Ditemukan 1570 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2012 — Putus : 27-12-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 222/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 27 Desember 2012 — KORNELIS MADUR alias KORNELIS
6111
  • Menyatakan terdakwa KORNELIS MADUR alias MADUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMALSUAN SURAT DENGAN SECARA BERLANJUT ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (ENAM) BUULAN tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    KORNELIS MADUR alias KORNELIS
    /Univ.PGRI NTT Rtng/I/2012 tanggal 08 Februari 2012 yang ditanda10tangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP selanjutnya diberi cap stempeldiatas tanda tangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP,dan Suratketerangan no: 0117/Un PGRI NTT R/I/2012, tanggal 08 Februari 2012 mengetahuikoordinator Un PGRI NTT Ruteng Drs.
    MADUR,SP dan selanjutnya diberi capstempel diatas tanda tangan KORNELIS MADUR,SP, dan transkrip nilai mahasiswaVERONIKA ZAO tanggal 17 Februari 2012 mengetahui Koordinator Un PGRINTT Ruteng Drs.
    KORNELIS MADUR,SP,dan mengetahui Koordinator Drs.ALOISIUSPOLENG,M.Si tanggal 08 Februari 2012 dan selanjutnya diberi cap stempel diatastanda tangan Drs.
    /Univ.PGRI NTT Rtng/I/2012 tanggal 08 Februari 2012 yang ditanda323210tangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP selanjutnya diberi cap stempeldiatas tanda tangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP,dan Suratketerangan no: 0117/Un PGRI NTT R/I/2012, tanggal 08 Februari 2012 mengetahuikoordinator Un PGRI NTT Ruteng Drs.
    /Univ.PGRI NTT Rtng/I/2012 tanggal 08 Februari 2012 yang ditandatangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP selanjutnya diberi cap stempeldiatas tanda tangan Wakor perpustakaan KORNELIS MADUR,SP,dan Surat7474keterangan no: 0117/Un PGRI NTT R/I/2012, tanggal 08 Februari 2012 mengetahuikoordinator Un PGRI NTT Ruteng Drs.ALOISIUS POLENG,M.
Putus : 12-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 36/PDT/2014/PTK
Tanggal 12 Juni 2015 — - PETRUS NAHAK vs - KORNELIS NAHAK, Cs.
2714
  • - PETRUS NAHAK vs - KORNELIS NAHAK, Cs.
    KORNELIS NAHAK, Umur : 55 Tahun, Pekerjaan : Tani, Alamat :Dusun Weliman, Desa Laleten, Kecamatan Weliman,Kabupaten BelU p=
Register : 14-02-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 3/PDT.G/2014/PN.WKB
Tanggal 11 Desember 2014 — - KORNELIS KURA KABOBU - SOLEMAN KADOBO
570
  • - KORNELIS KURA KABOBU- SOLEMAN KADOBO
Register : 11-12-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN SOE Nomor -121/Pid.Sus/2020/PN Soe
Tanggal 18 Februari 2021 — -KORNELIUS NOMLENI
920
Putus : 23-03-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PDT/2015/PT.KPG
Tanggal 23 Maret 2015 — - KORNELIS KURA KABOBU, Cs. vs - SOLEMAN KADOBO, Cs.
4813
  • - KORNELIS KURA KABOBU, Cs. vs - SOLEMAN KADOBO, Cs.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN SOE Nomor -142/PID.B/2013/PN.SOE
Tanggal 12 Nopember 2013 — -KORNELIS BETTI Als. NELIS
3215
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS BETTI alias NELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS BETTI alias NELIS tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    -KORNELIS BETTI Als. NELIS
    PUTUSANNomor : 142/Pid.B/2013/PN.SoEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkaraperkara pidana biasa dalamPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : KORNELIS BETTI aliasNELIS.Tempat Lahir : Aihoni.Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / Tahun 1985.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : RT.19 / RW.12,Desa.Tunis, KecamatanFautmolo, KabupatenTimor Tengah Selatan
    Menyatakan terdakwa KORNELIS BETTI terbukti melakukan tindak pidanaPenganiayaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KORNELIS BETTI dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan.3. Menetapkan barang bukti berupa :e Satu (1) bilan Sebilan parang dengan panjang kurang lebin 40 cmbergagang kayu warna kuning yang pada parang tersebut terdapat bercakdarah.Dirampas untuk di musnahkan.4.
    supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.1.000, (seriou rupiah).Telah mendengar nota pembelaan secara lisan dari terdakwa yang padapokoknya menyatakan menyesali atas perbuatannya, serta memohon keringananhukuman kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa dalam nota pembelaansecara lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumkarena didakwa sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Kornelis
    subyektif terhadap orang yang disangkaatau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secarahukum, serta memiliki kKecakapan bertindak dan mampu dalam arti tidakterganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadarisepenuhnya akan apa yang diperbuatnya dan akibat yang bakal ditimbulkandari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dantelah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yangtertera dalam surat dakwaan serta terdakwa KORNELIS
    Terdakwadibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan ini;Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP,UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UndangUndang Nomor: 48Tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor: 49 Tahun2009 tentang: Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor: 2 Tahun 198621tentang: Peradilan Umum, serta pasalpasal lain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:.Menyatakan Terdakwa KORNELIS
Register : 10-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN SOE Nomor -17/PID.B/2015/PN.SOE
Tanggal 25 Maret 2015 — -KORNELIS LAU (Terdakwa)
338
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS LAU tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat ;---------------------------------------------------------2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS LAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ;-------------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------5.
    Menetapkan agar barang bukti berupa :--------------------------------- 1 (satu) lembar STNK mobil truk pertamina / tengki dengan nomor Polisi DH 2340 BE atas nama AISYAH Binti HARUN RADJAB, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : AISYAH Binti HARUN RADJAB;------------------------------------------------- 1 (satu) Lembar SIM B 1 Umum Atas nama KORNELIS LAU, dikembalikan kapada terdakwa KORNELIS LAU ;----------------6.
    -KORNELIS LAU (Terdakwa)
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Soe yang mengadili perkaraperkarapidana yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : KORNELIS LAUTempat lahir : LaurusUmur/tanggal lahir : 47 Tahun / 29 Juni 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gaarbades, Kelurahan Beirafo, RT. 008/ RW.03,Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten BeluAgama : Kristen Khatolik Pekerjaan
    Menyatakan bahwa ia terdakwa KORNELIS LAU terbuktisecara sah dan benar melakukan~ tindak = pidanaKECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKABERAT Sesuai Dakwaan Melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RINO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutanjalan; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KORNELISLAU selama 2 (dua) Tahun dan dikurangai sepenuhnyadengan penahanan yang telah dijalani terdakwa, denganperintah terdakwa tetap ditahan; 3.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) unit mobil truk pertamina / tengkidengan Nomor Polisi DH 2340BE ;b. 1 (satu) lembar STNK~ mobil trukpertamina / tengki dengan nomor Polisi DH2340 BE An.AISYAH Binti HARUN RADJAB ;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni : AISYAH Binti HARUNRADJAB; e 1 (satu) Lembar SIM B 1 Umum Atas namaKORNELIS LAUDikembalikan kapada terdakwa KORNELIS LAU ;4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) .
    LAUlakukan dengan cara antara lain sebagaiberikut;Berawal dari terdakwa KORNELIS LAU selaku sopir yang mengemudikan kendaraan berupa 1 (satu) unit truck tengkipertamina dengan Nomor Polisi DH 2340 BE bersama korbanYOHANIS TANI, dari arah Niki Niki menuju ke arah Kupang hendakmengambil minyak Premium; Yang mana pada saat sebelumterdakwa mengemudikan kendaraan tersebut, terdakwa telahmengkosumsi minuman berakohol jenis sofie, dan dalamperjalanan, terdakwa mengemudikan kendaraan truck tersebutdengan
    Menyatakan Terdakwa KORNELIS LAU tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikankendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan korban luka berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS LAU olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan;3.
