Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor 10/Pid.Sus /2018/PN Pli
Tanggal 1 Februari 2018 — SAMSUL HUDA Bin KOSILO
9917
  • SAMSUL HUDA Bin KOSILO
    PUTUSANNomor 10/Pid.Sus/2018/PN Pli.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SAMSUL HUDA Bin KOSILO;Tempat lahir : Mojokerto;Umur/tanggal lahir : 80 Tahun / 1 Februari 1987;Jenis kelamin > Laki laki;Kebangsaan/Kewarganegaragaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Raya Serongga Km.05 Rt.00Rw.09 Desa Gunung Besar
    Menyatakan SAMSUL HUDA Bin KOSILO terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4)Undangundang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap SAMSUL HUDA Bin KOSILO dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), namun apabila denda tersebut tidakdibayar maka akan diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan.3.
    SYAMSUL HUDA;Dikembalikan kepada terdakwa SAMSUL HUDA Bin KOSILO ; 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah DA3479LAA; 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah DA3479LAA an SUBANDI; 1 (satu) lembar SIM C an. SUBANDI;Dikembalikan kepada Laspik Binti Yasmini (Alm) selaku Ahli Waris Korban4.
    SYAMSUL HUDA;Dikembalikan kepada terdakwa SAMSUL HUDA Bin KOSILO ;o 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah DA3479LAA;o 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah DA3479LAA an SUBANDI;o 1 (satu) lembar SIM C an. SUBANDI;Dikembalikan kepada saksi Laspik Binti Yasmini (Alm) selaku Ahli WarisKorban;6.
Putus : 25-08-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN SERANG Nomor 404/Pid.B/2020/PN Srg
Tanggal 25 Agustus 2020 — 1 EPAN PERMANA BIN AMAS SANJAYA 2 IIK KURNIADI BIN ALM. HUSIN
7510
  • Melki Kosilo Bin Desmar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut : Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa; Bahwa Saksi tidak pernah melihat Para Terdakwa menawarkanbarang kepada saksi ; Bahwa yang saksi tahu sebab Para Terdakwa dihadapkankepersidangan karena Para Terdakwa telah melakukan penggelapan; Bahwa Saksi tahu ketika saksi dipanggil oleh Penyidik yangmenunjukkan faktur kepada saksi bahwa toko saksi telahmemesan/mengorder minyak goreng kemasan merk sovia ukuran 2(dua)
    sebagian adalah kepunyaan oranglain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan telah terpenuhi,maka perbuatan para terdakwa yang melakukan order fiktif minyak goreng kemasanmerk Sovia dan pada saat saksi Ahmad Sadeli melakukan penagihan sesuai fakturkepada Toko yang melakukan oeder barang minyak goreng kemasan merk Sovia,namun pemilik toko tidak mau membayar karena merasa tidak melakukan orderbarang, Pemilik Toko yang dimaksud adalah Toko Toko Mulya Jaya yang keteranganSaksi Melki Kosilo