Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ANUGERAH CAKRA ANDY ANTO SITUMORANG, SH.MH
Terdakwa:
Handika Korsilia Als Dika Bin Khairul
369
    1. Menyatakan Terdakwa HANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    ANUGERAH CAKRA ANDY ANTO SITUMORANG, SH.MH
    Terdakwa:
    Handika Korsilia Als Dika Bin Khairul
    PUTUSANNomor 425/Pid.Sus/2019/PN Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRULTempat lahir : BengkalisUmur/tanggal lahir : 33 Tahun / 24 September 1985Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Lintas Duri Desa Pinggir KecamatanPinggir Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa HANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRULbersalan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan bagi diri sendiri", sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Ketigamelanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANDIKA KORSILIA Als DIKA BinKHAIRUL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 ( enam) bulan ,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi BM 4055 YI warnaputih.halaman 2 dari 30 Putusan Nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Bkn.
    Demikian pulakeseluruhan saksisaksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yangdimaksud dengan HANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRUL adalah benardiri Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan PengadilanNegeri Bangkinang;Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, bahwa benar yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara iniHANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRUL sebagaimana dimaksud olehPenuntut Umum dalam surat dakwaannya, sehingga oleh karenanya
    Menyatakan Terdakwa HANDIKA KORSILIA Als DIKA Bin KHAIRUL telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimanadalam dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.