Register : 09-06-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 75/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 25 Agustus 2014 — - KORNELIS JAPA LOKA ALIAS NELIS
5016
  • - Menyatakan terdakwa KORNELIS JAPA LOKA ALIAS NELIS tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama di muka umum melakukan pengerusakan terhadap barang ;
    - KORNELIS JAPA LOKA ALIAS NELIS
    PUTUS ANNOMOR : 75/PID.B/2014/PN.WKB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap KORNELIS JAPA LOKA AliasNELIS;Tempat lahir : Hombakaripit ;Umur atau tanggal lahir : 20 tahun/ tahun 1994Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Hombakaripit, DesaHombakaripit
    Menyatakan terdakwa KORNELIS JAPA LOKA bersalah melakukantindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KORNELIS JAPA LOKA dipidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dengan dikurangipenahanan yang telah dijalani olen terdakwa dan dengan perintah agarterdakwa tetap di tahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 3(Tiga) buah batu gunungDirampas untuk dimusnahkan.4.
    untukmelempar kantor KPUD Sumba Barat Daya.Menimbang, bahwa dari keseluruhan paparan tersebut di atasperkenankan kami memohon kepada Majelis Hakim yang kami muliakan,sebagai berikut ;Memohon agar Majelis Hakim Menjatuhkan hukuman yang seadil adil nya;Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat hukum terdakwatersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa ia terdakwa KORNELIS
    terganggu akal pikirannya, serta dapatmemahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehinggaakibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam hukum pidanadisebutkan juga adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagaipelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orangtersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggungjawab;Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umumtelah mengajukan terdakwa KORNELIS
    Menyatakan terdakwa KORNELIS JAPA LOKA ALIAS NELIStersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersama sama di muka umummelakukan pengerusakan terhadap barang ;152. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 17-01-2012 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 3 / Pid.B / 2012 / PN.LTK
Tanggal 6 Maret 2012 — - KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR
4414
  • Menyatakan bahwa Terdakwa KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; ----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------3.
    TV merk polytron 21; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah supercom (pemasak nasi) merk buanasional; ---------------------------- 1 (satu) buah dispenser merk GG; --------------------------------------------------------- 1 (satu) buah galon air; ---------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada HELENA MARIA KWUTA alias HENI; --------------------- 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rek. 0201520840 atas nama KORNELIS
    KEBO TUKAN; -------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR; --------------------6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000 ,- (seribu rupiah);
    - KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR
    PUTUSANNo. 3 / Pid.B / 2012 / PN.LTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR; Tempat lahir : Larantuka; Umur/tanggal lahir : 31 tahun/O5 Mei 1980;Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kel. Pohon Bao, Kec.
    Menyatakan Terdakwa KORNELIS KEBO TUKAN AliasKOR, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaanalternatif kedua melanggar Pasal 372 KUHP;2, Menjatuhkan pidana penjara kepada KORNELIS KEBOTUKAN Alias KOR selama 9 (sembilan) bulan penjaradikurangi sepenuhnya selama Terdakwa di dalam tahanandengan perintah Terdakwa tetap ditahan;e 1 (satu) buah cincin emas seberat 1,5 gram dengan tiga buah matacincin kecil warna putih;e 1 (satu) buah TV merk
    polytron 21;e 1 (satu) buah supercom (pemasak nasi) merk buanasional;e 1 (satu) buah dispenser merk GG;e (satu) buah galon air;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu HELENA MARIA KWUTA,; e 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rek. 0201520840 atasnama KORNELIS KEBO TUKAN;4.
    Menyatakan bahwa Terdakwa KORNELIS KEBO TUKAN Alias KORtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;263. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) buah cincin emas seberat 1,5 gram dengan tiga buah matacincin kecil warna putih;e 1 (satu) buah supercom (pemasak nasi) merk buanasional;e (satu) buah dispenser merk GG;e 1 (satu) buah galon air;Dikembalikan kepada HELENA MARIA KWUTA alias HENI; e 1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rek. 0201520840 atasnama KORNELIS KEBO TUKAN;Dikembalikan kepada KORNELIS KEBO TUKAN Alias KOR; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000 , (seriburupiah
Register : 11-09-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN LARANTUKA Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Lrt
Tanggal 6 Oktober 2014 — -KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI
806
  • Menyatakan terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------3.
