Surat Permohonan
    berdasarkan SK MendiknasRI Nomor : 205 D/O/2008 Tanggal 22 September 2008, dan faktanya hasilverifikasi membuktikan bahwa yang layak memperoleh perpanjangan izinpenyelenggaraan prodi tersebut adalah Tergugat Intervensi karena telah memenuhiSurat Keputusan Mendiknas RI Nomor : 234/U/2000 Tanggal 20 Desember 2000sehingga Tergugat memutuskan untuk dikeluarkan Surat Keputusan Nomor :3246/L8.2/DT/2010 tanggal 2 Desember 2010 yang materinya adalah mengenaipenetapan yaitu menugaskan kepada sekretaris pelaksana kopertis
    Wil VII, KabagAdministrasi akademik, Kasubag Administrasi Akreditasi dan Kelembagaan untukmelakukan verifikasi langsung pada Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2010 terhadappenyelenggaraan pendidikan di STIKES Majapahit Singaraja mengacu pada SuratKeputusan Mendiknas RI Nomor : 234/U/2000 Tanggal 20 Desember 2000 dandari hasil verifikasi, kemudian Kopertis Wilayah VII, memutuskan bahwaSTIKES Majapahit Singaraja dengan izin penyelenggaraan Nomor : 205 D/O/2008Tanggal 22 September 2008 beralamat di Jalan
Register : 03-04-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 10-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 44/G/2012/PTUN.SBY
Tanggal 11 September 2012 — UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG, YAYASAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM TRISULA JOMBANG melawan KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VII
10668
  • UNIVERSITAS DARUL ULUM JOMBANG, YAYASAN UNIVERSITAS DARUL ULUM TRISULA JOMBANG melawan KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VII
    ;c Tergugat tidak melaksanakan Tugas dan Fungsi Kopertis, sebagaimana tertuangpada website. www. kopertis7. go.id/fungsi, di download pada tanggal 3 Mei2012, berjudul FUNGSI DAN TUGAS KOPERTIS angka (3) yang berbunyiMelaksanakan klarifikasi atau verifikasi terhadap usulan pendirian perguruantinggi swasta dan program studi baru.
    Terkait dengan Perkara di Mahkamah Agung R.I, maka Kopertis tidakmemiliki kewajiban hukum untuk mengetahui sepanjang tidak mendapatkan tembusan,laporan atau pemberitahuan dari para pihak atau lembaga yang secara strukturorganisasi sebagai atasan Kopertis, oleh karenanya ralat nomor perkara sebagaitindakan pembenaran adalah urusan pihak yang berkentingan dalam perkara dimaksud,hal dimaksud diluar Kopertis, ada akan dipedomani dalam konteks landasan manayang lebih sah apabila dikemudian hari telah
    ,M.Hum selaku RektorUniversitas Darul Ulum Jombang dibawah naungan Yayasan Universitas DarulUlum Trisula Jombang pernah mengajukan Rekomendasi Ijin Program Studi yangditujukan kepada Kopertis Wilayah VII Jawa Timur ; Bahwa saksi tidak mengetahui atas surat dari Kopertis Wilayah VII Jawa Timur yangditujukan H.
