Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-05-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PN GARUT Nomor 99/Pid.B/2013/PN.Grt.
Tanggal 14 Mei 2013 — 1. DENI RUDI alias DEDEN bin AHI 2. SUBROTO als ASEP bin AHI
7513
  • Setelah itu, masihdidalam mobil box terdakwa I DEN RUDI Alias DEDEN Bin AHI menayakan dimanasurat KOTIKAM lalu dijawab saksi SUYONO suratnya ada sama bosnya kemudianterdakwa I DEN RUDI Alias DEDEN Bin AHI mengatakan kepada saksi SUYONOuntuk menelopon bos saksi SUYONO dan nanti terdakwa I DEN RUDI Alias DEDENBin AHI yang akan berbicara kepada bosnya saksi SUYONO sambil mengeluarkan 1(satu) bundel buku kwitansi lalu menulis di selembar kertas kwitansi tersebut dengantulisan Rp. 100.000, (seratus ribu
    SUBROTO Als ASEP Bin AHI melakukan pemerasan kepada saksi SUYONO, Paraterdakwa membenarkannya ; Bahwa selanjutnya, para terdakwa menjelaskan melakukan pemerasan tersebut denganmengatasnamakan organisasi KOTIKAM adalah hanya trik para terdakwa saja agarmendapatkan uang dari saksi SUYONO, dan uang tersebut rencananya akan paraterdakwa gunakan untuk membeli rokok ; Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi SUYONO mengalami kerugian sebesarRp 50.000, (lima puluh ribu rupiah)Perbuatan para terdakwa
    lintas macet terdakwamelihat ada sebuah truk pengangkut ayam dan terdakwa naiki truk itu kakak terdakwamenunggu dimoto setelah terdakwa beresi masalah utang dengan mobil truk ayamketika terdakwa turun dari mobil truk terdakwa lihat ada mobil box yang dikemudikankorban kemudian terdakwa naik keatas mobil box dari pintu samping sopir didalammobil ada satu sopir dan dua orang kernet.Bahwa setelah terdakwa ada didalam mobil box terdakwa menanyakan kartu anggotakotikam oleh sopir dijawab kartu anggota kotikam
    sepeda motor dan menunggu dipinggir jalan..Selanjutnya terdakwa Den Rudi dari mobil pengangkut ayam tersebut lalumemberhentikan kembali (satu) unit mobil BOX yang dikendarai oleh saksiSuyono dan saksi hendro sebagai kernetnya lalu terdaikwa Den Rudi manikimobil box dan duduk disamping kernet saksi hendro.Kemudian saksi Den Rudi mengatakan kepada saksi suyono dan saksi Hendrountuk ikut menumpang kedepan setelah itu masih didalam mobil box terdakwaI menanyakan kepada sopir saksi Sioyono mengenai kartu KOTIKAM
    dijawaboleh saksi Suyono kartu Kotikam ada disimpan oleh Bosnyakemudianterdakwa I mengatakan kepada saksi Suyono supaya telepon ke Bosnya nantiterdakwa I yang akan bicara sambil terdakwa mengeluarkan satu bundelkwitansi dan dikwitansi satu lembar yang diserahkan kepada saksi Sutonobertuliskan uang Rp.100.000, sambil terdakwa I menyerahkan kwitansikepada saksi Suyono maka terdakwa mengatakan sambil, memaksa supayasaksi Suyonom menyerahkan uang Rp.100.000, dikarenakan saksi Suyonotakut dan saksi Suyono
Register : 03-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 730/Pid.B/2019/PN Blb
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Billie C Sitompul, SH
Terdakwa:
IMAN SULAEMAN Als TORA Bin YANA MULYANA
7810
  • tindak pidana Pemerasan dan Pengrusakan;

    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan ;
    2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (Satu) Lembar Pormulir bertuliskan Mitra Jasa Angkutan KOTIKAM

    ,(tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 08 / 2019 sampai dengan 08 / 2020 yang sudah di stempel KOTIKAM Warna Merah.

    - 12 (dua belas) Bundel Pormulir kosong yang terdiri dari :

    a) Bertuliskan Mitra Jasa Angkutan KOTIKAM Tanda Pembayaran yang sudah di Cap Stempel logo KOTIKAM

    b) Bertuliskan Mitra Jasa Angkutan KOTIKAM Surat Kuasa yang sudah di Cap stempel logo KOTIKAM

    c) Bertuliskan Mitra Jasa Angkutan KOTIKAM Proposal yang sudah di Cap stempel logo KOTIMAM

    d) Bertuliskan Mitra Jasa Angkutan KOTIKAM Daftar nama-nama Nomor Telephone Korlap KOTIKAM ;

    - 10 (sepuluh) Lembar Sticker KOTIKAM dengan Logo Macan Warna Putih Hitam.

    - 3 (tiga) Lembar Sticker KOTIKAM dengan Logo Macan Warna Kuning Orange.

    - 3 (tiga) Lembar Sticker Kotikam dengan Logo Macan Warna Kuning Hitam

    Dirampas untuk dimusnakan;

    • 2 (dua) buah Spion mobil Merk/type : Mitsubishi / L300 PU STD R (4X2) M/T, Nopol : D-8364-ED, Noka : MHMLOPU39CK109514, Nosin : 4D56CHX8756, An. PT Dialogue Garmindo Utama yang beralamat di Jl.