    -KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI
    CARLES TUNGGA dan Saksi KorbanGONSALIS GURU WERANG bertengkar mulut di tempat biliar di rumah OmBuang Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur ;Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG yang sedang tidur di pinggir jalan sambil menelephone tibatiba datangTerdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA alias CARLI yang dibonceng oleh SaksiIGNASIUS N.L WEOSEKE alias YOLAN, kemudian Saksi Korban GONSALISGURU WERANG bangun berdiri dan Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGAalias CARLI
    menanyakan kepada Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGsebenarnya mau apa kemudian Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGmenjawab kamu mau pukul saya ka karena melihat gelagat TerdakwaKORNELIS CARLES TUNGGA alias CARLI Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG mencoba lari namun dari arah belakang Terdakwa KORNELIS CARLESTUNGGA alias CARLI memukul Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGhingga Saksi Korban GONSALIS GURU WERANG terjatuh tersungkur kemudianTerdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA alias CARLI duduk di perut SaksiKorban
    GURU WERANG hingga Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG terjatuh tersungkur kemudian Terdakwa KORNELIS CARLESTUNGGA alias CARLI duduk di perut Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG dengan tangan kiri Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGAalias CARLI mencekik leher Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGdan tangan kanan Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA aliasCARLI memukul berungkali dan mengenai bagian mata kanan, pelipiskanan dan mata kiri Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGkemudian Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA alias
    CARLES TUNGGA alias CARLI yang dibonceng17oleh Saksi IGNASIUS N.L WEOSEKE alias YOLAN, kemudian Saksi KorbanGONSALIS GURU WERANG bangun berdiri dan Terdakwa KORNELIS CARLESTUNGGA alias CARLI menanyakan kepada Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG sebenarnya mau apa kemudian Saksi Koroban GONSALIS GURUWERANG menjawab kamu mau pukul saya ka karena melihat gelagat TerdakwaKORNELIS CARLES TUNGGA alias CARLI Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG mencoba lari namun dari arah belakang Terdakwa KORNELIS CARLESTUNGGA
    alias CARLI memukul Saksi Korban GONSALIS GURU WERANGhingga Saksi Korban GONSALIS GURU WERANG terjatuh tersungkur kemudianTerdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA alias CARLI duduk di perut SaksiKorban GONSALIS GURU WERANG dengan tangan kiri Terdakwa KORNELISCARLES TUNGGA alias CARLI mencekik leher Saksi Korban GONSALIS GURUWERANG dan tangan kanan Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA aliasCARLI memukul berungkali dan mengenai bagian mata kanan, pelipis kanan danmata kiri Saksi Korban GONSALIS GURU WERANG kemudian
Register : 24-08-2011 — Putus : 03-08-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 15/PDT.G/2011/PN.WKB
Tanggal 3 Agustus 2012 — - KORNELIS MONE KAKA - MARSELINA BILI
20588
  • - KORNELIS MONE KAKA- MARSELINA BILI
    Barat,tertanggal 14 Desember 1995, setelah dicocokkan ternyata sesuai denganaslinya selanjutnya diberi tanda P 5; 26 Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya / advokattersebut juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Saksi di persidangan, bernama:TITUS BORA BOKOL, YOHANIS DETA GESI yang semuanya menerangkan dibawah Sumpah/berjanji, pada pokoknya masingmasing menerangkan sebagaiberikut:Saksi TITUS BORA BOKOL: Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan masalah Tanahantara Penggugat Kornelis
    YOHANIS DETA GESI: Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini adalah masalah Tanah antaraPenggugat Kornelis Mone Kaka dengan Tergugat Marselina Bili; Bahwa saksi tidak tahu berapa luasnya tanah yang disengketakantersebut; Bahwa tanah yang disengketakan terletak tanah di Desa Rada Mata,Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya; Bahwa batasbatas tanah sengketa yaitu : Utara tanah milik Benaka Bulu Bili; Selatan Jalan Raya WaitabulaTambolaka; Timur tanah milik Mikael Lende; Barat tanah milik Alosius
    B Zaghu pernah menjabat sebagai Kepala DesaRadamata, dan Agustinus Nani menjabat sebagai Sekretaris Desa nya; 36 Bahwa saksi tidak pernah mendengar Nikodemus Bili menjual tanahnyakepada Kornelis Mone Kaka;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Kuasa HukumTergugat membenarkan keterangan saksi, sedangkan Kuasa Hukum Penggugatmenyatakan keterangan saksi adalah tidak benar dan akan menanggapinyadidalam kesimpulan;Menimbang, bahwa selanjutnya guna memperoleh gambaran tentangsituasi dan lokasi
    Lede.kepada KORNELIS MONE KAKA (Penggugat) sebagai pihak Pembeli, yangtelah membeli sebidang tanah objek sengketa a quo dari NICODEMUS BILI(ayah kandung Tergugat) selaku Penjual dan pihak pembeli telah menyerahkanuang sebesar Rp. 4.115.250, (empat juta seratus lima belas ribu dua ratus limapuluh rupiah) pada tahun 1994 sebagaimana bukti kwitansi P4.