    dalam binaannya dan tidak atas namapribadi melainkan atas nama Kopertis Wilayah VII Jawa Timur; Bahwa yang berwenang menjawab atas permohonan perpanjangan Ijin ProgramStudi adalah Koordinator dan saksi hanya membuat konsepnya saja ; Bahwa terhadap perpanjangan Ijin Program Studi yang telah habis masa berlakunyapihak Kopertis Wilayah VII Jawa Timur mengingatkan untuk segera melakukanperpanjangan Program Studi serta pihak Kopertis Wilayah VI Jawa Timur tidakberwenang menutup atas Program Studi kecuali
    ,M.Hum. selaku Rektor Universitas Darul Ulum dibawah naungan YayasanUniversitas Darul Ulum Trisula Jombang yang terdaftar di Kopertis Wilayah VIIJawae Bahwa.....Bahwa menurut saksi Kopertis Wilayah VII Jawa Timur hanya melayani atasperpanjangan Jjin Progaram Studi terhadap Perguruan Tinggi Swasta dalambinaannya yang terdaftar pada Kopertis Wilayah VII Jawa Timur yang dalam hal ini1 (satu) Rektor Universitas Darul Ulum dibawah naungan Yayasan UniversitasDarul UlumJombang ; 222222 2a 2 nnn enna nnn
Register : 09-07-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 120/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 18 Desember 2013 — DR. NURWANI IDRIS;DIREKTUR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
9547
  • No.120/G/2013/PTUNJKT.34Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kopertis Wilayah HI Jakarta,yang kemudian oleh Kopertis Wilayah II Jakarta diteruskan usulannya kepadaBiro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Atas hal tersebut Tergugat telahmenginformasikan kepada Kopertis Wilayah II Jakarta, melalui surat Nomor :382.1/E4.3/K.2011, Tanggal 18 Agustus 2011, agar Kopertis Wilayah II segeramenyampaikan informasi tersebut kepadaPenggugat.Kopertis Wilayah III Jakarta berkewajiban menyampaikan informasi dariTergugat kepada Penggugat melalui Kopertis Wilayah III Jakarta. Oleh karenaitu, sudah sepatutnya Kopertis Wilayah III juga didudukan sebagai Pihak dalamperkara ini.
    Wilayah III,Tergugat juga mengumumkan hasil penilaian usul kenaikan pangkat/jabatanPenggugat pada laman http://pak.dikti.go.id, yang mana laman tersebut dapatdiakses oleh Kopertis WilayahIl .Bahwa terkait pengumuman hasil penilaian usul kenaikan pangkat/jabatanPenggugat pada lamanhttp://pak.dikti.go.id, juga telah diketahui dan disadarioleh Kopertis Wilayah II, yang mana pada suratnya kepada Tergugat Nomor :277/K3/KP/2013, Tanggal 11 Maret 2013, Kopertis Wilayah III dengan tegasmenyatakan bahwa
    UnitKerja : Kopertis Wilayah III dpk. Pada FISIP UniversitasJayabaya (fotocopy sesuai asli) ;Surat Rektor Universitas Jayabaya Jakarta Nomor : 22.39/R.UJ/V/2011. Tanggal 9 Mei 2011. Hal : PermohonanKenaikan Pangkat a.n. DR. Hj. Nurwani Idris. kepada Prof. Dr.Ilza Mahyuni, MA. Koordinator Kopertis Wil. III Jakarta(fotocopy sesuai asli) ;Surat Koordinator Kopertis Wil. HI Jakarta, Nomor : 618/K3/KP/2011. Tanggal 22 Juli 2011, Perihal : Permohonan7. Bukti P7.8.
    DanKoordinator Kopertis Wilayah I. s/d. XII. Serta Direktur Politeknik Jo.
Register : 17-05-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT., II. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT., II. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ., NIP 1380887142, golongan terakhir pangkat PembinaUtama Muda/IV C, Jabatan Lektor Kepala/Dosen, Pegawai Negeri Sipil DPKUniversitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat;Halaman 3 dari 22 halaman.
    Ottin Rostoyati, M.Si., NIP 130887142 golongan terakhirpangkat Pembina Utama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen PegawaiNegeri Sipil DPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IVProvinsi Jawa Barat yang diterbitkan oleh Tergugat Il dengan berdasarkanSurat Koordinator Kopertis Wilayah IV Bandung Provinsi Jawa Barat Nomor3236/L4/TU/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Pelanggaran disiplinsebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Surat Nomor 0392/L4/TU/2010tanggal 27 Januari 2010 tentang Tindak
    OttihRostoyati, M.Si., NIP 1380 887 142 golongan terakhir Pangkat PembinaUtama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen Pegawai Negeri Sipil DPKUniversitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat;4.
    Ottin Rostoyati, M.Si., NIP 180887142 golongan terakhirpangkat Pembina Utama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen PegawaiNegeri Sipil DPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis Wilayah IVProvinsi Jawa Barat;5. Mewajibkan kepada Tergugat (Koordinator Kopertis Wilayah IV KotaBandung provinsi Jawa Barat) untuk mencabut Surat NomorHalaman 11 dari 22 halaman. Putusan Nomor 247 K/TUN/20163236/L4/TU/2009 tanggal 4 September 2009 tentang Pelanggaran disiplinsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dra.
