Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 219/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 14 Nopember 2022 —
Terdakwa:
JASRUL BIN KOPYADI
12717
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jasrul Bin Kopyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    JASRUL BIN KOPYADI
Register : 21-07-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PA Prabumulih Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
351
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Jasrul Bin Kopyadi) terhadap Penggugat (Weni Binti Temu);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 990.000,00 (sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);