    kekuatan hukumyang mengikat;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti surat P4 berupa kwitansi yangdibuat pada tahun 1994, dan bukti P3 yang dibuat pada tanggal 15 Juli 1995dan faktafakta dipersidangan tidak ada bukti sebagaimana diatur Pasal 284R.Bg yang membuktikan bahwa penerbitan Sertifikat Hak milik Nomor 438Tahun 1995 dilakukan dengan itikad buruk, baik adanya kesesatan (dwaling),paksaan (dwang), penipuan (bedrog), dan juga penyalahgunaan keadaan baikkarena keunggulan ekonomi dan kejiwaan dari KORNELIS
Register : 15-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 74/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 6 Mei 2015 —
2310
  • Menyatakan terdakwa Kornelis Adi Putra Subdarma alias Fox, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kornelis Adi Putra Subdarma alias Fox dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruh dengan pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    - Kornelis Adi Putra Subdarma alias Fox
    PUTUSANNOMOR: 74/ PID.B/2015/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telahmenjatuhkan putusan sebagaimana dalam perkara terdakwa;Nama lengkap : Kornelis Adi Putra Subdarma alias Fox;Tempat lahir : Kupang;Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 16 September 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 15, RW. 07, Desa Mata Air
    OLM Page 2 of 17terdakwa menyatakan tidak keberatan namun mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Kornelis Adi Putra Subdarma pada ahri Selasatanggal 03 Februari 2015 sekira jam 14.30 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulam Februari tahun 2105 bertempat di jalan setapakyang terletak di RT. 12, RW. 06 Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengahatau setidaktidaknya pada suatu tempat
    OLM Page 11 of 17Bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi yang didengarketerangannya dipersidangan yakni Saksi Mersi Danielti Ndu Ufi, saksiHendrikus Leki, saksi Arianto Seran, sehingga Majelis Hakim berpendapatyang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Kornelis AdiPutra Subdrama alias Fox, yang lebih lanjut akan diteliti apbakah perbuatannyamemenuhi unsurunsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas,
    Menyatakan terdakwa Kornelis Adi Putra Subdarma alias Fox, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kornelis Adi Putra Subdarmaalias Fox dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangi seluruh dengan pidana yang jatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 03-04-2012 — Upload : 29-12-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID/2012/PTK
Tanggal 3 April 2012 — KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBY
7219
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBBY, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua ; ------------------------------------------------------------------------4. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan Kedua ; -------------------------------------------------------------------------------------5.