    Oleh karenanya,PTUN Bandung harus menyatakan tidak berwenang mengadili perkara aquo;Gugatan Kedaluwarsa:12Bahwa, objek sengketa 1 yaitu Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV(Tergugat 1) Nomor 3236/L4/TU/2009 diterbitkan pada 4 September 2009.Objek sengketa 2 yaitu Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Nomor0392/L4/TU/2009 diterbitkan pada 27 Januari 2010.
Register : 21-07-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 22-07-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 105/PID/2011/PT.BTN
Tanggal 21 Juli 2011 — SOFYAN AHMAD, SH.
5322
  • surat ke Kopertis Wilayah III Jakarta , kemudiansurat tersebut dijawab oleh Kopertis wilayah III Jakartasekaligus menyambung atau memperhatikan surat Kopertisterdahulu tentang hal yang = sama yaitu. surat Nomor101/003/3 .2/KM/2009, dengan isi surat adalah sebagaiberikut : Setelah dilakukan pelacakan/pencarian ulang kamimendapatkan data lama tentang perguruan tinggi swastasebelum berdirinya Kopertis Wilayah III Jakata, telahditemukan catatan Universitas pernah tercatat /terdaftardengan surat keterangan
    ;Sejak berdirinya institusi Kopertis pada tahun 1968 yangmelanjutkan tugas Dep. PTIP mengkoordinir PerguruanTinggi Swasta, aktifitas dan keberadaan UniversitasNusantara tersebut tidak di ketahui/ tidak ada lagi.
    ada Nomor I ndukRegistrasi Mihasiswa (NIRM) dari Kopertis, tidak adapengesahan dari Kopertis dan tidak ada nomor registrasikelulusan.
    terdakwa jugamengirim surat ke Kopertis Wilayah III Jakarta , kemudiansurat tersebut dijawab oleh Kopertis wilayah III Jakartasekaligus menyambung atau memperhatikan surat Kopertisterdahulu tentang hal yang = sama yaitu. surat Nomor101/003/3 .2/KM/2009, dengan isi surat adalah sebagaiberikut : Setelah dilakukan pelacakan/pencarian ulang kamimendapatkan data lama tentang perguruan tinggi swastasebelum berdirinya Kopertis Wilayah III Jakata, telahditemukan catatan Universitas pernah tercatat /terdaftardengan
Register : 19-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN KEDIRI Nomor 160/Pid.B/2017/PN KDR
Tanggal 23 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
NANING MARINI, SH.MH
Terdakwa:
NOFA AGUS PRASETYO BIN WIYONO
584
  • gunapembayaran uang sekolah namun tidak bisa dikarenakan saldo tidakmencukupi ;Bahwa saksi kemudian minta ke customer service untuk melakukanprint out terhadap setiap buku tabungan mahasiswi tersebut yaitusebanyak 10 tabungan dan ternyata telah dilakukan penarikan melaluiATM sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) ;Bahwa buku tabungan beserta ATM adalah untuk penerima beasiswadari kopertis sebesar Rp. 2.100.000, (dua juta seratus ribu rupiah)per semester dan bulan Maret 2017 hendak
    telah hilang dari rekening saksi ;Bahwa berdasarkan print out terhadap buku tabungan saksi telahdilakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua jutadua ratus ribu rupiah) ;Bahwa ATM tersebut beserta buku tabungan dan lembar kertas berisinomor PIN disimpan dilemari ruang bagian administrasikemahasiswaan ;Bahwa buku tabungan beserta ATM adalah untuk penerima beasiswadari kopertis sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)per semester dan disimpan oleh bagian kemahasiswaan
    telahhilang dari rekening ;Bahwa berdasarkan print out terhadap buku tabungan saksi telahdilakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua jutadua ratus ribu rupiah) ;Bahwa ATM tersebut beserta buku tabungan dan lembar kertas berisinomor PIN disimpan dilemari ruang bagian administrasikemahasiswaan ;Bahwa buku tabungan beserta ATM adalah untuk penerima beasiswadari kopertis sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)per semester dan disimpan oleh bagian kemahasiswaan Akbid
    telahhilang dari rekening ;Halaman 13 dari 28 Putusan Nomor160/Pid.B/2017/PN.KdrBahwa berdasarkan print out terhadap buku tabungan saksi telahdilakukan penarikan melalui ATM sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua jutadua ratus ribu rupiah) ;Bahwa ATM tersebut beserta buku tabungan dan lembar kertas berisinomor PIN disimpan dilemari ruang bagian administrasikemahasiswaan ;Bahwa buku tabungan beserta ATM adalah untuk penerima beasiswadari kopertis sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)per
Putus : 21-08-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 823 K/Pid/2017
Tanggal 21 Agustus 2017 — COSMAS DAMIANUS DAVID
13977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 823 K/Pid/201726) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra tentangVisitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada Sop PTS : IKIP Bhajowawo,Prodi : Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Jenjang S1, tanggal 16November 2012 ;27) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra tentangVisitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada Sop PTS : IKIP Bhajowawo,Prodi : Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang S1, tanggal 16 November2012;28) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII
    November2012;33) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra tentangVisitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS : IKIPBhajowawo, Prodi : Sendratasik, Jenjang S1, tanggal 16 November 2012;34) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra tentangVisitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS : IKIPBhajowawo, Prodi : Pendidikan Kewarganegaraan, Jenjang S1, tanggal16 November 2012 ;35) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII
    copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra tentangVisitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS : IKIPHal. 15 dari 39 hal.
