Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal 16 Januari 2024 — Pemohon:
1.Bayu Kriesma
2.Rusdaniah
83
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan nama anak sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LU-17022020-0020 bertanggal 12 Februari 2020 ditantangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda yang semula bernama BARRA XAVIER KRIESMA menjadi MUHAMMAD ABDAL KRIESMA;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas
    Pemohon:
    1.Bayu Kriesma
    2.Rusdaniah