Ditemukan 5 data
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Koriyani
11 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Koriyani bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa KTP pada saat bepergian
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp . 49.000 dan Ongkos perkara Rp. 1000
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Koriyani
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Koriyani
2 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Koriyani bersalah melakukan tindak pidana Tidak Membawa KTP pada saat bepergian
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana Denda Rp . 49.000 dan Ongkos perkara Rp. 1000
Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDI AZIZ, SH
Terdakwa:
Koriyani
45 — 4
Koriyani Alias Cek Gandus Bin M.
KORIYANI Alias CEK GANDUS Bin M. JUPRI Alm
41 — 8
KORIYANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para
KORIYANI
27 — 11
KORIYANI