    , Jenjang S1, tanggal 16November 2012;30) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusratentang Visitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS: IKIP Bhajowawo, Prodi : Bahasa Indonesia, Jenjang S1, tanggal 16November 2012 ;31) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusratentang Visitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS: IKIP Bhajowawo, Prodi : Bahasa Inggris, Jenjang S1, tanggal 16November 2012 ;32) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis
    16 November2012 ;37) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusratentang Visitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS: IKIP Bhajowawo, Prodi : Matematika, Jenjang S1, tanggal 16November 2012;38) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusratentang Visitasi Pendirian PT Baru Mengacu Pada SOP PTS SOP PTS: IKIP Bhajowawo, Prodi : Biologi, Jenjang S1, tanggal 16 November2012 ;39) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Kopertis Wilayah VIII Bali Nusratentang
Register : 16-08-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 142/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 9 Januari 2014 — 1.Tuti,2.Setiyono, DKK;KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5937
  • Yogyakarta, bahwa musabab tidakdiprosesnya penerbitan NIP Para Penggugat adalah adanya Surat yang dikeluarkan oleh KOPERTIS V Yogyakarta dengan Nomor 0868/Ko.V/A.1/VIII/2009 tertanggal 26 Agustus 2009, serta Surat KOPERTIS V Yogyakartadengan Nomor 0982/Kop.V/A.1/X1/2009 tertanggal 13 Oktober 2009, yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta, yangmana pada intinya Suratsurat tersebut menjelaskan bahwa ;a.Koordintor Kopertis Wilayah V D.I Yogyakarta menyatakan proses
    Halhalyang bertentangan yditu :a) Surat Klarifikasi KOPERTIS kepada BKN Regional I adalah TIDAKBerdasarkan pada Hasil Pengolahan Data Perguruan Tinggi Swastaselama 4 Semester; b) Surat Klarifikasi KOPERTIS kepada BKN Regional I, bukan padatempatnya, dimana seharusnya Rekomendasi dari KOPERTIS haruslahdi tujukan kepada DIRJEN DIKTI;c) Yang berwenang mengambil Tindakan, atas rekomendasi KOPERTISadalah DIRJEN DIKTI;==~4) Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Surat yang di keluarkan olehKOPERTIS
    Surat Klarifikasi KOPERTIS kepada BKN Regional I adalah TIDAKBerdasarkan pada Hasil Pengolahan Data Perguruan Tinggi Swastaselama 4 Semester; 2. Surat Klarifikasi KOPERTIS kepada BKN Regional I, bukan padatempatnya, dimana seharusnya Rekomendasi dari KOPERTIS haruslahdi tujukan kepada DIRJEN DIKTI;,3.
    Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta didasarkan hasil surat klarifikasidari Kopertis Wilayah V Yogyakarta yang telah disebutkan di atas.
    Hal tersebut sesuai denganapa yang diasumsikan oleh Para Penggugat mengenai Surat Kopertis Wilayah VYogyakarta tersebut.
