Putusan PN LARANTUKA Nomor 89/Pid.B/2014/PN.Lrt |
|
Nomor | 89/Pid.B/2014/PN.Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | -89/Pid.B/2014/PN.LrtKORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLIPENGANIAYAAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Mardika |
Hakim Anggota | Putu Agung Putra Baharata, I Gede Adi Muliawan |
Panitera | - Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penganiyaan??? ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KORNELIS CARLES TUNGGA Alias CARLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------4. Memerintahkan agara Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;-----------------5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah batu hutan yang pada bagian sisinya ada bercak berwarna merah yang diduga bercak darah, 1 (satu) buah baju kaos warna putih bercampur warna merah dan hitam ada bercak warna merah diduga bercak darah;-------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------- 1 (satu) buah baju kaos yuken warna putih yang ada bercak warna merah diduga bercak darah ;------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi korban GONSALIS GURU WERANG ;----6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2014/PN.Lrt.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2014/PN.Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2014/PN.Lrt
Statistik8410