    Menyatakan Terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBBY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;----------------------------------------------------------6. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------7.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merek xp warna merah, putih dan hitam, 1(satu) unit memori card warna hitam bertuliskan mikro sd 2 GB dan 1 (satu) potong celana pendek warna cream bergaris-garis coklat bermerek NABILLA dikembalikan kepada saksi THERESIA DIAN PRATIWI alias RESI, sedang 1(satu) baju kaos tanpa lengan berwarna kuning bergambar dan bertuliskan TAZMANIA dan 1 (satu) buah topi berwarna hitam bertuliskan STAEL THE REAL AVTION dikembalikan kepada terdakwa KORNELIS
    KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBY
    PU TUSANNOMOR : 23 / PID / 2012 / PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara perkara pidana dalamperadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa / para Terdakwa : Nama lengkap : KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBY ;Tempat lahir : Adonara ; Umur / Tgl.
    terdakwa maupun saksi MUKTAR BOLI alias MUKTAR dan saksi HAJIABDULLAH alias HAJI tidak mengaku sehingga saat itu juga terdakwa maupun saksiMUKTAR BOLI alias MUKTAR dan saksi HAJI ABDULLAH alias HAHI langsungpergi.......pergi meninggalkan rumah saksi WILIAM STANLY HARTO WIBOWO alias STANLY ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 82 UU No. 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;ATAUKEDUA:9 222222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnc nnn nnn cnn Bahwa ia terdakwa KORNELIS
    Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA aliasBOBBY sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulankurungan ; 3.
    Sus / 2011/PN.LBT, telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBBY tersebutdiatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakdalam dalcwaan Kesatu ; 2 Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu ;103 Menyatakan terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA atias BOBBY telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian DalamKeadaan Memberatkan" ; 4.Menjatuhkan.......4 Menjatuhkan
    KEBESA RAYA alias BOBBY, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaanKesatu dan Kedua ; 4 Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan Kedua ;5 Menyatakan Terdakwa KORNELIS KEBESA RAYA alias BOBBY telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan ;6 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama (satu) tahun ;7 Menetapkan lamanya
Register : 29-09-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 111/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 20 Oktober 2014 — KORNELIS AKORDUS alias LALONG
6220
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
    KORNELIS AKORDUS alias LALONG
    PUTUSANNomor 111/Pid.B/2014/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : KORNELIS AKORDUS alias LALONG ;Tempat lahir : Nekang ;Umur/tanggal lahir =: 37 tahun / 13 Mei 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten
    ;Pengadilan Negeri Tersebut ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, tanggal 25 September 2014, Nomor111/Pen.Pid/2014/PN.Rut., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini ;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim, tanggal 25 September 2014, Nomor 111/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang Penetapan Hari Sidang ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG dansuratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwadipersidangan
    ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan padapersidangan hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 yang pada pokok mohon supayaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa KORNELIS AKORDUS terbukti melakukantindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanansementara
    PERK. : PDM39/RTENG/Epp.2/09/2014,tertanggal 25 September 2014, sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa KORNELIS AKORDUS Alias LALONG, pada hari Senin,tanggal 10 Februari tahun 2014, sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2014, atau setidak tidaknya dalam kurunwaktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di halaman Kantor CV.
    Visum et Repertum Rumah Sakit Umum DaerahRuteng No. 001.7/012/1/2014, tanggal 13 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Dr.Harsya Dwindaru Gunardi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng, dengankesimpulan sebagai berikut :Telah diperiksa seorang korban umur 39 tahun dengan keadaan sadar, pada korbanditemukan tampak jejas bewarna kebiruan pada bagian tengah dua centimeter di atas alismata kanan dengan diameter 1 satu centimeter yang diduga akibat trauma benda tumpul.Bahwa perbuatan terdakwa KORNELIS
Putus : 01-03-2013 — Upload : 05-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 120/PDT/2012/PTK
Tanggal 1 Maret 2013 — KORNELIS MONE KAKA vs MARSELINA BILI
10253
  • KORNELIS MONE KAKA vs MARSELINA BILI
    PUTUSANNOMOR : 120/PDT/2012/PTKDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAcones Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara : KORNELIS MONE KAKA, tempat lahir di Bondo Kodi, tanggal 23 Nopember 1953, Agama Kristen Protestan, JenisKelamin Lakilaki, pekerjaan Swasta, Tempat tinggal di Desa Langga lero, KecamatanLoura, Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan surat
Putus : 26-09-2011 — Upload : 27-11-2011
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PID/2011/PTK
Tanggal 26 September 2011 — - FRANSISKUS EDO - DAMASUS GANJAR - KORNELIS SAN,
5718
  • - FRANSISKUS EDO - DAMASUS GANJAR - KORNELIS SAN,
    Nama lengkap DAMASUS GANJAR ;Tempat lahir Longos ;Umur/Tanggal Lahir 37 tahun/10 Oktober 1973 ;Jenis kelamin....Jenis kelamin Laki laki :Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal Kampung Longos,Desa BeaKondo,Kecamatan SatarMese Barat,KabupatenManggaral ; Agama Katholik ;Pendidikan SD;Pekerjaan Petani ;Ill.Nama lengkap KORNELIS SAN;Tempat lahir Longos ;Umur/Tanggal Lahir 39 tahun/Tahun 1971 ;Jenis kelamin Laki laki ;Kebangsaan Indonesia.