Putus : 15-08-2008 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25K/TUN/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN ; MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
4839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kopertis wajibmengolah data elektronik Perguruan Tinggi Swasta danmenyampaikan rekapitulasi hasil pengolahan tersebut padsDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi selambatlambatnya 3bulan terhitung sejak akhir semester;Kelima.
    Kasasi yang diakui secara tegas;Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No. 164/001.021/PS/2005dikirimkan/disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal PendidikanTinggi isinya :a.
    sesuai dengan peraturan perundangundangan (azaslarangan Detournement De Pouvoir) (Penyalahgunaan wewenang);(P29) Tanda Terima Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No.164/001.021/PS/2005, tanggal 16 Mei 2005 diterima S.
    DjanterSiahaan dari Kopertis Wil NAD/Sumut (P29) untuk dikirimkan dandisampaikan langsung ke Direktur Jenderal Pendidikan TinggiDepdiknas di Jakarta;(P30) Tanda Terima Kantor Direktur Jenderal Pendidikan TinggiDepdiknas tentang Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No. 164/001.021/PS/2005;Kartu Kendali : Tanggal :19052005Indeks/Subyek Kode Nomor : 2908/PAK/2005 Hal IsiRingkas : Klarifikasi Usulan Pendirian Universitas Generasi Muda Medan Dari/Kepada : Kopertis Tanggal > 16052005 No.
    Karena menyalahgunakan wewenang ticlak menjawab clan ticlakmeninclaklanjuti Surat Kopertis Wil NAD/Sumut No. 164/001.021/PS/2005;2.
Register : 18-06-2012 — Putus : 06-08-2012 — Upload : 23-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 K/TUN/2012
Tanggal 6 Agustus 2012 — YAYASAN UNIVERSITAS GENERASI MUDA DAN AKADEMI PERKEBUNAN MEDAN vs I. DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI RI, II. KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH I NAD/SUMUT;
8542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi RI, hal : Tindak Lanjut/Jawaban Direktur JenderalPendidikan Tinggi RI Tentang Surat Kopertis Wilayah I NAD/SumutNo.164/001.021/PS/2005 hal Klarifikasi Usulan Pendirian UniversitasHal. 5 dari 34 hal.
    WilI NAD/Sumut dan Dirjen Dikti perihal mohon diberikan Fotocopy LaporanDikti dan Kopertis tanggal 31 Mei 2011 ;e Berita surat Kabar Sumut Pos pada tanggal 6 Juni 2011 halaman 20, yangdilaporkan oleh Nawawiy, Jabatan Koordinator Kopertis Wil I NAD/Sumut,mengatakan :a.
    Keputusan Kopertis : Menerbitkan Surat Kopertis No.164/001/021/ PS/2005 halKlarifikasi Usulan Pendirian Universitas Generasi Muda Medan tertanggal 16Mei 2005 yang disampaikan kepada Dirjen Dikti RI dan tembusan suratKopertis No. 164/001/021/PS/2005 disampaikan Kepada pengelola YayasanUniversitas Generasi Muda Medan ;9. Tanda terima Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi RI Surat Kopertis Wil INAD/Sumut No. 164/001/021/PS/2005 ; Kartu Kendali Tanda Terima Dirjen Dikti No. 2902/PAK/2005 ;10.
    Kopertis Wil I NAD Sumut Dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi RIMenyalahgunakan Wewenang (Melawan Hukum) ;1.
    Sementara Tergugat IIbersikap diam terhadap surat Kopertis Wilayah I NAD/Sumut Nomor164/001.021/PS/2005.
Putus : 05-09-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN PALOPO Nomor 28/PDT.G/2016/PN PLP
Tanggal 5 September 2016 — Penggugat : - Prof.Dr.H. Lauddin MarsuniS.H.,M.H, Tergugat : - Andi Takdir Djufri, SH.MH
7847
  • Kepada KopertisWilayah IX Sulawesi surat Pengurus Yayasan To Ciung Luwu Nomor :05/A/YTC/I1/2016 tertanggal O9 Februari 2016 yang ditujukan kepadaKoordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Tentang PengembalianPenugasan Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH.
    pada Universitas AndiDjemma belum dicabut oleh Kopertis Wilayah IX Sulawesi ;Bahwa yang mencabut SK Penggugat sebagai Dosen pengajar pada UniversitasAndi Djemma adalah Ketua Yayasan Universitas Andi Djemma bernama Prof.Dr.Ir.H.
