Ditemukan 4 data
JULIANA KOSASI
89 — 12
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon mengganti namaPemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon menjadi JULIA DELLAMONICA KOSASI;
- Memerintahkan KepadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untukmerubah nama Pemohon JULIANA KOSASIyang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), KartuKeluarga(KK)
dan Surat Kutipan Kelahiran 298/1992/AK., tertanggal 21 Agustus 1992, yang semula tercatat Nama PemohonJULIANA KOSASIdirubah/diganti/ditambahkanmenjadi JULIA DELLAMONICA KOSASI;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan nama pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
- Membebankan
74 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (OtongKosasibin Arsi) terhadap Penggugat (DewiSapitribinti Sapri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00- ( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Qori Mustikawati , SH., MH
Terdakwa:
Asep Wijaya Bin Ahmad Kosasi
35 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Asep Wijaya bin Ahmad Kosasi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka sebagaimana dimaksud sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAsep Wijaya bin Ahmad Kosasioleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa:
HERU WIJAYA Als HERU Bin AMRAN KOSASI
40 — 22
AMRAN KOSASI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI