Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 581/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 13 September 2022 — Penuntut Umum:
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
Setia Wahyudi Hansye Kounang
176
  • 1. Menyatakan Terdakwa Setia Wahyudi Hansye Kounang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun dan pidana denda

    Penuntut Umum:
    I Made Dipa Umbara, SH
    Terdakwa:
    Setia Wahyudi Hansye Kounang