    BAHARUDDIN MAPPANGAJA, M.Sc;Bahwa Yayasan Universitas Andi Djemma mengajukan permohonan penarikanPenggugat dari Universsitas Andi Djemma ke Kopertis Wilayah KX Selawesikarena dilatar belakangi oleh aksi Demonstrasi Mahasiswa untuk menjadiUniversitas Andi Djemma sebagai Perguruan Tinggi Negeri ;Bahwa tidak benar Penggugat sebagai otak dari Demonstrasi Mahasiswa;Bahwa permohonan penarikan Penggugat ke Kopertis Wilayah IX Sulawesi ditolak oleh Kopertis;Bahwa seharusnya ada surat pengusulan dari Universitas
    diatur dalam Peraturan Yayasan ToCiung Luwu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Andi Djemma; Bahwa Penggugat dikembalikan ke Kopertis dengan surat pada tanggal 09Februari 2016 yang ditanda tangani oleh saksi bersama Sekretaris yangbernama Ir.
    Annas Boceng, M.Si; Bahwa pada tanggal 19 Mei 2015 Yayasan mengusulkan kembali kepadaKordinator Kopertis supaya Penggugat ditarik kembali ke Kopertis Wilaya IXHal: 14 dari 19 Putusan no.28/Pdt.G/2016/PN.PlpSulawesi dan nanti pada tanggal 09 Februari 2016 kemudian Yayasanmengembalikan Penggugat ke Kopertis ;Bahwa Penggugat masuk ke Universitas Andi Diemma sebagai dosen pengajarberdasarkan Surat keputusan Kopertis Wilayah KX Sulawesi Nomor 127 Tahun2009 tanggal 10 Maret 2009 ;Bahwa sampai sekarang
Register : 12-08-2011 — Putus : 16-02-2012 — Upload : 17-07-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 86/G/2011/PTUN.SBY
Tanggal 16 Februari 2012 — YAYASAN PENDIDIKAN GOTONG ROYONG BONDOWOSO melawan KOORDINATOR PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH VII
120143
  • Pekerjaan Tim PengembangKelembagaan Kopertis Wilayah VII ;2 Drs. Ec. SUNARSO, Pekerjaan Kabag Tata Usaha Kopertis Wilayah VII3 Drs. EC. PURWO BEKTI, M.Si. Kabag Akreditasi dan Kelembagaan KopertisWilayah VII;4 SULAKSONO, SH. Kasubbag Kepegawaian Kopertis Wilayah VII ;5 Drs. BUDI HASAN, SH.M.Si.
    adalah dibawah Departemen Pendidikan, kewenangan mengangkatdan memberhentikan pegawai, Menteri dapat melimpahkan baik mandat maupundelegasi kepada pejabat bawahan, akan tetapi didalam peraturan kepegawaian adajabatanjabatan tertentu. yang dimandatkan kepada pejabatpejabat tertentu ;Bahwa Menteri memberi mandat atau delegasi kepada Ketua Kopertis, kalau itujelas menteri yang memberikan mandat tentunya Kopertis tanda tangan untuk dan atas nama Menteri ;Bahwa Kopertis memberikan ijin kepada Dosen DPK
    Hernanik sudah mendapat ijin dari Kopertis WilayahVII; Bahwa yayasan akte 18 pernah mengirim surat ke Kopertis Wilayah VII perihalpenempatan dosendosen di Universitas Bondowoso ;Bahwa yayasan akta 18 pernah mengirim surat ke Kopertis sekitar bulan Mei 2011 :Bahwa ada musyawarah antara yayasan yang saksi pimpin dengan yayasan yanglain tetapi tidak ada titik temu dan tidak membuahkan hasil;36Bahwa..........e Bahwa kami selaku Ketua Yayasan minta perpanjangan untuk tidak diberi sanksi terlebih dahulu
    Sunarso (Kabag TU Kopertis Wilayah VIISurabaya), Sulaksono, SH, M.Si. (Kasubag Kepegawaian Kopertis Wilayah VIISurabaya ), Drs. Ec. Purwo Bekti, M.Si. (Kabag Akreditasi dan Kelembagaan KopertisWilayah VII) dan Drs. Budi Hasan, SH., M.Si.
    Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 1 dan Lampiran I huruf Hangka 1.b.5 tersebut dapat disimpulkan bahwa kewenangan Kopertis adalah melakukanjenis kegiatan administrasi kepegawaian yang dikuasakan kepadanya terhadapPegawai Negeri Sipil di lingkungan Kopertis untuk Golongan/Ruang III a. sampai III d.
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 3 September 2015 — KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT, 2. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
8030
  • KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH IV KOTA BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT, 2. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, sekarang disebut MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Sesuai Fotocopy) =;: Berita Acara Pemeriksaan tanggal 14 Januari 2010(Sesuai Dengan Asli) ; : Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Nomor: 0392/L4/TU/2010, tanggal 27 Januari 2010, Perihal : TindakLanjut Pelanggaran Disiplin PNS dan lampiran (SesuaiDengan Asli, lampiran 1 S/d 4 fotocopy) =;: Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Nomor: 2132/L4/TU/2010, tanggal 8 Juni 2010 (Sesuai DenganHal. 41 dari 66 hal. Put.
    Surat yang diterbitkan Koordinator Kopertis Wilayah IV KotaBandung Provinsi Jawa Barat Nomor: 3236/L4/TU/2009 tanggal 4September 2009 tentang Pelanggaran Displin Sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama Dra. Hj. Ottih Rostoyati, MS.I Nip. 130887142 golongan terakhir Pangkat Pembina Utama Muda/IVCJabatan Lector Kepala/Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK UniversitasBandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa2.
    Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV (Tergugat ) Nomor: 0392/L4/TU/2010 tanggal 27 januari 2010 tentang Tindak lanjutPelanggaran Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil nama Dra. Hj.Ottih Rostoyati M.si Nip. 1308877142 golongan terakhir PangkatPembina Utama Muda/IV C Jabatan Lektor Kepala/Dosen PegawaiNegeri Sipil DPK Universitas Pasundan Bandung Kopertis WilayahIV Provinsi Jawa Barat,selanjutnya disebut Obyek Sengketa.
    Surat yang diterbitkan Koordinator Kopertis Wilayah IV KotaBandung Provinsi Jawa Barat Nomor: 3236/L4/TU/2009 tanggal 4September 2009 tentang Pelanggaran Displin Sebagai PegawaiNegeri Sipil atas nama Dra. Hj. Ottih Rostoyati, MS.I Nip. 130887142 golongan terakhir Pangkat Pembina Utama Muda/IVCJabatan Lector Kepala/Dosen Pegawai Negeri Sipil DPK UniversitasBandung Kopertis Wilayah IV Provinsi Jawa Barat (vide Bukti2.
    OttihRostoyati, M.Si., Nip: 130887142, Pangkat/golongan: PembinaUtama Muda/IV c, jabatan Lector Kepala pada Kopertis Wilayah IVDPK.
Register : 07-12-2018 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Pdg
Tanggal 11 April 2019 — SYAHRUDDIN UJANG
Tergugat:
1.PT.Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat
2.perguruan tinggi swasta PTS Kopertis kota padang
3.PT. Assuransi Bangun Askrida
4.Ka. KPPN Padang
8132
  • SYAHRUDDIN UJANG
    Tergugat:
    1.PT.Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat
    2.perguruan tinggi swasta PTS Kopertis kota padang
    3.PT. Assuransi Bangun Askrida
    4.Ka. KPPN Padang
    Kopertis Wilayah X, Cq. Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Kopertis Wilayah X untukPekerjaan Pengadaan Peralatan dalam rangkaprogram pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS)Kopertis Wilayah X Tahun 2015, untuk Sumbar 1(PTS dalam Kota Padang) Jin. Khatib Sulaiman diPadang Telp. 0751 7056737, dalam hal inimemberikan Kuasa kepada Yandri A, S.H., M.H.
    Pihak Tergugat1 keberatan membuat Surat Pernyataan keabsahan dankebenaran Jaminan Uang Muka No. 0630/JBCU/2783 Tanggal 25November 2015 sebesar Rp. 326.213.200,00 yang ditujukan kepadaPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kopertis Wilayah X, sesualSurat Tergugat2/Kopertis Wilayah X, Nomor 154/010/PPK2015 tanggal01 Desember 2015 Perihal Pernyataan tentang Pernyataan keabsahandan kebenaran Jaminan Uang Muka;2.