    DAMASUS GANJAR, dan terdakwa III KORNELIS SAN,pada hari Senin, tanggal 13 September 2010 sekira jam 08.30wita atau setidak tidaknya pada suatu~ waktu) dalam bulanSeptember 2010 bertempat di Kampung Pawu tepatnya di LingkoCempar, Ds. Papang Kec.
    FRANSISKUS EDO bersamasama denganTerdakwa DAMASUS GANJAR dan Terdakwa III KORNELIS SAN,pada hari Senin tanggal 13 September 2010 sekitar jam 08.30wita, bertempat di Kampung Pawu tepatnya di lingko Cempar,Ds.
    Setelah padi dimasukkan dalamkarung lalu) dikumpulkan selanjutnya Terdakwa FRANSISKUS EDObersamasama dengan Terdakwa DAMASUS GANJAR dan TerdakwaIll KORNELIS SAN mengangkat padi tersebut ke depan rumahAnton Dagut, kemudian padi tersebut dibersihkan dan dijadikanberas, selanjutnya beras' tersebut dibagikan kepada paraterdakwa dan dibawa ke kampong Longos untuk dimasak dandimakan.
    Menyatakan terdakwa FRANSISKUS EDO, DAMASUS GANJARdan KORNELIS SAN, telah terbukti secara sahdanmeyakinkan melakukan~ tindak pidana Pencurian yangdilakukandilakukan secara bersamasama melanggar Pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS EDODAMASUS GANJAR dan KORNELIS SAN dengan pidanapenjara masing masing selama 10 (sepuluh) bulanpenjarapotong masa tahanan3.
Putus : 02-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 164/PID/2014/PT.KPG
Tanggal 2 Desember 2014 — KORNELIS AKORDUS alias LALONG
437
  • KORNELIS AKORDUS alias LALONG
    Register Nomor : 37/KS/PID/2014/~ Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ruteng, Nomor : 111/Pid.B/2014/PN.RUT, tanggal 20 Oktober 2014, dalam perkara tersebut diatas ; Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,NO.REG.PERK : PDM39/RTENG/Epp.2/09/2014, tanggal 25 September2014, Terdakwa didakwa sebagai berikut : DAK WAAN onnnnnnne2nnnnnneeeee eee ennnnnnneennnneeeennnnnnnnnnnnnenennnenennnnnnnnenspanne Bahwa ia terdakwa KORNELIS
    Harsya Dwindaru Gunardidokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dengan kesimpulan sebagaiberikut :Telah diperiksa seorang korban umur 39 Tahun dengan keadaan sadar, padakorban ditemukan tampak jejas bewarna kebiruan pada bagian tengah duacentimeter diatas alis mata kanan dengan diameter satu centimeter yangdiduga akibat truama benda tumpul ; Bahwa Perbuatan terdakwa KORNELIS AKORDUS sebagaimanadiuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KitabUndangundang Hukum Pidana.
    PERK : PDM39/RTENG/Epp.02/09/2014,tertanggal 16 Oktober 2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa KORNELIS AKORDUS terbuktimelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwatetap3 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000
    , (seribu~ Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan Pidana Jaksa PenuntutPenuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkanputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa KORNELIS AKORDUS alias LALONG,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan 5203 Memerintahkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecualidikemudian hari dengan
Putus : 28-02-2012 — Upload : 24-05-2013
Putusan PN SOE Nomor -4/PID/B/2012/PN.SOE
Tanggal 28 Februari 2012 — -KORNELIS TUALAKA ALIAS NELIS
9811
  • Menyatakan Terdakwa KORNELIS TUALAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan Soe;5.
