Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 273/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Bawon Kratini Wulan
162
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah No : 135/II/VII/2000 tanggal 24-07-2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atas nama MARSUKI dengan BAWON KRATINI
    diubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, dan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang guna di daftarkan pada Register Akta Nikah dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan sesuai perubahan / pembetulan nama tersebut atau dalam Register
    Pemohon:
    Bawon Kratini Wulan
    1 dari 9 Putusan Nomor 273/Pat.P/2019/PN MIgdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULANdisesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa suami Pemohon telah menyetujui pemohon untuk menyesuaikannama di KutipanAkta Nikah dari nama MARSUKI dengan BAWON KRATINIdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN ; Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis padaKutipan Akta Nikah No : 135/
    II/VII/2000 tanggal 24072000 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atasnama MARSUKI dengan BAWON KRATINI diubah/diganti menjadiMARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN; Alasan dirubah karena tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya sesuaidengan Akta Kelahiran , KTP dan KK ;Berdasarkan halhal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan
    suatu fakta yuridis jika nama Pemohon sebenarnya adalahbawon Kratini Wulan namun demikian dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon(bukti P3) masih tertulis nama Pemohon Bawon Kratini Wulan , oleh karenanyaselanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasanhukum bagi Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohonsebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan Pemohon disesuaikan denganAkta Kelahiran, KTP, KK Pemohon tersebut;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 273/Padt.P/2019/PN MIgMenimbang, bahwa
    berdasarkan fakta yuridis yang telahdipertimbangkan maka diketahui adanya kesalahan penulisan nama PEMOHONpada Akta Nikah yang mana seharusnya Bawon Kratini Wulan akan tetapitertulis Bawon Kratini , oleh karenanya secara hukum haruslah dilakukanperbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON tersebutsehingga yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apakah dapatdilakukan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHONtersebut ?
    Wulan dan semua identitaspemohon tertulis nama Bawon Kratini Wulan sehingga permohonan pemohonuntuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Akta Perkawinan Pemohondari Bawon Kratini menjadi Bawon Kratini Wulan tersebut tidak bertentangandengan hukum, peraturan perundangundangan maupun kepatutan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon sebagaimanatercantum dalam posita permohonannya telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan serta tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan yangberlaku
Register : 19-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 273/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Bawon Kratini Wulan
162
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah No : 135/II/VII/2000 tanggal 24-07-2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atas nama MARSUKI dengan BAWON KRATINI
    diubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, dan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang guna di daftarkan pada Register Akta Nikah dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan sesuai perubahan / pembetulan nama tersebut atau dalam Register
    Pemohon:
    Bawon Kratini Wulan
    1 dari 9 Putusan Nomor 273/Padt.P/2019/PN MIgdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULANdisesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa suami Pemohon telah menyetujui pemohon untuk menyesuaikannama di KutipanAkta Nikah dari nama MARSUKI dengan BAWON KRATINIdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN ; Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis padaKutipan Akta Nikah No : 135
    /II/VII/2000 tanggal 24072000 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atasnama MARSUKI dengan BAWON KRATINI diubah/diganti menjadiMARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN; Alasan dirubah karena tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya sesualdengan Akta Kelahiran , KTP dan KK ;Berdasarkan halhal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan
    suatu fakta yuridis jika nama Pemohon sebenarnya adalahbawon Kratini Wulan namun demikian dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon(bukti P3) masih tertulis nama Pemohon Bawon Kratini Wulan , oleh karenanyaselanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasanhukum bagi Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohonsebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan Pemohon disesuaikan denganAkta Kelahiran, KTP, KK Pemohon tersebut;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 273/Padt.P/2019/PN MIgMenimbang, bahwa
    berdasarkan fakta yuridis yang telahdipertimbangkan maka diketahui adanya kesalahan penulisan nama PEMOHONpada Akta Nikah yang mana seharusnya Bawon Kratini Wulan akan tetapitertulis Bawon Kratini , oleh karenanya secara hukum haruslah dilakukanperbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON tersebutsehingga yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apakah dapatdilakukan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHONtersebut ?
