Ditemukan 2 data
71 — 19
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan, 5.
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
SULAIMAN Bin SYAFEI Alias BAPAKNYA RESI
303 — 319
Knp AMBM kendari bisa dijabat 12 tahun oleh oknum SL.Ini jelas peluang KORUPSI.
- 5 September 2018 jam 01.40 Wita berupa kalimat /kata-kata-Kpk mhn Lidik oknum BRISamrat Kendari, jabatan AMBM.
- 5 September 2018 jam 01.43 Wita berupa kalimat / kata-kata Bukti dugaan Gravitasi telah kami miliki,mhn Kpk lidik oknum SL ambm BRI samrat Kendari, Silahkan Dirut BRI panggil kami .