    -KORNELIS TUALAKA ALIAS NELIS
    PUTUSANNomor : 04/PID/B/2012/PN.SOE"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Negeri SOE yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : KORNELIS TUALAKA alias nelisTempat lahir : FenunUmur/tanggal lahir : 54 Tahun /Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT 008 RW 004 Dusun 02, Desa OinlasiKecamatan Molo Selatan,
    Menyatakan terdakwa KORNELIS TUALAKA alias NELIS bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatansebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) kele, Ke 4e KUHPdalam dakwaan tersebut diatas;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KORNELIS TUALAKA aliasNELIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supayaterdakwa tetap dalam tahanan;3.
    PDM271/SOE/Ep.1/12/2012 dalam persidangan tanggal 16 Januari 2012 sebagaiberikut ;Bahwa ia Terdakwa KORNELIS TUALAKA dan temannya ELIASTAKESAN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa Tanggal 11Oktober 2011 sekitar pukul 19.00 Wita dan atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam tahun 2011, bertempat disamping rumah TheresiaTefa di Beskidaknyaelo RT.008/RW.03 Dusun 02, Desa Oinlasi, KecamatanMollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk
    kemudian menarik sapitersebut diikuti oleh Terdakwa KORNELIS TUALAKA daribelakang menuju bendungan kali pertama yang terletak diOof, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatandan kemudian mengikatnya di dekat belakang rumahKORNELIS BESSI.Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalamikerugian yang ditafsir sebesar Rp. 2.500.000,(dua juta limaratus ribu rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 ayat (1)kele dan 4 e KUHP.Menimbang, bahwa terhadap surat
    Menyatakan Terdakwa KORNELIS TUALAKA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN " ;2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RutanSoe;5.
Putus : 12-07-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 70/PID/2012/PTK
Tanggal 12 Juli 2012 — - KORNELIS KARAUTA LARANG alias LANGGA - KAWAWU RUNGA alias KAWAWU
10126
  • - KORNELIS KARAUTA LARANG alias LANGGA - KAWAWU RUNGA alias KAWAWU
    KORNELIS KARAUTA LARANG, terdakwaIl. KAWAWU RUNGA bersamasama dengan DEMUS dan DAUD(Keduanya Dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 18Oktober 2011 sekitar jam 23.30 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain di bulan Oktobertahun tahun 2011 atau setidaktidaknya di Tahun 2011, bertempat rumah saksiKAHAPAT MBUHANG di Rt. Padamung, Rw. Padamung, DusunPepuwatu, Desa. Praihambuli, Kecamatan.
    KORNELIS KARAUTA LARANG, terdakwa II.KAWAWU RUNGA bersamasama dengan DEMUS dan DAUD(keduanya dalam daftar pencarian orang) pergi menuju ke rumahsaksi KAHAPAT MBUHANG dengan maksud untuk mengambilhewan kerbau milik saksi KAHAPAT MBUHANG, setibanya dirumah saksi KAHAPAT MBUHANG terdakwa I.
    KORNELIS KARAUTA LARANG,terdakwa II. KAWAWU RUNGA bersamasama dengan DEMUSdan dan DAUD (keduanya dalam daftar pencarian orang), dan karenamerasa di kenali oleh saksi KAHAPAT MBUHANG, terdakwa I.KORNELIS KARAUTA LARANG langsung memukul wajahsaksi KAHAPAT MBUHANG dengan menggunakan satu batangkayu lantoro yang dipegangnya, dan selanjutnya saksi KAHAPATMBUHANG hendak naik ke atas Loteng di rumahnya dan saat itujuga terdakwa Il.
Register : 18-06-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 14/PDT.G/2013/PN.RUT
Tanggal 17 Maret 2014 — KORNELIS LAWANG VS KASMIR NGGARO, DK
7012
  • KORNELIS LAWANG VS KASMIR NGGARO, DK