Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2013 — Upload : 24-10-2013
Putusan PN KETAPANG Nomor 45/Pid.B/2013/PN.KTP
Tanggal 18 April 2013 — KORDIYAN Alias YAYAN Anak Dari MARTIN LUTER.
785
  • KORDIYAN Alias YAYAN Anak Dari MARTIN LUTER.
    PUTUSANNomor: 45/Pid.B/2013/PN.KTPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : KORDIYAN Alias YAYANAnak Dari MARTINLLUTER.Tempat lahir : Tumbang Titi.Umur /tanggal lahir : 24 tahun/15 September 1988.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal
    Perk: PDM26/KETAP/02/2013 tertanggal 09 April 2013, yang padapokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa KORDIYAN Alias YAYAN Anak Dari MARTIN LUTERbersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 362 KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah agar terdakwa tetap
    biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah).Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan TindakPidana serta menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam SuratDakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM26/KETAP/02/2013, tertanggal 19Februari 2013 yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013sebagai berikut;DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa KORDIYAN
    dipersalahkan melakukan tindakpidana yang didakwakan maka menurut hukum Terdakwa juga dibebani untuk membayarbiaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuatdalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Mengingat Pasal 362 KUHP dan pasal 197 dari Undangundang No. 8 Tahun 1981tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa KORDIYAN
    Alias YAYAN Anak Dari MARTINLUTER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORDIYAN Alias YAYAN AnakDari MARTIN LUTER, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Memerintahkan barang bukti berupa:2 (dua) buah getah