    Padang No.197/PL9/PPK/PEDP/2016 Tanggal 19 Desember 2016 Perihal TuntutanPencairan atau Klaim;Bahwa jika Cessie waktu itu disetujui dan ditanda tangani oleh pihakTergugat2/ Proyek Kopertis Wilayah X termasuk Jaminan Uang Muka dapatdibayarkan maka jumlah Uang yang Penggugat terima adalah sebesar :a. Kredit Bank PT. Bpd Provinsi Sumbar Rp. 820.000.000,00b. Uang Muka dari Kopertis Wilayah X Rp. 326.213.200,00c.
    Wilayah X tahun anggaran 2015,dan tidak tersedia pada DIPA Kopertis Wilayah X tahun anggaran 2016Halaman 13 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN Pdg.32.33.34.35.sesual surat KPA Kopertis Wilayah X No. 1683a/010/LL/2015 tanggal 21Desember 2015 seharusnya Pemutusan Kontrak Kerja berpedoman padaPasal 18, Peraturan Dirjend Perbendaharaan No.
    Femy Mulia (Penggugat)Tentang Pekerjaan Pengadaan Peralatan Dalam Rangka Program PembinaanPerguruan Tinggi Swasta (PTS) Kopertis Wilayah X Tahun 2015 Untuk Sumbar (PTS dalam Kota Padang), pada Bab XI.
Register : 19-07-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PADANG Nomor 123/Pdt.G/2016/PN Pdg
Tanggal 5 April 2017 — Kuasa Pengguna nggaran Kopertis Wilayah X Sumbar, cs
10127
  • Kuasa Pengguna nggaran Kopertis Wilayah X Sumbar, cs
    Wilayah X No.093/SPPBJ/010/PPK/2015 tanggal 02 Nopember 2015 tentangPenetapan Penyedia Barang/Jasa oleh PPK Pelaksana PekerjaanPengadaan Peralatan dalam rangka program pembinaan perguruantinggi swasta (PTS) Kopertis Wilayah X Tahun 2015, untuk Sumbar 1(PTS dalam Kota Padang) dilingkungan Kopertis Wilayah X Padang.;2.
    Bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, PENGGUGAT mengerjakanBekegiatan Pengadaan Peralatan dalam rangka program pembinaanperguruan tinggi swasta (PTS) Kopertis Wilayah X Tahun 2015, untukSumbar 1 (PTS dalam Kota Padang ) pada Kopertis Wilayah X sesuaiKontrak Kerja No.100/KONTPPHP/010/PPK2015 tanggal 05Nopember 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember2015 yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaipara pihak;Bahwa berdasarkan Kontrak No.100/KONTPPHP/010/ PPK2015tanggal 05 Nopember
    2015 PENGGUGAT mempunyai kewajibanatas Pekerjaan Pengadaan Peralatan dalam rangka programpembinaan perguruan tinggi swasta (PTS) Kopertis Wilayah X Tahun2015 seperti dibawah ini:1.
    Bod Sumbar sebesar Rp. 326.213.200,00 ( Tiga ratus dua puluhenam juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah ) ditolak olehTERGUGAT(1)/ KPA Kopertis Wilayah X sesuai dengan surat KopertisWilayahX nomor 154/010/PPK2015 tanggal 01 Desember 2015, dantelah pula dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sesuai suratnomor 215/FM/VI/PD/2016 tanggal 06 Juni 2016 perihal Jaminan UangMuka yang ditolak oleh Kopertis Wilayah X, selanjutnya OJK (OtoritasJasa Keuangan ) Padang menjawab permasaalahan Jaminan
    Bahwafaktanya yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah SuratKeputusan Tergugat Nomor 093/SPPBJ/010/PPK/2015 tanggal 2November 2015 tentang Penetapan Penyedia Barang/Jasa PelaksanaPekerjaan Pengadaan Peralatan dalam rangka Program PerguruanTinggi swasta (PTS) Kopertis Wilayah X tahun 2015 untuk Sumbar (PTS dalam Kota Padang) di lingkungan Kopertis Wilayah X Padang.b.