    Wulan dan semua identitaspemohon tertulis nama Bawon Kratini Wulan sehingga permohonan pemohonuntuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Akta Perkawinan Pemohondari Bawon Kratini menjadi Bawon Kratini Wulan tersebut tidak bertentangandengan hukum, peraturan perundangundangan maupun kepatutan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon sebagaimanatercantum dalam posita permohonannya telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan serta tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan yangberlaku
Register : 19-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 273/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Bawon Kratini Wulan
142
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah No : 135/II/VII/2000 tanggal 24-07-2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atas nama MARSUKI dengan BAWON KRATINI
    diubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, dan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang guna di daftarkan pada Register Akta Nikah dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan sesuai perubahan / pembetulan nama tersebut atau dalam Register
    Pemohon:
    Bawon Kratini Wulan
    1 dari 9 Putusan Nomor 273/Pat.P/2019/PN MIgdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULANdisesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa suami Pemohon telah menyetujui pemohon untuk menyesuaikannama di KutipanAkta Nikah dari nama MARSUKI dengan BAWON KRATINIdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN ; Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis padaKutipan Akta Nikah No : 135/
    II/VII/2000 tanggal 24072000 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atasnama MARSUKI dengan BAWON KRATINI diubah/diganti menjadiMARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN; Alasan dirubah karena tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya sesuaidengan Akta Kelahiran , KTP dan KK ;Berdasarkan halhal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan
    suatu fakta yuridis jika nama Pemohon sebenarnya adalahbawon Kratini Wulan namun demikian dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon(bukti P3) masih tertulis nama Pemohon Bawon Kratini Wulan , oleh karenanyaselanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasanhukum bagi Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohonsebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan Pemohon disesuaikan denganAkta Kelahiran, KTP, KK Pemohon tersebut;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 273/Padt.P/2019/PN MIgMenimbang, bahwa
    berdasarkan fakta yuridis yang telahdipertimbangkan maka diketahui adanya kesalahan penulisan nama PEMOHONpada Akta Nikah yang mana seharusnya Bawon Kratini Wulan akan tetapitertulis Bawon Kratini , oleh karenanya secara hukum haruslah dilakukanperbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON tersebutsehingga yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apakah dapatdilakukan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHONtersebut ?
    Wulan dan semua identitaspemohon tertulis nama Bawon Kratini Wulan sehingga permohonan pemohonuntuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Akta Perkawinan Pemohondari Bawon Kratini menjadi Bawon Kratini Wulan tersebut tidak bertentangandengan hukum, peraturan perundangundangan maupun kepatutan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon sebagaimanatercantum dalam posita permohonannya telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan serta tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan yangberlaku
Register : 19-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 273/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Pemohon:
Bawon Kratini Wulan
162
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah No : 135/II/VII/2000 tanggal 24-07-2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atas nama MARSUKI dengan BAWON KRATINI
    diubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, dan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang guna di daftarkan pada Register Akta Nikah dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan sesuai perubahan / pembetulan nama tersebut atau dalam Register
    Pemohon:
    Bawon Kratini Wulan
    1 dari 9 Putusan Nomor 273/Pat.P/2019/PN MIgdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULANdisesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa suami Pemohon telah menyetujui pemohon untuk menyesuaikannama di KutipanAkta Nikah dari nama MARSUKI dengan BAWON KRATINIdiubah/diganti menjadi MARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN ; Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk menyesuaikan nama Pemohon yang tertulis padaKutipan Akta Nikah No : 135/
    II/VII/2000 tanggal 24072000 yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maron Kota Probolinggo, tertulis atasnama MARSUKI dengan BAWON KRATINI diubah/diganti menjadiMARSUKI dengan BAWON KRATINI WULAN; Alasan dirubah karena tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya sesuaidengan Akta Kelahiran , KTP dan KK ;Berdasarkan halhal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepadaKetua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut danmengambil Penetapan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan
    suatu fakta yuridis jika nama Pemohon sebenarnya adalahbawon Kratini Wulan namun demikian dalam Kutipan Akta Nikah Pemohon(bukti P3) masih tertulis nama Pemohon Bawon Kratini Wulan , oleh karenanyaselanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat cukup alasanhukum bagi Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohonsebagaimana tercantum dalam Akta Perkawinan Pemohon disesuaikan denganAkta Kelahiran, KTP, KK Pemohon tersebut;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 273/Padt.P/2019/PN MIgMenimbang, bahwa
    berdasarkan fakta yuridis yang telahdipertimbangkan maka diketahui adanya kesalahan penulisan nama PEMOHONpada Akta Nikah yang mana seharusnya Bawon Kratini Wulan akan tetapitertulis Bawon Kratini , oleh karenanya secara hukum haruslah dilakukanperbaikan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHON tersebutsehingga yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apakah dapatdilakukan perubahan nama PEMOHON pada Kutipan Akta Nikah PEMOHONtersebut ?
