Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 395/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal 23 Februari 2023 — ,S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ISHLAHIN alias KOSLO Bin AMANUN
262
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ishlahin Alias Koslo Bin Amanun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    ,S.H
    Terdakwa:
    MUHAMMAD ISHLAHIN alias KOSLO Bin AMANUN
Register : 09-12-2022 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 391/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal 27 Februari 2023 — Penuntut Umum:
TRIYONO.SH
Terdakwa:
AGUNG SANTOSO Als GOWAH Bin SUPARMAN
184
  • ISHLAHIN Als KOSLO.
  • 38 (tiga puluh delapan) klip masing2 berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, jumlah keseluruhan 760 (tujuh ratus enam puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus plastik klip, 3 (tiga) botol plastik warna putih, dan 1 (satu) buah HP merek Infinik, dirampas untuk dimusnahkan.
  • Uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara.

6.