Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 285/Pid.B/2021/PN Mks
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HERAWANTI, SH
Terdakwa:
KORNELYYA FONITA ALIAS KONITHA
285
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Kornelyya Fonita Alias Konitha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    HERAWANTI, SH
    Terdakwa:
    KORNELYYA FONITA ALIAS KONITHA