    Wulan dan semua identitaspemohon tertulis nama Bawon Kratini Wulan sehingga permohonan pemohonuntuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Akta Perkawinan Pemohondari Bawon Kratini menjadi Bawon Kratini Wulan tersebut tidak bertentangandengan hukum, peraturan perundangundangan maupun kepatutan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon sebagaimanatercantum dalam posita permohonannya telah dapat dibuktikan secara sah danmeyakinkan serta tidak bertentangan dengan hukum dan kepatutan yangberlaku
Register : 22-05-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 659/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 12 Juni 2019 — Pemohon:
MARSUKI
212
    1. Memberi ijin kepada Pemohon merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 1025/2013 tanggal 25 April 2019, disitu tertulis telah lahir MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dari Suami Istri MARZUKI dan BAWON KRATINI
    WULAN diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 laki-laki sah dari Suami Istri MARSUKI dan BAWON KRATINI WULAN;
  • 3.

    Mei 2019, dibawahRegister Perkara Nomor 659/Pdt.P/2019/PN Mlg yang pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa Pemohon lahir di Probolinggo, 05Desember1967 sesuai aktekelahiran No. 3573LT240120190060 tertanggal 25 Januari 2019 yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota atas nama Marsuki anak Laki Lakisah dari Suami istri SANUSI dan MARHUMI.Bahwa Pemohon telah memiliki memiliki Kutipan Akta Nikah No.135/II/VIII/2000 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama tertulis atasnama MARSUKI dan BAWON KRATINI
    WULAN.Bahwa dari hasil Perkawinan lahir anak Pemohon di Malang tanggal 31Desember 2012 sesuai dengan kutipan Akte Kelahiran No. 1025/2013tertanggal 25 April 2019 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota tertulisatas nama : MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA , anak ke 2 Laki Laki sah dari Suami Istri MARZUKI dan BAWON KRATINI WULAN.Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti namaPemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Malang No. 1025/
    2013 tanggal 25Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor 659/Padt.P/2019/PN MIgApril 2019 disitu. tertulis telah lahir MUHAMMAD BAYU QURNIAWIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dari Suami Istri MARZUKI danBAWON KRATINI WULAN, diubah/diganti menjadi telah lahirMUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dariSuami Istri MARSUKI dan BAWON KRATINI WULAN.Bahwa untuk keperluan tersebut Pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Negeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran
    Anak Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 1025/2013tanggal 25 April 2019 disitu tertulis telah lahir MUHAMMAD BAYUQURNIA WIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dari Suami Istri MARZUKIdan BAWON KRATINI WULAN diubah/diganti menjadi telah lahirMUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dariSuami Istri MARSUKI dan BAWON KRATINI WULAN.Alasan dirubah karena ketidak sesuaian nama Ayah dari Akte KelahiranAnak bernama MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA yang dikeluarkanoleh Dinas
    MARSUKI dan BAWON KRATINI WULAN;3.
Register : 23-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2731/Pdt.G/2019/PA.Mr
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • SAKSI , umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumahtangga, tempat tinggal di Jalan Kratini Dusun Gedangan RT.03 RW.04Desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yangmemberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksimempunyai hubungan sebagai Ibu Penggugat ; Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatdalam keadaan rukun yang bertempat tinggal di rumah orangtuaPenggugat di Kabupaten Mojokerto
    SAKSI Il, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Kuli bangunan, tempattinggal di Jalan Kratini Dusun Gedangan RT.03 RW.04 Desa JolotundoKecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksimempunyai hubungan sebagai Saudara ipar Penggugat ; Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatdalam keadaan rukun yang bertempat tinggal di rumah orangtuaPenggugat di Kabupaten
Register : 04-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2088/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Agung Pambudi bin Sutrisno) terhadap Penggugat (Kratini binti Kardi ) ;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 468000,- (empat ratus enam puluh

Register : 11-06-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 697/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 25 Juni 2019 — Pemohon:
ROBBY HARRRY SOESANTO
142
    1. Memberi ijin kepada Pemohon merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 1025/2013 tanggal 25 April 2019, disitu tertulis telah lahir MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 Laki Laki sah dari Suami Istri MARZUKI dan BAWON KRATINI
    WULAN diubah/diganti menjadi telah lahir MUHAMMAD BAYU QURNIA WIBAWA, anak ke 2 laki-laki sah dari Suami Istri MARSUKI dan BAWON KRATINI WULAN;
  • 3.