Ditemukan 5 data
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
HILDA KORMELIA
14 — 4
- Menyatakan terdakwa HILDA KORMELIA telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.5 Tahun 2017
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
HILDA KORMELIA
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.Donjet,Kormelia Aha, SH.MM., Busmet SP, Msi., Bambang dan Yulianus Yanto yangterletak di Jalan Jerendeng AR No.25 Kelurahan Bumi Emas, KecamatanBengkayang, Kabupaten Bengkayang;3 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hasil kenikmatan danpemanfaatan secara ekonomis bangunan rumah toko milik PenggugatRekonpensi selama ini sebesar Rp 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh jutarupiah);4 Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun
40 — 7
sengketa tidak ada yangkeberatan, dan kelompok kerja bekerja sampai di bawah (arah timur), saat itu diatas tanah sengketa belum ada jalan setapaknya; Menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa saksi tinggal di sebelah utara tanah sengketa pada tahun 1982 dan pindahke Boradho pada tahun 1990, tanah sengketa berada di Desa Bomari, KecamatanBajawa, Kabupaten Ngada, dengan batasbatas utara dengan tanah milik saksi,Komelia Done, Neli Done, Katherina Dopo, timur dengan Kormelia
Menurut para Tergugat batasbatas tanah obyek sengketasebelah utara berbatasan dengan tanah Kormelia Dhone Roja, Petronela Gobhel,sebelah timur berbatasan dengan tanah Petrus Jone, sebelah selatan berbatasandengan tanah Victor EmanuelKadu, dan mama Theresia Ringa/Maria Phiju,sebelah barat berbatasan dengan jalan raya BajawaBena; Menimbang, bahwa kedua belah pihak tidak lagi mengajukan alat buktlainnya dan hanya mengajukan kesimpulan masingmasing sebagai berikut: Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat
53 — 26
Panalaksa Manurung selaku pemilik bersama sebagian tanah persilA seluas 1,30 meter x 22 meter pada batas Selatan yang dikuasai oleh paraTergugat harus juga ikut sebagai pihak Penggugat dalam perkaraMenimbang,bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah perkarapersilB seluas 13 x 18 meter adalah milik Penggugat akan tetapi berdasarkanketerangan saksi Penggugat yakni Kormelia Br. Sitorus menerangkan bahwa daritanah persil B yang digugat oleh Penggugat pada batas sebelah Selatan sudahmasuk tanah Op.
53 — 25
MATHEUSJANING selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Barat, sedangkan BeritaAcara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Tahap Pertama Nomor : DISTAN 1068/13.01/XII/2006juga dibuat dengan tanggal mundur yaitu tanggal 08 Desember 2006.Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Desember 2006 terdakwa tidak menguji secararinci dokumen pendukung surat perintah pembayaran yang diajukan saksi Kornelia Damulbahkan terdakwa menyetujuinya dan diserahkan kembali kepada saksi Kormelia Damuluntuk diserahkan kepada saksi